Pesan Rahbar

Home » » Lebih dari 80 Surat Wakaf Haram Suci Razavi Milik Perempuan

Lebih dari 80 Surat Wakaf Haram Suci Razavi Milik Perempuan

Written By Unknown on Saturday, 12 November 2016 | 08:21:00


Kepala Departemen Hukum dan Barang Wakaf, Haram Suci Razavi mengatakan, hingga kini lebih dari 80 surat wakaf terdiri dari 65 barang wakaf dari sejumlah perempuan terdaftar di Kantor Barang Wakaf, Haram Suci Razavi.

Astan News melaporkan, Hujatulislam Daneshvar Sani mengatakan, di Haram Suci Razavi, sebagai lembaga wakaf terbesar di dunia, selain Nyonya Goharshad, sejumlah perempuan pewakaf lain, mewakafkan aset mereka ke Haram Suci Razavi, dan yang tertua dari semua surat wakaf ini adalah milik Big Agha Khanom putri Esmail Big yang diwakafkan ke Haram Suci Razavi pada tahun 997 Hq.

Daneshvar Sani menuturkan, dalam surat wakaf itu, Big Agha Khanom mewakafkan seluruh properti Soleiman Abad Qazvin dan hasilnya ditetapkan agar digunakan untuk membantu para peziarah Haram Suci Razavi, membeli dan menerangi Haram Suci serta membantu para pelajar agama (santri) Syiah.

Ia menambahkan, wakaf terbesar yang pernah diwakafkan oleh pewakaf perempuan ke Haram Suci Razavi, adalah wakaf dari Khoirunisa Khanom pada tahun 1255 Hs. Pewakaf perempuan ini dalam surat wakafnya mewakafkan seluruh aset dan propertinya yang ada di Kerman dan kota Babak ke Haram Suci Razavi.

Menurut Daneshvar Sani, Nyonya Rabieh yang dikenal dengan Ehteram Al Saltanah Ghahremani adalah pewakaf perempuan besar lain di Haram Suci Razavi.

“Barang wakafnya terdiri dari bangunan dan manajemen rumah sakit Montasarieh dan hak perwaliannya diserahkan kepada Perwalian Haram Suci Razavi,” ujarnya.

Hujatulislam Daneshvar Sani menambahkan, berdasarkan dokumen yang tersisa dari era Safavi hingga akhir masa Qajariyeh, 16 perempuan mewakafkan sebagian hartanya ke Haram Suci Razavi untuk digunakan berbagai keperluan seperti memberi makan para peziarah, menyediakan penerangan untuk Haram Suci, melengkapi Daru Al Shifa, memberikan bantuan kepada para peziarah, penyelenggaraan acara-acara wiladah dan syahadah Ahlul Bait as dan keperluan lainnya.

Ia menerangkan, di era Pahlevi hasil pendapatan dari barang-barang wakaf digunakan untuk memenuhi biaya rumah sakit, mendirikan rumah sakit, biaya-biaya untuk panti asuhan, menyediakan makanan untuk para peziarah di hari kelahiran Imam Ridha as, acara duka Ahlul Bait as dan terkadang dalam bentuk mutlak.

Daneshvar Sani menjelaskan bahwa sejak tahun 1357 Hs sampai sekarang, selain terjadi pertambahan jumah pewakaf perempuan, juga dilakukan perubahan dalam penggunaan hasil wakaf.

“Pendirian sekolah, menanggung biaya perjalanan para peziarah, membantu orang-orang berpenghasilan rendah dan menggelar acara peringatan kelahiran Imam Ridha as, termasuk di antara penggunaan hasil wakaf tersebut,” imbuhnya.

Menanggung biaya pernikahan kaum fakir miskin, memberi makan fuqara di malam hari lahir Imam Ridha as, menyediakan obat-obatan dan pengobatan pasien, membiayai aktivitas budaya, menyediakan biaya perpustakaan, membantu para pelajar miskin, mendirikan perpustakaan, membayar pinjaman para pegawai Haram Suci Razavi, menyebarluaskan syiar-syiar Islam, membangun sekolah-sekolah Al Quran dan lainnya, merupakan penggunaan-penggunaan lain dari amanat wakaf para pewakaf perempuan pada tahun 1357 Hs ke atas.

(Astan-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: