Hakim mengingatkan Briptu Ahmad Hamdani, saksi kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk berbicara dengan lantang saat persidangan di Auditorium Kementan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad merupakan penerima laporan Willyuddin Abdul Rasyid terkait dugaan penodaan agama Ahok. Saat itu, hakim di persidangan Ahok tengah bertanya kepada Ahmad soal sikap dia dalam menerima laporan Willyuddin. Namun suara Ahmad nampak pelan.
"Yang keras. Polisi harus keras," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Budiarso kepada Ahmad.
"Mohon diulangi lagi," kata Ahmad.
Hakim menghela nafas sejenak dan mencoba bertanya lagi soal sikap Ahmad dalam menerima laporan.
Hakim bertanya apakah Ahmad memeriksa tanggal peristiwa yang dilaporkan Willyuddin. Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.
Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahmad kembali tak menjawab dengan jelas.
"Saya tidak tahu, Pak," kata Ahmad.
"Ini menyangkut nasib orang. Ke depan harus berhati-hati," kata Dwi.
Waduh, gimana nih kepolisian dalam menetapkan tersangka? Sementara saksi dari polisi saja dalam mengetik BAP ditanya tidak tahu? Bagaimana menurut anda?
(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email