Pesan Rahbar

Home » » Barang-barang Wakaf “Atighi”, Wakaf Tertua di Haram Suci Razavi

Barang-barang Wakaf “Atighi”, Wakaf Tertua di Haram Suci Razavi

Written By Unknown on Sunday 11 December 2016 | 03:10:00


Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi mengatakan, barang-barang wakaf almarhum Atighi termasuk wakaf terluas dan tertua di Haram Suci Razavi.

Astan News melaporkan, Hujatulislam Reza Daneshvar Sani menjelaskan, almarhum Athig Ali bin Ahmad bin Malek Esmail Thusi yang dikenal dengan Athigi pada tahun 931 H mewakafkan sejumlah kekayaannya di wilayah Raadkan dan kota Mashhad, kepada Haram Suci Razavi.

Ia menambahkan, barang-barang wakaf almarhum Athigi terdiri dari 22 barang wakaf, di antaranya, beberapa kompleks pemukiman besar dan lahan pertanian yang dikenal dengan Koneh Bist di Mashhad dan Chenaran. Tempat-tempat ini sekarang berubah menjadi pusat produksi dan peternakan besar.

Daneshvar Sani menerangkan, lahan pertanian Kariz Paein, blok 168 asli, sebidang lahan perkebunan di wilayah Danjan Noughan, lahan pertanian Raadkan, taman yang dikenal dengan Alaa Al Dowlah, pemandian umum Aghcheh dan yang lainnya, di antara kekayaan milik Athigi yang diwakafkan ke Haram Suci Razavi.

Menurut Daneshvar Sani, pendapatan dari barang-barang wakaf almarhum Athigi digunakan untuk hak pengelolaan, hak pengawasan, membiayai para pelayan dan penjaga, biaya pusat kesehatan dan rumah sakit, memberi makan fakir miskin dan tempat tinggal, serta penerangan dan bahan bakar Haram Suci Razavi.

Kepala Departemen Hukum dan Wakaf, Haram Suci Razavi menjelaskan, manajemen wakaf Haram Suci Razaviberusaha untuk menggunakan pendapatan yang dihasilkan dari barang-barang wakaf di tempat suci ini berdasarkan niat para pewakaf dan berdasarkan isi surat wakaf, serta melakukan pengawasan serius atas barang-barang wakaf dan penggunaannya.

(Astan-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: