Pesan Rahbar

Home » » Membedah Aturan Baru Jokowi Soal Hilirisasi Mineral

Membedah Aturan Baru Jokowi Soal Hilirisasi Mineral

Written By Unknown on Saturday 14 January 2017 | 18:29:00

Tambang (Foto: Detik)

Maka kontrak Freeport yang berakhir 2021 bisa mendapat perpanjangan sejak 2016 kalau berubah menjadi IUPK. Sedangkan KK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, baru bisa diperpanjang pada waktu 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak, alias 2019 untuk Freeport.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 terkait Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Aturan turunan untuk pelaksanaan PP 1/2017 juga telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).

Peraturan-peraturan baru terkait kebijakan hilirisasi mineral ini dibuat karena berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017.

Sebenarnya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menutup ekspor mineral mentah dan konsentrat sejak 11 Januari 2014. Namun pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Kini relaksasi itu pun telah lewat.

Supaya hilirisasi mineral tetap dapat dijalankan negara tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK), maka dibuatlah PP 1/2017, Permen ESDM 5/2017, dan Permen ESDM 6/2017 setelah rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden pada 11 Januari 2017.

Berdasarkan peraturan baru ini, perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) tak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai pada tahap pemurnian).

Sebab, PP 1/2017 menghapus pasal 112C ayat 3 di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014) yang merupakan Perubahan Kedua PP 23/2010. Pasal yang dihapus itu merupakan dasar hukum bagi pemegang KK untuk dapat mengekspor konsentrat.

Agar dapat mengekspor konsentrat, pemegang KK harus mengubah KK mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Hal ini diatur dalam Permen 5/2017 pasal 19 ayat 2.

Saat ini ada 3 perusahaan tambang mineral yang status kontraknya adalah KK, yaitu PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebelumnya bernama Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia. Vale sudah memurnikan mineral dan tak lagi menjual tambang mentah. Hanya Freeport dan AMNT yang masih butuh izin ekspor konsentrat.


Ekspor Konsentrat

Dengan memegang IUPK, Freeport dan AMNT bisa ekspor konsentrat hingga 5 tahun ke depan dengan membayar Bea Keluar (BK). Untuk mengubah KK menjadi IUPK, Freeport dan AMNT harus mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan kepada Menteri ESDM. Prosedur dan persyaratannya diatur dalam Permen ESDM 5/2017 pasal 19 dan 20.

"Mereka mesti mengajukan surat permohonan perubahan status Kontrak Karya untuk menjadi IUPK Operasi Produksi. Pengajuan surat dilengkapi dengan kelengkapan administrasi," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Perubahan KK menjadi IUPK berimplikasi kepada hak-hak dan kewajiban perusahaan tambang. Bila Freeport dan AMNT setuju mengubah kontraknya menjadi izin usaha, maka ada beberapa manfaat dan kewajiban baru. "Kalau IUPK kan ikut di PP 1/2017 hak dan kewajibannya," ucap Sujatmiko.

Manfaatnya bagi mereka tentu kegiatan operasi di tambang mereka bisa terus berjalan, produksi tidak terganggu karena tetap bisa ekspor konsentrat. Kepastian perpanjangan kontrak juga bisa segera didapat karena PP 1/2017 pasal 72 ayat 1 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi dapat diajukan kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu 5 tahun sebelum berakhirnya IUPK.

Maka kontrak Freeport yang berakhir 2021 bisa mendapat perpanjangan sejak 2016 kalau berubah menjadi IUPK. Sedangkan KK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, baru bisa diperpanjang pada waktu 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak, alias 2019 untuk Freeport.

Tapi ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi bila menjadi pemegang IUPK. PP 1/2017 pasal 97 mewajibkan perusahaan tambang asing pemegang IUPK untuk melakukan divestasi saham secara bertahap hingga 51%. Artinya, mayoritas kepemilikan di perusahaan tambang asing itu akan beralih ke tangan Indonesia.

Permen ESDM 5/2017 pasal 5 ayat 1 mengatur kewajiban lainnya, yaitu pemegang IUPK wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Kewajiban pajak dan royalti yang harus dibayar pemegang IUPK juga berbeda dengan KK. Ini akan diatur dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

(Detik-News/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: