Pertanyaan: Kulaini dalam Al-Kafi membawakan satu bab yang berjudul “Wanita Tidak Mendapat Warisan Tanah”. Dia meriwayatkan dari Abi Ja’far: “Para wanita tidak memiliki bagian dalam warisan tanah.” Syaikh Thusi dalam Tahdzib-nya menukil riwayat: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang hak warisan tanah untuk orang perempuan. Beliau menjawab: ‘Wanita menerima warisan dari harga batu bata, bangunan, kayu… tetapi tidak mendapatkan warisan tanah.’” Begitu juga Muhammad bin Muslim meriwayatkan dari Abi Ja’far bahwasannya beliau berkata: “Para wanita tidak menerima warisan tanah.” Dalam riwayat-riwayat tersebut Fathimah Azzahra as tidak dikecualikan sama sekali. Maka dari itu, berdasarkan riwayat-riwayat Syiah sendiri, bukankah Fathimah Azzahra as tidak berhak menuntut warisan Tanah Fadak dari Rasulullah saw?
Jawaban: Tentang masalah warisan, ada dua jawaban pokok yang bisa diberikan:
Pertama, riwayat-riwayat yang disebutkan dalam bab di kitab Al-Kafi tersebut berkenaan dengan warisan wanita dari suami, dan tidak ada kaitannya dengan warisan wanita dari ayah atau masalah lainnya. Dalam kitab mulia itu juga banyak sekali riwayat-riwayat tentang warisan anak perempuan dari ayah akan semua harta benda milik sang ayah. Di antara riwayat-riwayat tersebut misalnya:
Hamzah bin Hamran berkata: Aku bertanya kepada Imam Shadiq as tentang siapa yang mendapatkan warisan dari Rasulullah saw. Beliau menjawab: “Fathimah as, ia mewarisi segala yang ada di rumah nabi dan harta beliau.”[1]
Salamah bin Muhriz dalam sebuah riwayat dari Imam Shadiq as bertanya tentang seseorang yang meninggal dunia dan memiliki seorang putri, Imam menghukumi bahwa segala miliknya (orang yang meninggal) agar diberikan kepada putrinya.”[2]
Kedua, Syiah berkeyakinan bahwa yang dirampas dari Fathimah Azzahra as bukanlah warisan dari nabi, akan tetapi, hal itu (Tanah Fadak) adalah hadiah yang diberikan oleh Rasulullah saw di masa hidupnya kepadanya secara langsung. Fakta ini tidak hanya diakui oleh Syiah saja, melainkan dalam kitab-kitab Ahlu Sunah yang ternama juga banyak riwayat-riwayat yang membuktikannya.[3] Misalnya dalam Syawahidut Tanzil disebutkan riwayat yang berbunyi: “Ketika turun ayat ‘Dan berikanlah kepada yang terdekat hak-nya…’,[4] Rasulullah saw memanggil Fathimah Azzahra as lalu memberikan Tanah Fadak kepadanya lalu berkata: ‘Ini adalah bagian yang ditetapkan Allah swt untukmu dan anak-anakmu.’.”[5]
Referensi:
[1] Al-Kafi, jil. 7, hal. 86, Darul Kutub Islami, Tehran, cet. 4, 1407 H.
[2] Ibid.
[3] Silahkan rujuk: Haskani, Abdullah bin Ahmad, Syawahidut Tanzil, jil. 1, hal. 445-438; Suyuthi, Jalaluddin, Durrul Mantsur fi Tafsir Ma’tsur, jil. 4, hal. 177.
[4] QS. Al-Isra’ : 26.
[5] Syawahidut Tanzil, jil. 1, hal. 441.
(Hauzah-Maya/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email