Pesan Rahbar

Home » » Wah Ternyata Duit Sertifikasi Halal MUI Tidak Bisa Diaudit

Wah Ternyata Duit Sertifikasi Halal MUI Tidak Bisa Diaudit

Written By Unknown on Monday, 2 May 2016 | 22:59:00

Ilustrasu makanan halal (Foto: Reuters)

Heboh mengenai polemik antara Zoya, si produsen yang pemasang iklan jilbab berlabel halal MUI dengan netizen lagi hangat-hangatnya. Dua tahun silam MUI dihujani tudingan yang sangar. Tak tanggung-tanggung, tudingan menyebutkan uang hasil proyek labelisasi halal MUI tidak bisa diaudit.

Berkata di Kompleks Parlemen, Senayan, 5 Maret 2014 silam, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan pemasukan yang didapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dipertanggungjawabkan. Alasannya, MUI tidak berada di bawah satuan kerja pemerintah.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tak bisa mengaudit MUI,” kata Jasin saat itu.

Menurut dia, audit sebenarnya bisa dilakukan lewat kantor akuntan publik. “Tapi itu kalau MUI yang minta,” ujarnya. Namun, kata dia, biasanya audit itu hasilnya bisa dipesan. “Hanya untuk pencitraan saja,” katanya. Ke depannya, ia berharap pemasukan dari sertifikasi halal bisa diperiksa BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Jasin mengatakan duit sertifikasi laiknya diurus negara. Pemasukan sertifikasi halal juga harusnya masuk penerimaan negara bukan pajak. Jadi, otoritas sertifikasi halal wajib diaudit secara berkala. “MUI hanya melakukan sesekali audit. Itupun kalau dibutuhkan,” ujarnya. Yang bisa masuk mengaudit MUI sekarang, kata dia, hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi tudingan itu, menjamin semua dana yang ditarik dari pemohon sertifikasi halal bisa dipertanggungjawabkan. Secara periodik, dana tersebut akan diaudit.

Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI, Amidhan Shaberah, mengatakan, dana dari pemohon sertifikasi halal itu diaduit tim akuntan independen. Amidhan beralasan, MUI tidak berkewajiban menyetor dana ke kas negara dari sertifikasi halal ini. Sebab, MUI adalah lembaga independen yang tak dibiayai negara.

MUI mengeluarkan rata-rata 200 sertifikasi dengan kategori pengajuan baru, perpanjangan, dan pengembangan produk.

(Reuters/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: