Menkominfo Rudiantara. (Foto: Merdeka.com)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, telah mengecek kembali mengenai dugaan penyadapan mantan Presiden SBY yang dituding Ahok. Kabar yang dia ketahui, pihak lembaga negaralah yang menginstruksikan untuk melakukan penyadapan. Namun menurutnya, hal itu tidak benar.
"Saya cek setelah itu tidak ada lembaga negara yang melakukan itu, seperti kurang kerjaan aja," terangnya saat ditanya awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (2/2).
Dikatakannya pula, sesuai aturan tidak diperbolehkan melakukan penyadapan kecuali pihak-pihak yang diperbolehkan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Selain itu juga, penyadapan atas perintah penyidik aparatur penegakkan hukum untuk satu kasus hukum itu boleh. Artinya bukti itu bisa digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan," kata dia.
Terkait penyadapan ini, dilanjutkannya, operator selular pun tak akan pernah tahu jika seumpamanya itu sedang disadap oleh penegak hukum. Operator selular akan tahu jika diberitahu oleh penegak hukum. Bahkan, potensi untuk diberitahukan kepada operator selular minim.
"Kalau mau menyadap kasih tahu operator selular terlebih dahulu, itu ketinggalan zaman lah. Itu zaman udah lama sekali. Kalau sekarang udah otomatis dilakukan tanpa diberitahu," jelas pria kelahiran Bogor itu.
Sebagaimana diketahui, persoalan penyadapan rekaman percakapan telepon atas tudingan Ahok kepada mantan Presiden SBY ke Ketua MUI Ma'ruf Amin. SBY pun buru-buru menggelar jumpa pers saat namanya diseret dalam sidang penistaan agama yang melibatkan Ahok sebagai terdakwa. Dalam jumpa pers itu, SBY membantah tuduhan Ahok bahwa SBY meminta MUI mengeluarkan fatwa penistaan agama terhadap Ahok.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email