Pesan Rahbar

Home » » Fatwa-fatwa Rahbar tentang Zakat Fitrah

Fatwa-fatwa Rahbar tentang Zakat Fitrah

Written By Unknown on Monday 17 August 2015 | 05:06:00


Sebagian fatwa Pemimpin Besar Revolusi Islam (Rahbar) tentang zakat fitrah telah dipublikasikan oleh kantor Ayatullah Sayid Ali Khomenei.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari kantor Ayatullah Sayid Ali Khomenei, teks fatwa dan jawaban beliau adalah sebagai berikut:

Pertanyaan: Jika seorang ayah tidak memberikan zakat fitrah, lalu apa kewajiban istri dan anaknya?

Jawab: Tidak ada kewajiban bagi mereka dan tidak perlu bagi mereka untuk membayar zakat fitrah.
Pertanyaan: Jika seorang istri membantu memenuhi kebutuhan hidup karena kebutuhan suami, siapakah yang harus membayar zakat fitrah mereka?

Jawab: Jika istri menjadi tanggungjawab suami dalam hal makanannya, maka suamilah yang harus memberikan zakat fitrah dirinya dan istrinya apabila ia memiliki kemampuan. Dan jika istri tidak berada dalam tanggungjawab suami maupun orang lain dalam hal makanannya, maka ia sendirilah yang harus membayar zakat fitrahnya.




Pertanyaan: Seorang istri yang menghindarkan diri dari ketaatan suami, apakah suaminya terbebas dari memberikan zakatnya?

Jawab: Tidak, suami tetap harus memberikan zakatnya, kecuali apabila terdapat orang lain yang menafkahinya.

Pertanyaan ke 1: Bagaimana kewajiban zakat fitrah tamu yang datang ke rumah seseorang hanya pada malam Idul Fitri?

Jawab: Zakat fitrahnya berada dalam tanggung jawab tuan rumah.

Pertanyaan ke 2: Jika tamu telah memberikan zakat fitrahnya sendiri, apakah hal ini bisa menyebabkan terlepasnya tanggung jawab tuan rumah?

Jawab: Dengan asumsi ia berada dalam tanggungjawab makanan tuan rumah, jika ia memberikan zakat fitrah dari pihak tuan rumah dengan izinnya, maka hal ini akan membebaskan tuan rumah dari tanggung jawabnya.

Pertanyaan ke 3: Jika seseorang mempunyai tamu pada malam Idul Fitri dan pada pagi harinya ia menyadari ternyata semalam sudah masuk hari raya, apakah zakat fitrah tamu-tamu tersebut tetap menjadi wajib baginya?

Jawab: Ketidaktahuan terhadap ru'yatnya hilal tidak memberikan pengaruh pada hukum pembayaran zakat fitrah, melainkan telah dijelaskan bahwa zakat fitrahnya tamu satu malam menjadi tanggung jawabnya.

Pertanyaan: Apakah membayar zakat tetap menjadi hal yang wajib bagi orang yang tidak mampu secara materi?

Jawab: Jika ia adalah seorang yang fakir, maka zakat fitrah tidak lagi menjadi wajib baginya. Dan jika ia memiliki tiga kilogram gandum dan sepertinya atau harganya, maka mustahab untuk memberikannya sebagai zakat fitrah. Dan apabila ia memiliki orang yang berada dalam tanggungjawabnya, ia bisa memberikan barang tersebut dengan niat fitrah dan memutarnya di antara anggota keluarga, dan akan lebih baik jika orang terakhir memberikannya kepada selain mereka.
Pertanyaan: Zakat fitrah harus diberikan dari makanan yang umum ataukah makanan yang ditentukan oleh syar'i?

Jawab: Jika diberikan dari jenis gandum, beras, kurma dan semisalnya, maka hal ini telah mencukupi dan tidak hanya terbatas pada makanan yang umum.

Pertanyaan: Seberapakah ukuran zakat fitrah?

Jawab: Untuk dirinya dan masing-masing orang yang berada dalam tanggungjawab makanannya, seseorang harus memberikan seukuran tiga kilogram makanan masyarakat (seperti gandum, kurma, kismis, beras, jagung dan semisalnya) atau uang dari salah satunya kepada yang berhak.

Pertanyaan: Jika seseorang menyisihkan zakat fitrahnya, apakah ia bisa menggunakannya untuk kemudian menggantinya dengan barang lain?

Jawab: Tidak, barang yang disisihkan itu sendirilah yang harus dibayarkan.
Pertanyaan: Kapan zakat fitrah harus disisihkan dan dibayarkan?

Jawab: Zakat ini bisa disisihkan setelah hilal bulan Syawal terbukti. Bagi seseorang yang melaksanakan shalat Idul Fitri, berdasarkan ikhtiyath wajib, zakat ini harus dibayarkan atau disisihkan sebelum shalat Id, sedangkan bagi yang tidak melaksanakan shalat Id, maka terdapat kesempatan hingga sebelum dhuhur hari raya.

Pertanyaan: Apakah memberikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan kepada fakir diperbolehkan?
Jawab: Tidak, hal ini tidak dianggap mencukupi. Akan tetapi bisa diberikan kepadanya dalam bentuk pinjaman, lalu pada hari raya Idul Fitri memperhitungkan piutangnya sebagai zakat fitrah.
Pertanyaan: Bolehkah memberikan zakat fitrah ke kota lain?

Jawab: Jika orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut tidak ditemukan di tempat dan kotanya, maka diperbolehkan membawanya ke kota yang lain.

(IQNA/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: