Pertanyaan:
Ustad saya pernah berkata
satu kali kepada saya: salah satu dari kebijakan Nabi SAWW mengenai
penghormatan kepada kaum perempuan yaitu; beliau telah mengubah satu
atau dua ungkapan atau beberapa kata dari Al-Quran yang ada di tangan
kita (sekarang) dan atau beliau telah menghapusnya. Kalau tidak salah
sebelum penulisan Al-Quran oleh Nabi terdapat salah satu ungkapan: “kaum
perempuan adalah budak dari kaum laki-laki”. Mohon penjelasannya.
Jawaban Global:
Rasulullah Saw adalah murni hamba Allah Swt dan beliau tidak melakukan
sesuatu apapun atas dasar keinginan sendiri; mengingat Allah Swt
berfirman tentangnya,
« وَما یَنْطِقُ عَنِ الْهَوى . إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْیٌ یُوحى»
“Dan dia tidak berbicara menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”[1] (Qs. al-Najm [53]:3-4).
Menurut ayat ini, segala perkataan, perbuatan dan amalan-amalan nabi sesuai dengan perintah dan sejalan dengan wahyu Ilahi. Oleh itu, tidak ada orang yang dapat mengklaim bahwa beliau melakukan perubahan dalam al-Quran atas dasar keinginin sendiri, secara khusus Allah Swt pada satu ayat dalam al-Quran menekankan masalah ini dan berfirman:
«وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَیْنا بَعْضَ الْأَقاویلِ .لَأَخَذْنا مِنْهُ بِالْیَمینِ. ثُمَّ لَقَطَعْنا مِنْهُ الْوَتینَ
. فَما مِنْکُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حاجِزینَ»
. فَما مِنْکُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حاجِزینَ»
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian ucapan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia dengan kuat, kemudian benar-benar Kami potong urat jantungnya. Dan sekali-kali tidak ada seorang pun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami) dari memotong urat nadi itu.” (Qs. al-Haqqah [69]:44-47).
Di sisi lain, Allah Swt memberikan jaminan bahwa Kitab suci-Nya yaitu al-Quran dilindungi dari segala distorsi dan perubahan. Oleh itu, segala perkataan yang menjadi alasan atas distorsi atau perubahan dalam al-Quran oleh makhluk-makhluk tidak dapat diterima dan bertentangan dengan banyak ayat-ayat al-Quran dan riwayat-riwayat Ahlubait As.
Dalam ajaran Islam perempuan tidak pernah sama sekali dianggap sebagai budak laki-laki. Dan begitupun laki-laki memiliki kewajiban terhadap pasangan (istrinya) yang mengikat mereka; perempuan yang melaksanakan kewajiban terhadap pasangan sendiri (suami) bukan berarti perempuan (tersebut) adalah budak.[2]
Referensi:
[1]. Silahkan merujuk: (sabda-sabda Nabi Saww), 235.
[2]
Silahkan lihat, Tidak Adanya Superioritas Laki-laki atas Perempuan,
Pertanyaan 531; Kewajiban-kewajiban Suami Istri terhadap Satu Sama
Lain», Pertanyaan 850.
(Islam-Quest/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email