Kuwait juga bakal melakukan privatisasi atas aset-aset milik negara.
Kabinet Kuwait telah menyepakati sejumlah program reformasi ekonomi, termasuk memberlakukan pajak sepuluh persen atas laba perusahaan.
Dalam jumpa pers kemarin, Menteri Keuangan Kuwait Anas as-Saleh tidak menyebutkan kapan pajak terhadap laba perusahaan itu diterapkan. Namun itu akan menjadi pergeseran besar dalam kebijakan ekonomi karena selama ini sebagian besar perusahaan Kuwait tidak membayar pajak laba perusahaan. Aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan asing.
Enam negara Arab Teluk memang tengah menggenjot pendapatan di luar minyak untuk menutupi defisit anggaran akibat melorotnya harga emas hitam global. Namun baru Kuwait bakal berlakukan pajak keuntungan perusahaan. Enam negara anggota GCC (Dewan Kerja Sama Teluk) - Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Oman, dan Bahrain - ini sudah setuju untuk memberlakukan VAT (pajak pertambahan nilai) lima persen mulai 2018 atau paling lambat 1 Januari 2019.
Saleh bilang pemerintah juga akan menswastanisasi aset-aset milik negara, termasuk bandar udara, pelabuhan, dan beberapa fasilitas kepunyaan perusahaan minyak nasional Kuwait Petroleum Corporation.
Dia menambahkan warga negara nantinya boleh memiliki paling banyak 50 persen saham di perusahaan patungan negara dan swasta.
Kementerian Keuangan Kuwait Januari lalu memproyeksikan defisit US$ 40,7 miliar dinar di tahun anggaran mendatang, dimulai saban 1 April. Perkiraan ini 50 persen lebih tinggi ketimbang estimasi defisit untuk tahun anggaran sedang berjalan.
(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Emir Kuwait Syekh Sabah al-Ahmad as-Sabah. (Foto: thepeninsulaqatar.com)
Kabinet Kuwait telah menyepakati sejumlah program reformasi ekonomi, termasuk memberlakukan pajak sepuluh persen atas laba perusahaan.
Dalam jumpa pers kemarin, Menteri Keuangan Kuwait Anas as-Saleh tidak menyebutkan kapan pajak terhadap laba perusahaan itu diterapkan. Namun itu akan menjadi pergeseran besar dalam kebijakan ekonomi karena selama ini sebagian besar perusahaan Kuwait tidak membayar pajak laba perusahaan. Aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan asing.
Enam negara Arab Teluk memang tengah menggenjot pendapatan di luar minyak untuk menutupi defisit anggaran akibat melorotnya harga emas hitam global. Namun baru Kuwait bakal berlakukan pajak keuntungan perusahaan. Enam negara anggota GCC (Dewan Kerja Sama Teluk) - Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Oman, dan Bahrain - ini sudah setuju untuk memberlakukan VAT (pajak pertambahan nilai) lima persen mulai 2018 atau paling lambat 1 Januari 2019.
Saleh bilang pemerintah juga akan menswastanisasi aset-aset milik negara, termasuk bandar udara, pelabuhan, dan beberapa fasilitas kepunyaan perusahaan minyak nasional Kuwait Petroleum Corporation.
Dia menambahkan warga negara nantinya boleh memiliki paling banyak 50 persen saham di perusahaan patungan negara dan swasta.
Kementerian Keuangan Kuwait Januari lalu memproyeksikan defisit US$ 40,7 miliar dinar di tahun anggaran mendatang, dimulai saban 1 April. Perkiraan ini 50 persen lebih tinggi ketimbang estimasi defisit untuk tahun anggaran sedang berjalan.
(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email