Setelah menelaah ideologi Islam mengenai manusia khususnya wawasannya terhadap wanita, adalah bermanfaat memandang sekilas hak-hak wanita dalam sistem hukum Islam.
Hak-hak asasi wanita dalam Islam dapat dibagi ke dalam dua bagian: pertama, hak-hak umum bersama dengan pria dan, kedua, hak-hak khusus yang menyinggung soal wanita saja, yang dipandang sebagai hak istimewa bagi wanita.
Dalam kaitan dengan hak-hakl yang wanita miliki, ia pun memiliki tanggung jawab khusus untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, kita dapat menyebutkan berbagai tanggungjawab khusus itu, demikian juga hak-hak khusus pria.
Bagian I: Hak-hak Umum
Hak-hak umum adalah hak-hak dimana hak pria dan wanita andil bersama sebagai umat manusia. Di sepanjang sejarah wanita telah dirampas sebagian dari hak-hak kemanusiaannya. Islam menciptakan prahara dengan revolusi budaya dan sosialnya serta menggulingkan kejahilan yang berkuasa selama masa itu. Untuk pertama kalinya wanita mampu menikmati segala haknya yang sesungguhnya. Empat belas abad sesudahnya persamaan-persamaan semacamnya dituangkan ke dalam tulisan di dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Islam pun mengembalikan kembali hak wanita kepada wanita.
Menurut Islam asas yang berlaku adalah persamaan pria dan wanita. Karena kemanusiaannya, tidak ada perbedaan yang mesti ada di antara mereka dan “asas persamaan” mesti berlaku kecuali dalam hal-hal yang tidak ada kepentingannya. Inilah asas yang penting dari sudut pandang peninjauan HAM bagi wanita.
Islam mengembalikan hak-hak ekonominya, sosialnya, politiknya dan haknya untuk memutuskan, yang dipandang secara khusus bagi pria dalam adat istiadat sosial dan tradisi di sepanjang sejarah. Sekali lagi Islam membuat persamaan dan keseimbangannya.
Hak-hak utama yang dipandang bagi wanita sarna dengan pria meliputi:
A. Hak-hak Ekonomi
Hak-hak ekonomi yang Islam berikan kepada wanita, meskipun adat jahiliah kemudian memberlakukannya, mencakup hak kepemilikan dan hak waris.
1. Hak Kepemilikan
Di sepanjang sejarah wanita tidak menikmati hak untuk memiliki. Malah ia dianggap sebagai barang milik orang lain. Dalam kasus-kasus ketika wanita dianggap sebagai pemilik, ia pun tidak dapat menikmatinya. Bahkan dalam dekade belakangan ini di Eropa, kepemilikan atau setidak-tidaknya menikmatinya kekayaan dilarang bagi wanita. Ketika menikah ia dilarang untuk memiliki sebagian dari kekayaannya dan suaminyalah yang mengontrolnya. Sampai hari ini, dalam beberapa masyarakat, wanita tidak dapat sepenuhnya menggunakan aset-asetnya.
Islam bertentangan dengan apa yang diyakini pada permulaan itu. Islam mengakui kemerdekaan wanita dalam kepemilikan, memiliki dan menikmati kekayaannya sebagaimana pria. Al-Quran menyatakan, Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. (QS an-Nisa:32)
Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa apa yang wanita usahakan adalah hak miliknya. Suaminya tidak bisa menganggap dirinyalah sebagai pemilik. Istri Nabi yang mulia, Khadijah, sangatlah kaya. Ia berbisnis dengan kekayaannya atau mengeluarkan kekayaannya sekehendaknya demi syiar Islam.
Setelah berabad-abad penindasan dan pelanggaran kemerdekaan wanita, Barat mengembalikan kemerdekaan ekonomi kepada wanita hanya ketika bertujuan untuk menggunakan kemerdekaan itu sebagai tenaga kerja yang murah untuk para kapitalis. Itulah kenapa terlihat bahwa berbarengan dengan kebebasan ekonomi wanita, mereka bersoalan dengan perbudakan massal di perusahaan-perusahaan dan toko-toko. Kerugian lainnya yang dibebankan kepada wanita adalah semangat memberontak kepada suami, keluarga, dan ayahnya. Ini menjadikan kemerdekannya sebagai alat ketidakstabilan dalam keluarganya.
Dengan deklarasi kemerdekaan ekonomi wanita, Islam tidak hanya memprovokasikan wanita untuk tidak menentang suami dan keluarganya, tetapi juga membuat keluarganya lebih kokoh dan stabil.
2. Hak Warisan
Warisan juga bagian dari hak milik wanita dan dalam kebanyakan, peradaban, khususnya selama datangnya Islam, hak ini dirampas dari wanita. Tiada seorang pun yang berani menyebutkan persoalan ini. Adat-istiadat ini terus berlanjut bahkan sampai berabad-abad setelah itu. Misalnya, di Skandinavia dan beberapa negara Eropa, wanita tidak menikmati hak warisan sebelum datang tentara Kristen dan pengaruh Islam di Eropa. [26]
Islam menggulingkan kebiasaan ini dan menuntut hak-hak untuk perempuan menerima warisan separuh dari hak laki-laki dalam banyak kasus. Ada filsafat di balik perbedaan ini dalam hal jumlah warisan. Allamah Thabathaba’i menyatakan bahwa separuh dari bagin pria secara alarni akan dikeluarkan untuk biaya pemeliharaan dan perawatan (nafaqah) dan menutup biaya pengeluaran wanita, dan karenanya ia akan dikembalikan kepada wanita.
Untuk membuktikan hak ini, al-Quran menyatakan, Bagi laki-laki ada hak bagian dari haria peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita pun ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Dalam ayat ini al-Quran memandang sama baik kepada pria maupun wanita dalarn menikmati hak warisan dan oleh karena itu ayat ini telah mengungkapkan kemerdekaan wanita. Hak ini berlaku ketika di masyarakat Arab wanita tidak menikmati haknya atau hak untuk memiliki.
B. Hak-hak Politik
Hak-hak politik adalah hak-hak paling penting yang dinikmati oleh berbagai individu. Hak ini membuat individu menjadi efektif dalam keuntungan politiknya, sosial dan ekonominya. Ia juga dapat menentukan peraturan pernerintah, organisasi dan tatakramanya. Dengan begitu, rnengarnbil bagian secara langsung dalam arus pelaksanaan hukum dan perundang-undangan, hukum dan abolisinya. Ia dapat menuntut perolehan administrasi berbagai urusan yang lebih baik dan dapat pula mencegah pengkhianatan dan penyimpangan para pemimpin dan pejabat negara. Dalam Islam baik pria maupun wanita sama-sama memiliki hak-hak utama politik yang meliputi hak memberikan suara, hak berserikat, berperang dan mempertahankan, dan hak untuk turut dalam diplomasi dan kesepakatan politik.
1. Baiat atau Hak Memberikan Suara
Empat belas abad lalu ketika wanita bahkan tidak dianggap sebagai manusia, dan bayi perempuan dianggap sebagai aib, Islam mendeklarasikan kemerdekaan politik dan tanggung jawab wanita. Wanita diperbolehkan meniti jalannya sendiri dan menentukan nasibnya sendiri. Ia diizinkan untuk bersumpah setia (baiat) kepada Nabi, untuk menetapkan kebijakan negara dan masyarakat serta kepemimpinan.
Baiat dalam Islam merupakan pengejawantahan hak individu untuk memilih pemimpin. Al-Quran menyatakan, Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan sumpah setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah sumpah setia mereka dan mohonkanlah ampun kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Mumtahanah:12)
2. Hak Berserikat
Hak menghadiri perkumpulan politik dan keagamaan juga merupakan bukti lain dari kemerdekaan politik wanita.
Islam memandang wanita sama dengan pria dengan memperbolehkannya untuk berpartisipasi dalam perkumpulan- perkumpulan dan dalam shalat berjamaah, kecuali bila ia akan tercemar di tempat itu atau bila sedang haid. Hal ini sampai batas tertentu, wanita dapat berkhotbah, mengajar dan bahkan bertindak sebagai imam bagi wanita. Partisipasi wanita Iran yang luas dan aktif, serta berani dalam rapat-rapat politik, demonstrasi dan shalat berjamaah sebelum Revolusi Islam untuk menggulingkan rezim Kerajaan dan setelah itu, ketika menghadapi segala tuduhan bahwa mereka sebenarnya dikurung atau hak-hak mendasarnya dirampas, dapat menjadi bukti bagi kemerdekaan politik dan sosial dalam Islam.
3. Berperang dan Mempertahankan
Berperang merupakan salah satu jenis mempertahankan kemerdekaan dan kebebasan dan juga kedaulatan individu atau sosial dan berada di antara martabat politis masing-masing individu. Wanita dapat ikut serta dalam mempertahankan dan menyerang demi mempertahankan wilayah, ideologi dan diri mereka. Hak ini kadang-kadang bahkan dapat menjadi tugas wajib baginya (wajib al-‘ayni).
Partisipasi aktif wanita di belakang medan perang adalah salah satu inovasi Islam. Sebelum itu, wanita tidak diperbolehkan untuk memutuskan secara merdeka menyangkut keikutsertaannya dalam perang. Dalam kasus-kasus dimana mereka berpartisipasi baik turut serta ataupun hadir untuk menyenangkan para perwira atau serdadu, hal ini tidak ada kaitannya dengan persoalan ini.
4. Hak Obligasi
Setiap Muslim memiliki hak di bawah syarat-syarat yang diperlukan untuk menawarkan suaka politik atas nama syariah Islam dan pemerintah diwajibkan untuk menerima penawaran tanggung jawabnya. Dalam sebuah hadis Nabi dinyatakan, “Sekurang-kurangnya dari mereka bisa memberikan jaminan keamanan.”
Hak yang besar dan sensitif ini, yang menjadikan orang yang menawarkan suaka sebagai semacam wakil dari pemerintah, telah diberikan kepada wanita sejak datangnya Islam. Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa: Jika seorang wanita memberikan suaka atas nama pemerintah kepada siapa saja (jaminan sah tanpa hukuman), ia dapat dilakukan dan benar. Ketika kaum Muslimin menaklukkan Mekkah, Ummu Hani, saudara perempuan Imam Ali, memberi suaka kepada salah seorang musyrikin Mekkah dan Nabi mensahkan penawaran Ummu Hani.
Sebagaimana dinyatakan oleh seorang penulis Arab [27]: Hadis ini mengungkapkan kepercayaan Islam yang tinggi terhadap wanita dan menunjukkan wewenang politik mereka serta fitrah mereka yang mulia yang tidak dirasakan di tempat lain manapun.”
C. Hak-hak Keluarga
Dalam Islam wanita menikmati hak untuk memilih pasangan mereka. Ini menunjukkan kemerdekaan pribadi mereka, yang telah dirampas di sepanjang sejarah. Ketetapan dan kebebasan ini mengokohkan keluarga dan pusat keluarga di masyarakat juga.
Berdasarkan pada hak-hak keislamannya, wanita dapat menolak siapa saja yang ia anggap tidak memenuhi syarat untuk dinikahi. Tidak ada yang dapat memaksakan pernikahan padanya. Menurut Islam suatu pernikahan dimana wanitanya tidak ridha, maka tidaklah sah. Sebuah pengecualian adalah dalam kasus anak perempuan yang menikah untuk pertama kalinya dalam keadaan masih gadis. Keridhaan ayahnya, sampai batas tertentu, yang tidak merugikannya, adalah sebuah syarat. Hal ini semacam ‘kekuatan veto’ untuk sang ayah. Dia dapat menggunakan kekuatan ini untuk menolak calon menantu dimana kepentingan putrinya bisa saja disalahgunakan.
Dalam persetujuan perkawinan, di samping keridhaan wanita, ia selalu menjadi orang yang melamar untuk menikah dan dianggap sebagai pemain utama. Pria adalah orang yang menerima. Ini mengungkapkan tingkat kebebasan dan wewenang wanita.
Dalam Islam, perkawinan, yang merupakan kesempatan yang menguntungkan, berada di bawah wewenang wanita dan perceraian, yang adalah peristiwa yang tidak menguntungkan dan membutuhkan logika yang kuat dan kesabaran dan tidak dapat dinilai dengan emosi, adalah wewenang pria.
Sebelum datangnya Islam, ayah memiliki hak untuk memilih suami bagi putrinya. Dia yang memutuskan pernikahan putrinya dan putrinya tidak berhak untuk menentangnya. Kadang-kadang dua orang saling menukar putri mereka untuk menikah satu sama lain. Ini dikenal sebagai pernikahan pengasingan (shigar), yang dibatalkan oleh Islam dan sesudah itu dianggap sebagai haram.
Nabi adalah suri teladan terbaik atas penunaian kebebasan ini bagi putrinya sendiri. Kasus permohonan Imam Ali untuk menikahi Fatimah dan permohonan Nabi atas izin Fathimah dalam hal ini sudah masyhur.
Beberapa orang percaya bahwa campur tangan ayah terhadap pernikahan putrinya yang masih gadis adalah bertentangan dengan kemerdekaannya dan mereka mengkritik Islam. Bagaimanapun juga, izin ayah dalam hal ini bukanlah alasan bagi wanita yang baru tumbuh dewasa atau masih bergantung, sebaliknya Islam tidak akan mengizinkannya untuk menikmati haknya untuk dirinya dan mengatur kekayaannya atau ia tidak memberikan kemerdekaan kepada wanita bila ia tidak gadis.
Ikut campur nisbi dan terbatas dari sang ayah dalam kasus anak gadisnya diperbolehkan untuk.mendukung anak-anak gadis yang tidak berpengalaman dalam pemikahan. Mereka melindungi anak mereka dari kemungkinan pemikahan yang gagal dan membimbing mereka dari pria-pria yang gagah dan tidak cakap.
D. Hak-hak Pengadilan
Salah satu hak-hak sosial manusia yang paling penting adalah hak-hak pengadilannya. Ini meliputi hak untuk mengeluh dan merujuk kepada pusat-pusat pengadilan untuk memuaskan bahkan untuk menentang kehendak suami atau ayahnya. Wanita memiliki hak untuk petisi kepada pengadilan bahkan untuk menentang suami atau ayahnya, untuk ikut dalam rapat-rapat sidang pengadilan, memohon pelaksanaan putusan seperti qisas (pembalasan), hukuman atau penyelesaian keuangan. Ia juga dapat bertindak sebagai saksi.
Berkenaan dengan hak-hak ini, tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam Islam. Memberikan hak-hak ini kepada wanita dan memandangnya sama dengan pria adalah sebuah revolusi dalam sejarah hak-hak asasi wanita.
E. Hak-hak Sosial
Ada hak-hak sosial lainnya di samping apa yang telah dibahas sebelumnya. Ini meliputi hak untuk beramar makruf nahi mungkar, ikut dalam penentuan dan pelayanan sosial. kerja. mempelajari seni atau profesi, menunaikan tugas-tugas sosial dan keagamaan seperti berhaji dan berpartisipasi dalam perkumpulan politik dan keagamaan lainnya. Sebelumnya wanita sepenuhnya dirampas hak-haknya atau hanya wanita piiihan dari komunitas tertentu (penguasa dan keluarga raja) yang menikmatinya.
Islam menempatkan wanita sama dengan pria dalam semua hak sosial dan tahap-tahap yang diberikan ini adalah ketika tidak mengganggu tanggung jawab khususnya dan fitrahnya serta komitmennya terhadap suami dan anak-anaknya dan tidak mengosongkan dirinya dari seni menjadi makhluk wanita.
Bagian II: Hak-hak Khusus Wanita
Selain hak-hak lazim baik yang diberikan kepada pria maupun wanita (yang biasa disebut hukum umum), Islam memberikan hak-hak khusus kepada wanita berkenaan dengan. ciri-ciri alami dan sosialnya. Sementara itu, Islam juga rnenyinggung tanggung jawab khusus berdasarkan hak-hak tersebut. Dalam al-Quran, bersamaan dengan hak-hak khusus wanita rnenyebutkan secara gamblang mengenai tugas-tugas ini, ...dan mereka (wanita) mempunyai hak-hak yang serupa dengan mereka (pria) di atas mereka...”Hak-hak khusus wanita memiliki pembagian-pembagian yang sama seperti telah disebutkan terdahulu. Kita dapat membaginya ke dalam hak-hak finansial dan hak-hak spiritual.
A. Hak-hak Finansial
1. Bagian Pernikahan
Salah satu hak-hak wanita adalah “bagian pernikahan” atau sidaq (mahar). Dalam Islam bagian pemikahan adalah hak finansial wanita dari suami yang dinikahinya. Bagian pemikahan ini atau mahar merupakan haknya baik tertulis maupun tidak. Al-Quran menyatakan, Dan berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian... (QS an-Nisa:4)
Islam memandang pemberian mahar sebagai hadiah yang harus diberikan pria kepada istrinya untuk menunjukkan kecintaannya dan kesetiaannya dalam cara sebaik mungkin. Pada zaman sebelum Islam, sang suami membayar biaya yang tinggi[28] kepada ayah si pengantin (sebagai biaya pelayanan orangtua) dan karenanya dianggap bahwa ia telah membeli istri dan sang istri pun menjadi miliknya. Adat istiadat jahiliah ini mengarah kepada suatu hubungan absah yang tidak benar antara suami dan istri. Akibatnya adalah penawanan dan perendahan terhadap wanita. Akan tetapi dalam Islam mahar wanita didasarkan pada hal berikut ini:
- Pribadinya dan kemerdekaannya dan bukan pada biaya yang harus dibayarkan pada kerabatnya;
- Gengsi dan martabatnya atas mahar adalah hadiah dan hadiah diberikan untuk orang yang mulia atau orang yang kita cintai, hormati dan hargai;
- Kemerdekaan ekonominya dan penguasaannya atas hak miliknya;
- Hubungan antara suami dan istri yang berada di atas hal-hal sederhana dan dimana emosi dan kasih sayang memainkan peranan penting selama wanita bukan menjadi hak milik tetapi hatinya ditawan oleh suaminya. Dalam al-Quran istilah “nihlah” (hadiah) dengan lembut menunjukkan hal ini. [29]
2. Tunjangan (nafaqah)
Penerimaan tunjangan merupakan hak khusus lainnya yang dinikmati wanita dan tanggung jawab danD kewajiban sang suami. Tunjangan terdiri dari menutup biaya umum wanita dalam pusat keluarga seperti sandang, pangan, rumah dan kebutuhan-kebutuhan lainnya sampai tingkat yang dapat diterima. Dalam khotbah terakhirnya, Nabi saw meminta dengan tegas atas hak ini dengan mengatakan, “...kamu harus memberikan pakaian dan makanan yang layak bagi istri-istrimu yang adalah penibantumu... mereka adalah wakil Ilahi,... dan kamu diperbolehkan dengan seizin Tuhan berhubungan seks dengan mereka.”
Di samping tanggung jawab menibetikan biaya-biaya dan kebutuhan-kebutuhan selazimnya, Islam telah secara gamblang memerintahkan bahwa pria harus bekerja keras untuk mendapatkan nafkah yang lebih dan tidak membatasi dirinya hanya kepada pemberian yang dibutuhkannya saja dan harus bekerja untuk perolehan yang lebih. Ada sebuah hadis dari Imam Ridha as yang mengatakan, “Barangsiapa yang kaya harus banyak pengeluarannya untuk istri dan anak-anaknya...” [30]
B. Hak-hak Spiritual
1. Perilaku yang baik
Walaupun budi pekerti yang baik harus terdapat baik pada pria maupun wanita, secara logis segi ini diperlukan untuk keutuhan keluarga dan perkembangan mental dan spiritual yang layak bagi keduanya. Hukum Islam memandang segi ini sebagai tanggung jawab khusus pria dan hak khusus wanita. Untuk menghindari kehidupan yang pahit, wanita tidak mesti membuat pemenuhan atas tanggung jawab yang sulit ini bagi suaminya.
Perilaku yang baik terhadap wanita tidak terbatas hanya kepada istri tetapi orangtua juga harus berperilaku baik terhadap putrinya.
Al-Quran dan hadis telah mengutuk jenis perlakuan buruk apapun terhadap wanita dan kadang-kadang orang-orang yang berbuat demikian berhak menerima hukuman.
Dalam sebuah hadis, Nabi saw berkata, “Saudaraku Jibril memerintahkan perilaku baik terhadap wanita sampai batas tertentu sehingga aku bahkan tidak boleh berkata ‘tidak baik’ (mencerca) kepada wanita.”
Dalam hadis lain dikatakan bahwa tiga orang akan mencapai status yang mulia di surga: “hakim yang adil, pria yang berperilaku baik terhadap wanita, dan orang yang sabar terhadap kekeliruan-kekeliruan wanita.”
Contoh lain dari hadis seperti ini sebagai berikut:
- “Berbuat baiklah kepada istrimu sehingga menyenangkan dalam hidupmu”
- “Semoga Allah mengutuk orang yang mencaci istrinya”
- “Kamu harus memenuhi hak-hak tetentu istrimu dan mereka pun hams berbuat demikian juga... oleh karenanya, perhatikanlah hak-haknya dan takutlah kepada Allah dan berbuat baiklah kepada mereka”.
Menurut Islam pria diwajibkan untuk berperilaku selayaknya terhadap istrinya bahkan ketika mereka memutuskan untuk bercerai.
Ayat-ayat-yang berbeda dari al-Quran yang berkaitan dengan hat khusus wanita ini menggunakan istilah ‘menjaga persababatan yang baik’. Dalam surah al-Baqarah ayat 229- 231, kita membaca, ...setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik”, Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik pula”. Dalam surah al-Ahzab ayat 49, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
2. Hak untuk Kesejahteraan dan Pelayanan
Salah satu tanggung jawab Islam yang ditempatkan pada pria adalah memelihara kesejahteraan istrinya. Pada dasarnya wanita tidak diwajibkan untuk bekerja di rumah dan melayani keluarga, walau secara fitriah, tidak ada wanita yang berkeinginan meninggalkan kontrolnya atas urusan rumah tangganya.
Agaknya wanita mewujudkan identitasnya dan kepemimpinannya dengan bekerja di rumah dan melayani suaminya. Tidak ada pria yang merampas pekerjaan istrinya ini. Deklarasi hak asasi tidak bekerja di rumah adalah perkembangan yang tidak selaras dengan hak-hak asasi wanita. Inilah posisi yang revolusioner dan kuat dalam sejarah untuk mengakhiri tradisi perbudakan yang tidak benar, dan melindungi wanita dari menjadi pelayan atau budak.
Islam membuktikan, tidak hanya wanita yang memiliki hak-haknya sendiri, dan pria harus menjalankan persamaan dan keadilan berkenaan dengan wanita, tetapi wanita juga merupakan nyonya dan kesenangan rumah tangga dan pria harus berusaha untuk melayaninya sehingga ia akan memenuhi berbagai tanggung jawabnya. Suami harus memandang istrinya sebagai pemberian Ilahi dan bukan sebagai binatang untuk memikul beban atau budak yang bekerja bagi kesejahteraan suami dan kesenangannya. Tentu saja, pada saat yang sama istri harus membuktikan kemampuannya atas statusnya yang ditinggikan.
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, yang adalah puncak dari berbagai usaha yang dibuat oleh para pemikir Barat dan para politisinya, hanya mendukung wanita selama masa kehamilan dan keibuan (Pasal 25, paragraf 2). Tidak ada penyebutan wanita, sebagai makhluk mulia yang didukung, di sepanjang deklarasi universal ini serra hak-hak sipil dan politiknya. Inilah bukti dari klaim yang kita buat sebelumnya tentang sudut pandang budaya Barat terhadap wanita.
