Pesan Rahbar

Home » » Pengadilan Mesir Tolak Penyerahan Dua Pulau Kepada Saudi

Pengadilan Mesir Tolak Penyerahan Dua Pulau Kepada Saudi

Written By Unknown on Friday, 20 January 2017 | 18:54:00

Tiran dan Sanafir masuk wilayah kedaulatan Mesir berdasarkan perjanjian pada 1906.

Pulau Tiran dan Sanafir di Laut Merah bakal diserahkan Mesir kepada Arab Saudi. (Foto: madamasr.com)

Pengadilan Banding Tata Usaha Negara di Ibu Kota Kairo, Mesir, kemarin mengeluarkan putusan final, yakni menolak penyerahan dua pulau kepada Arab Saudi.

Kesepakatan penyerahan pulau Tiran dan Sanafir, berlokasi di mulut Teluk Aqabah, dicapai dalam kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz ke negara Nil itu April tahun lalu. Dalam lawatan ini Raja Salman menjanjikan bantuan ekonomi dan investasi senilai lebih dari US$ 20 miliar.

Para pejabat Saudi dan Mesir beralasan kedua pulau di Laut Merah itu sejatinya milik negara Kabah itu, namun diserahkan sementara kepada Mesir pada 1950 untuk perlindungan.

Rakyat Mesir menolak keputusan itu sehingga memicu ketegangan antara kedua negara. Hingga akhirnya September lalu Saudi menghentikan pasokan minyak ke Mesir tanpa batas waktu.

Dua pegacara hak asasi manusia ternama di Mesir, Khalid Ali dan Malik Adli, menggugat kesepakatan itu. Mereka beralasan Tiran dan Sanafir menjadi milik Mesir berdasarkan sebuah perjanjian diteken pada 1906, jauh sebelum Arab Saudi terbentuk.

Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan mereka Juni tahun lalu.

Khalid Ali menilai putusan pengadilan banding itu sudah final. "Jadi tidak dibolehkan bagi presiden, perdana menteri, kabinet, atau referendum menyerahkan kedua pulau ini," katanya. "Kedua pulau itu masuk wilayah Mesir dan tidak boleh diberikan kepada negara lain sesuai konstitusi Mesir."

Para pengunjung sidang bersorak gembira setelah hakim membacakan vonis. Mereka ramai-ramai menggendong Ali dan Adli keluar ruang sidang.

Ratusan orang berkumpul di luar gedung pengadilan seraya mengibarkan bendera nasional meneriakkan slogan "Mesir, Mesir" dan "Roti, Kebebasan, Kedua pulau itu milik Mesir."

"Putusan pengadilan itu adalah kemenangan Mesir," ujar Adli.

Hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah Mesir.

(Madamasr/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI