Pesan Rahbar

Home » » Arab Saudi Tangkap 229 WNI Berhaji Ilegal

Arab Saudi Tangkap 229 WNI Berhaji Ilegal

Written By Unknown on Sunday, 11 September 2016 | 02:09:00

Jemaah mengelilingi Kabah saat melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, Makah, Arab Saudi, Minggu (4/9). Seminggu jelang pelaksanaan Haji 2016, Masjidil Haram penuh sesak oleh jemaah haji dari berbagai belahan dunia. (Foto: REUTERS/Ahmed Jadallah)

Sebanyak 229 warga negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji tanpa dokumen ditahan Pemerintah Arab Saudi. Mereka pun terancam hukuman penjara selama 6 bulan.

Menurut Acting Konsul Jenderal RI di Jeddah Dicky Yunus, mereka sudah ditangkap sejak 2 Agustus 2016. Para WNI itu umumnya berasal dari overstay di Arab Saudi.

"KJRI baru kemarin (Kamis 8 September 2016) diberitahukan pihak Imigrasi kemudian kita mendata mereka," ujar Dicky kepada Liputan6.com di Mekah, Jumat (9/9/2016).

Para WNI yang masuk dari Jeddah itu terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki, dan 15 anak-anak.

Dicky menuturkan, para WNI itu digerebek di sebuah bangunan tiga lantai di daerah Aziziah dekat pertokoan Bin Dawood Mekah. Di situ memang banyak terdapat warga negara asing yang tinggal di bangunan tersebut.

"Saya juga kaget, ternyata dua tingkat bangunan tersebut diisi oleh orang Indonesia," ujar Dicky.

Ia menyatakan, para WNI yang berhaji tanpa memiliki dokumen tersebut berulang setiap tahun. Mereka melakukannya tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku di Arab Saudi.

"Mereka ditahan di Pusat Tahanan Imigrasi Tarhil Shumaysi Mekah, 5 kilometer dari Jeddah. Kondisi mereka baik-baik saja saat ini," ucap dia.

Hukuman lebih berat akan dihadapi para pelanggar jika dalam database Imigrasi Saudi terdapat laporan pidana. Pelanggar juga akan menghadapi hukuman penjara dan dilarang masuk ke Saudi selamanya. "Saat ini, pihak KJRI masih terus mendata kembali. Namun, hal itu akan dilakukan usai libur musim haji berakhir, 20 September 2016," ujar Dicky.

(Reuters/Liputan-6/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: