Pesan Rahbar

Home » » Kodifikasi Panduan Perbankan Islam Pertama di Malaysia

Kodifikasi Panduan Perbankan Islam Pertama di Malaysia

Written By Unknown on Wednesday 11 November 2015 | 17:35:00


Panduan perbankan Islam pertama dikodifikasi di Malaysia, dengan topik “Laporan Hukum Niaga Islam untuk Tahun 2016 M”.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari Aljazira net, Dr. Marjan Muhammad, Ketua bagian riset akademi internasional penelitian Islam (ISRA) di Malaysia mengatakan, laporan ini merupakan hasil jerih payah akademi ini dengan kerjasama lembaga global Thomson Ruiters untuk memperkenalkan hukum-hukum Islam khusus industri investasi dan perbankan bagi lembaga, tokoh dan perusahaan-perusahaan terkait secara mudah dan gampang.

Panduan ini disusun di Kuala Lumpur untuk tahun 2016, dengan dihadiri puluhan cendekiawan dan pakar bidang perbankan Islam.

“Laporan ini disusun dengan tujuan menciptakan koordinasi antar hukum-hukum syar’i dan regulasi dalam bidang perbankan Islam,” tegasnya.

Dr. Marjan Muhammad menegaskan, laporan ini disusun secara tahunan dan dengan tujuan mengiringi dengan perubahan-perubahan baru dan mengetengahkan solusi untuk bidang ekonomi Islam baru dan mengetengahkan produk-produk baru yang selaras dengan tujuan dan maksud-maksud syariat Islam.

Dr. Asyraf Wajdi, wakil Perdana Menteri Malaysia mengatakan, motivasi utama penyusunan sebuah panduan yang mudah untuk interaksi perbankan Islam adalah minimnya informasi pada nasabah yang tidak ahli dalam syariat Islam dan managemen ekonomi dalam bank-bank ini.

“Malaysia adalah negara pertama yang mengambil regulasi secara mendetail untuk interaksi Islam, sementara dalam enampuluh abad lalu negara ini bergegas meletakkan dasar-dasar non-magnetis untuk investasi haji,” tambahnya.

Disebutkan, bank Islam pertama diluncurkan pada tahun 1983 M, dan Malaysia adalah satu-satunya negara yang memiliki regulasi khusus untuk investasi Islam. Dalam hal ini, bank sentral Malaysia meluncurkan dua pusat penelitian untuk pengembanan ilmu perbankan Islam dan meletakkan regulasi syariat dalam bidang tersebut.

(IQNA/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: