Pesan Rahbar

Home » » Banyak Undang-Undang Yang Belum Diimplementasikan

Banyak Undang-Undang Yang Belum Diimplementasikan

Written By Unknown on Wednesday 20 April 2016 | 21:04:00


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan masih banyak Undang-Undang (UU) yang belum diimplementasikan setelah diundangkan. Menurut Firman, Baleg memiliki peran evaluasi dan pemantapan terhadap UU sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3 kepada Baleg.

“Hal ini juga diperkuat dengan apa yang disampaikan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesai (IKAHI) yang mengatakan bahwa banyak UU setelah diundangkan ternyata tidak diimplementasikan termasuk sanksi-sanksi yang telah diamantkan oleh UU,” ujar Firman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Menyikapi hal ini Firman mengatakan, ada tiga UU yang penting untuk dievaluasi, pertama UU Pangan. Menurut Firman, hampir setiap tahun bangsa ini dihebohkan dengan persoalan-persoalan import bahan pokok, termasuk adanya persoalan-persoalan tidak terserapnya produksi nasional.

Selain UU Pangan, UU mengenai Narkoba juga perlu dievaluasi karena dianggap masih lemah oleh penegak hukum. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai saat ini di Indonesia statusnya sudah ‘darurat narkoba’.

“Aparat penegak hukum mengatakan UU nya masih lemah tetapi, sampai sekarang tidak pernah ada inisiatif dari pemerintah untuk merevisi. Oleh karena itu kami menginisiatif mengundang aparatur hukum dan instansi terkait untuk menanyakan dimana letak kelemahannya, apa yang harus diubah dan harus seperti apa, dan nanti baru kita susun mengenai draf revisi UUnya,” tegasnya.

Selanjutnya, UU yang perlu direvisi mengenai masalah kebakaran hutan, karena Undang-Undang No 41 tentang Kehutanan dirasa masih lemah terhadap pelaku pembakaran hutan. Sanksi yang diberikan sifatnya hanya sanksi administratisi. Apalagi isu kebakaran hutan sudah menjadi isu politik sampai ke tingkat internasional bahkan sekarang ini sudah masuk ranah yang tidak sehat.

“Adapun UU no 18 tentang pencegahan kawasan hutan, sanksi yang sangat mengikat dan sampai kepada penyitaan aset bagi inisiator kerusakan hutan akibat penambangan, pembakaran liar. Dalam UU ini sayangnya tidak ada salah satu pasal yang mengatur tentang kerusakan hutan akibat kebakaran,” papar Firman

Perlu dibuat sebuah regulasi yang betul-betul dibutuhkan oleh semua pihak. Tiga UU ini merupakan satu langkah awal kita untuk melakukan evaluasi dan pemantauan UU sehingga kedepan kita mempunyai UU yang lebih berkualitas dan lebih berbobot dan konsisten.

(Empat-Pilar-MPR/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: