Pesan Rahbar

Home » » Begini Arti Makar dan Ancaman Hukumannya Kata Kapolri

Begini Arti Makar dan Ancaman Hukumannya Kata Kapolri

Written By Unknown on Saturday, 3 December 2016 | 19:29:00


Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang pelaksanaan aksi ‘Bela Islam Jilid III’ yang berlangsung di lapangan Monas, Jumat (2/12/2016), sepuluh orang aktivis telah ditangkap di beberapa tempat berbeda oleh pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan, kesepuluh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, di antaranya terkait tuduhan makar.

Bicara soal makar, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan sebelumnya memang sempat mengatakan bahwa rencana aksi pada 25 November dan 2 Desember berpotensi menjadi gerakan makar. Meski demikian, banyak pihak meragukan statemen Tito, terlebih setelah aksi demo 25 November tak terbukti berlangsung.

Namun Kapolri bersikukuh pada pernyataannya yang menurutnya mengacu pada informasi yang dia terima tentang adanya penyusup di balik aksi demo serta adanya rencana menduduki gedung DPR di Senayan.

“Jika itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, maka hal tersebut termasuk pasal makar,” ujarnya.

Tentu saja pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa arti sebenarnya dari kata “makar”.

Jika dilihat dari segi bahasa, khususnya melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Makar” memiliki arti sebagai berikut:

1. Akal busuk; tipu muslihat;
2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya;
3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Dari ketiga arti tersebut, maka “makar” yang dimaksud oleh Tito adalah yang ketiga, yaitu sebagai bentuk upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.

Definisi yang serupa dari tindakan makar juga muncul dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP) Bab I tentang Kejahatan Terhadap Kemanan Negara.

Seperti yang tertera pada pasal 107, yaitu: “…menggulingkan pemerintah.”

Lalu, tindakan dan siapa saja yang dapat dikenai pidana makar?

Berikut ini penjelasan beserta ancaman hukumannya:

Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Satu hal menarik dari konsep “makar” ini, seperti dikutip dari hukumonline.com, adalah tindakan makar, khususnya untuk menggulingkan pemerintahan, bisa saja tidak termasuk dalam perbuatan pidana jika tindakan tersebut berhasil dilakukan.

Sebab para pelaku makar dianggap sudah memiliki legitimasi dari rakyat dan/atau militer.

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: