Pesan Rahbar

Home » » Kesinambungan Pencabutan Etnis Muslim Rohingya Akan Kewajiban Haji

Kesinambungan Pencabutan Etnis Muslim Rohingya Akan Kewajiban Haji

Written By Unknown on Wednesday, 7 September 2016 | 14:20:00


Pemerintah Myanmar tahun ini juga seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka kebijakan-kebijakan diskriminasi dan rasisme negara ini terhadap para penganut ajaran Islam, mencabut kewajiban haji dari minoritas muslim Rohingya.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari INA, pemerintah baru Myanmar juga yang pura-pura menampakkan demokrasi dan mengindahkan HAM, masih terus melanjutkan kebijakan-kebijakan pemerintah sebelumnya negara ini dalam menjalankan aksi-aksi rasisme dan diskriminasi terhadap etnis muslim Rohingya dan tahun ini juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mereka melarang etnis muslim Rohingya untuk menunaikan kewajiban haji Tamattu’ sebagai salah satu rukun penting agama Islam.

Menurut laporan, dengan adanya pemindahan kekuasaan di Myanmar dan kemunculan pemerintah yang menampakkan demokrasi dan mengindahkan HAM, namun kebijakan-kebijakan diskriminasi dan rasisme terhadap minoritas muslim Rohingya masih terus berlanjut dan kesinambungan aksi dan kebijakan-kebijakan ini menyebabkan satu setengah juta muslim Rohingya tidak mendapatkan kewajiban penting Islam ini selama bertahun-tahun tahun.

Pemerintah Myanmar pada tahun 1982 Masehi, dalam sebuah keputusan memperkenalkan kaum muslim Rohingya sebagai ras non pribumi, asing dan luar negeri dan menegaskan etnis muslim Rohingya bukan sebagai warga asli negara ini.

Menurut keputusan, minoritas muslim Rohingya tidak mendapatkan hak kewarganegaraan dan memperkenalkan mereka sebagai ras non pribumi dan asing di negara ini.

Dalam hal ini, Maryam Khatun, wanita muslimah 45 tahun dari propinsi Arakan Myanmar mengatakan, kami tinggal dalam kondisi yang memprihatinkan di propinsi Arakan, kami terpisah dari dunia Islam dan seakan-akan dalam penjara besar. Para pejabat Myanmar mencabut kewarganegaraan kami dan tidak memberi kami dokumen resmi dan hak kewarganegaraan, sampai-sampai kami tidak bisa pergi menunaikan haji.

"Para pejabat Myanmar juga melarang kami untuk bekerja dan berkumpul untuk menyelenggarakan salat dan kami mengharap suatu saat hak-hak kami yang dicabut akan dikembalikan lagi kepada kami dan kami dapat menunaikan kewajiban haji,” lanjutnya.

Naimullah Shiddiq, muslim 62 tahun penduduk Arakan juga mengatakan, bertahun-tahun kami menunggu dan mengharap saling berdampingan dengan kaum muslim dalam berpartisipasi menunaikan kewajiban haji.

(INA/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: