Status hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) disorot praktisi hukum ditengah-tengah sorotan masyarakat secara luas karena kiprah dan kewenangannya lembaga itu dianggap banyak pihak kontroversial.
Sebagaimana diberitakan indopos.co.id, praktisi hukum Andi Syafrani mengatakan, badan hukum MUI tak diketahui secara pasti. Hal itu disampaikannya pada diskusi bertemakan Posisi MUI dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 16 Oktober 2016.
Meski badan hukum MUI belum diketahui secara pasti alias aneh, namun posisinya di masyarakat sangat kuat. MUI bahkan menjadi organisasi yang diterima dan dikuatkan dalam undang-undang. Padahal, MUI bukan lembaga struktur negara dan bukan lembaga yang otoritatif untuk mengatur kepentingan publik.
Misalnya saja dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendikiawan muslim.
“Ini memberikan posisi hukum MUI menjadi sangat istimewa di samping badan hukum yang belum diketahui,” jelas Andi.
Dia menambahkan, setidaknya terdapat sebelas pasal di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 yang secara eksplisit menyebut MUI. Andi pun menyebut MUI memang unik.
“Ini satu-satunya LSM yang masuk dalam sistem hukum Indonesia. Ini unik,” tegasnya.
Karenanya dia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan status hukum MUI. Apakah tetap menjadi lembaga yang bersifat swasta atau diubah statusnya menjadi negeri.
Sebab, semakin hari kewenangannya pun bertambah dan diakomodir undang-undang. Lagi pula, sebagian besar orang MUI kini menjadi anggota lembaga syariah yang dimiliki negara.
Jika status hukum diperjelas, maka penyalahgunaan keuangan di MUI juga bisa dijerat UU Pemberantasan Korupsi.”Jangan sampai terus kebablasan. Ada berapa ribu LSM, jangan satu jadi anak emas,” pungkas Andi.
(Indo-Pos/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email