Pesan Rahbar

Home » » Siapa Bilang Ahok Larang Takbiran Keliling? Jangan Bikin Fitnah!!

Siapa Bilang Ahok Larang Takbiran Keliling? Jangan Bikin Fitnah!!

Written By Unknown on Monday 17 October 2016 | 01:46:00


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau kepada warga Jakarta dapat merayakan malam takbiran dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Ahok tidak sepakat dengan seruan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang mengajak masyarakat melakukan takbiran keliling Kota Jakarta.

“Memang FPI resmi ya? Resmi tidak sih ormasnya? Takbiran tidak usah pakai nama FPI dong. Takbiran, takbiran saja,” ujar Ahok di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/7/2016).

Ahok menyerahkan sepenuhnya pengawasan, keamanan dan ketertiban malam takbiran kepada Polda Metro Jaya.

“Tanya sama Dirlantas. Bukan kita itu (kewenangannya). Tanya nih langsung ke Pak Dirlantas,” ujarnya sambil menunjuk Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri, yang berada di sebelahnya.

Syamsul mengatakan, kegiatan malam takbiran nanti sudah ada standar operasional dan prosedur (SOP) yang akan diberlakukan.

Menurutnya, masyarakat hanya boleh melakukan takbiran keliling di sekitar kawasan tempat tinggal mereka masing-masing.

“Jadi memang kita sudah ada SOP-nya, sudah dibagi per wilayah. Jadi sudah tidak ada, misalkan Jakarta Timur malam Lebaran ke Jakarta Barat. Bolehnya di Jakarta Timur saja, atau zonanya. Kita sudah buat zona. Jadi tidak ada yang crossing(keluar zona),” katanya.

Untuk itu dia mengimbau warga patuh terhadap kebijakan yang akan diberlakukan tersebut. Sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga.

“Memang semuanya kan katanya nanti ada yang mengajak ke Bundaran HI. Jadi kami imbau masyarakat, saudara-sauadara saya yang mau ikuti malam takbiran, supaya malam takbirannya di wilayah masing-masing. Tidak boleh arak-arakan, tertib lalulintas harus dijaga,” imbuhnya.

Guna mengantisipasi hal itu, Syamsul mengatakan, pada malam takbiran nanti akan ada 6.252 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta yang akan disiagakan di jalan-jalan dan sejumlah pusat keramaian lainnya di Ibukota.

“Jadi masing-masing petugas sudah ada perwira penanggungjawabnya. Total petugas gabungan yang dikerahkan di Jakarta itu, semuanya 6.252. Gabungan dengan TNI juga Dishub semuanya, termasuk Satpol PP,” tuturnya.

Masih Ingat berita Ahok melarang siswi sekolah negeri pakai jilbab? Padahal yang sebenarnya adalah Ahok melarang guru untuk memaksa muridnya berjilbab. Sama halnya dengan perihal takbir keliling. Pemrov tidak melarang takbir keliling. Yang dilarang adalah takbir keliling DKI Jakarta. Takbir keliling yang dianjurkan pemrov adalah takbir keliling per zona wilayah.

Begitulah, pandainya media memainkan judul berita untuk menjatuhkan orang lain. Semoga pembaca menjadi cerdas, tidak langsung menjudge sesuatu hal sebelum menemui titik jelas dan terang!

(Tribun-News/Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: