Pesan Rahbar

Home » » BNPT Usulkan Ujaran Kebencian Masuk RUU Terorisme, Panasbung Bakal Nganggur Nih

BNPT Usulkan Ujaran Kebencian Masuk RUU Terorisme, Panasbung Bakal Nganggur Nih

Written By Unknown on Monday 29 May 2017 | 15:45:00


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengusulkan agar ujaran kebencian dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Suhardi juga mengatakan, persoalan Organisasi Masyarakat (Ormas) juga sebaiknya dimasukan ke dalam pasal di dalam revisi UU itu.

“Muatan ujaran kebencian, urusan luar negeri, dan masalah ormas-ormas perlu diantisipasi dalam undang-undang ini sehingga bisa dibuat tahap persiapan,” kata Suhardi saat ditemui di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pemeriksa Keuanga, Jakarta, Senin (29/5).

Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu mengatakan, Undang-undang antiterorisme yang lama memiliki kelemahan. Tidak ada poin-poin yang yang mengakomodir soal perkembangan teknologi sehingga menyebabkan penanggulangan masalah teror tertinggal oleh pelaku yang sudah beradaptasi teknologi canggih.

Karena itu, Suhardi menekankan, segala aspek yang bisa mendukung sistem pencegahan harus dimasukkan dalam revisi UU tersebut. Agar pemerintah dan aparat tak lagi tertinggal.

“Harus dicari penegakan hukum proaktif yang sifatnya preventif,” kata dia.


Perdebatan Isu Krusial

Hingga kini, Panitia Kerja Revisi UU Terorisme di Dewan Perwakilan Rakyat masih mengkaji Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam revisi undang-undang yang diajukan pemerintah itu. Ada sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan.

Anggota Pansus RUU Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, seluruh fraksi di Panja RUU telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk membahas DIM tersebut. Ia berharap, dalam waktu dekat seluruh fraksi telah memiliki posisi politik atas DIM tersebut.

“Sekarang sudah sampai tahap pembahasan DIM oleh Panja dengan pemerintah. Kami akan berusaha mempercepat penyelesaiannya,” ujar Bobby dalam pesan singkat.

Bobby membeberkan, isu krusial yang masih dalam perdebatan, yakni soal definisi terorisme yang akan diterapkan dalam RUU tersebut. Perdebatan itu terjadi lantaran setiap negara memiliki definisi berbeda atas frasa terorisme.

Isu krusial kedua, yakni soal penembahan penahanan terhadap terduga teroris dari 7 hari menjadi 30 hari. Sejumlah fraksi menilai, penambahan masa penahanan terhada terduga teroris dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia.

Isu krusial lain yang juga menjadi sorotan yakni soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Sejumlah fraksi berpendapat, TNI tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam lingkup sipil. Di sisi lain TNI memiliki kewenangan untuk melakukan operasi militer selain perang berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI.

Lebih dari itu, isu soal keterlibatan anak di bawah umur dan tupoksi BNPT yang dinilai belum jelas dalam RUU tersebut juga menjadi hal yang masih dikaji oleh panja hingga saat ini. Jika kedua isu itu tidak dikaji secara matang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah HAM ke depan dan mengganggu penindakan terorisme.

“Jadi bukan hanya membahas DIM, tapi sistematika perubahan-perubahan UU. Sehingga kami yakinkan UU ini bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan,” ujarnya.

Politikus Golkar itu mengatakan, revisi Undang-Undang tersebut diharapkan bisa diselesaikan paling lambat bulan November 2017.

“Jadi turunan dari konsekuensi perubahan pasal-pasal yang diajukan pemerintah itu berkembang, tidak sesederhana hanya menyetujui perubahan pasal menjadi ya atau tidak,” ujar Bobby.

(CNN-Indonesia/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: