Gambaran umum pemukiman di Beitar Illit, Tepi Barat Israel di dekat kota Betlehem Palestina, pada tanggal 17 Mei 2016. (Foto: AFP)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menyetujui pembangunan lebih dari 40 unit pemukiman baru di Tepi Barat yang diduduki, ditengah seruan internasional untuk menghentikan kegiatan ilegal itu.
Pada hari Sabtu (2/7/16), Netanyahu membuka kembali tender kontrak untuk membangunan 42 unit di pemukiman Kiryat Arba yang terletak di selatan kota al-Khalil (Hebron) Tepi Barat.
Kontrak pembangunan sempat terhenti selama satu tahun setelah kontraktornya menahan diri dalam pembangunan ini.
Pada hari Jumat, Netanyahu menolak laporan oleh Kuartet Timur Tengah – yang menengahi proses perdamaian konflik Israel-Palestina – yang secara langsung meminta rezim Tel Aviv untuk mengakhiri kegiatan perluasan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki.
“Israel harus menghentikan kebijakan pembangunan permukiman dan perluasan, menunjuk lahan untuk digunakan Israel eksklusif, dan menyangkal pembangunan Palestina,” tertulis dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kuartet – Amerika Serikat, Uni Eropa, PBB dan Rusia.
Netanyahu (bawah) telah membantah laporan tersebut, dengan mengatakan “adalah mitos bahwa pembangunan Israel di Tepi Barat merupakan penghalang bagi perdamaian.”
PBB dan kebanyakan negara menganggap permukiman Israel sebagai ilegal karena wilayah tersebut direbut oleh Israel dalam perang tahun 1967 dan karenanya harus tunduk pada Konvensi Jenewa, yang melarang pembangunan di lahan yang diduduki.
Keberadaan dan meluasnya pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina telah menciptakan kendala utama bagi upaya untuk membangun perdamaian di Timur Tengah. Palestina menginginkan Tepi Barat menjadi bagian dari negara merdeka masa depannya, dengan Timur al-Quds (Yerusalem) sebagai ibukotanya. Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 230 pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan 1967 Israel dari wilayah Palestina di Tepi Barat dan Timur Al-Quds.
(AFP/Mahdi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email