Deklarasi ini yang telah mencoba untuk memberi peluang kepada wanita untuk mencapai hak-hak kemanusiaannya melalui persamaan yang membuta, telah secara menindas mengabaikan dan menyelewengkan hak-hak khusus dan politiknya.
Dalam Pasal 23, paragraf 3, dan Pasal 25, paragraf 1 dari deklarasi ini perhatian terbesar diberikan kepada wanita sebagai anggota keluarga pria. yaitu pria dipandang bertanggung jawab untuk menafkahinya. hak yang sama yang dimiliki oleh hewan peliharaan. Ketetapan ini tidak membuktikan kesempurnaan maupun kelemahannya tetapi berangkat dari berbagai pertimbangan lain. Dalam piagam Islam, di lain pihak, wanita adalah makhluk yang lemah lembut dan halus dan pria harus mengakuinya sebagaimana adanya dan berperilaku padanya sebagaimana ia tidak mesti memahami atau menuntut. Menurut Islam wanita adalah seperti kaca atau kemangi manis yang halus. Imam Ali juga menasehati agar pria bertindak moderat terhadap makhluk yang halus ini; yaitu wanita dan ia bukanlah pelayan rumah, meskipun secara alamiah ia akan menunaikan berbagai tanggung jawabnya di rumah.
3. Hak Untuk/Hidup Bersama
Hak wanita lainnya adalah bahwa pria tidak semestinya hilang dari kebersamaan dan dalam hal ia memiliki istri lebih dari satu, ia tidak boleh meninggalkannya sendirian di malam hari.
Hidup bersama adalah salah satu tujuan pernikahan dan jika suami bersumpah bahwa untuk menjengkelkan dan menyakiti hati istrinya ia tidak akan berhubungan seksual dengan istrinya, Islam telah mewajibkan pengadilan untuk memungut uang tunai darinya atau memintanya untuk menceraikan istrinya. Dalam hal suami yang tidak mampu berhubungan seks karena penyakit fisik, wanita memiliki hak untuk membatalkan pernikahannya.
Menurut Islam, suami bahkan tidak dapat mengurangi hak ini hanya karena banyaknya beribadah. Ditujukan kepada salah seorang yang meninggalkan hubungan seks demi meditasi dan ibadah, Nabi saw menyatakan, “Istrimu memiliki hak tertentu untuk dipenuhi olehmu dan ibadah tidak boleh menghalangimu dari memenuhi hak ini.”
Hak lain yang dinikmati oleh istri berhadapan dengan istri-istri lainnya adalah hak persamaan di antara mereka semua dalam hal hidup bersama dan suami harus adil terhadap mereka semua.
Bagian III: Tugas-tugas Khusus Wanita
Karena hak dan tanggung jawab berjalan berbarengan, berhadap-hadapan dengan hak-hak umum dan hak-hak khusus wanita, wanita memiliki tanggung jawab tertentu terhadap suaminya, yang adalah hak-hak khusus pria. Tugas Drama wanita meliputi:
A. Ketaatan dan Kepatuhan
Seorang istri harus taat kepada suaminya dan harus memperoleh izin terlebih dahulu untuk meninggalkan rumahnya atau untuk melakukan apapun yang boleh jadi dapat merugikan hak-hak khusus pria.
Di samping kadang-kadang apa yang dinyatakan perempuan tidak berkewajiban untuk mematuhi suaminya menurut hukum, walaupun ketaatan seperti itu patut dipuji dan akan berada dalam kepentingannya.
Dengan mempertimbangkan tuntutan fitrah dan seksualnya (dan ciri dari tuntutan semacam ini baik fisik maupun spiritual), hak ketaatan adalah urusan alamiah dan didasarkan dengan dukungan legal. Suatu pelanggaran dalam wilayah ini oleh istri merupakan nusyuz (ketidaktaatan di pihak istri) dan pria dapat menahan dukungan finansialnya sepanjang istri tidak taat. Dalam beberapa hadis, wanita dilarang dari menghindari hubungan seksual dengan suaminya, bahkan jika ia takut akan keguguran kandungannya, atau mencari alasan-alasan lainnya. Wanita dilarang meninggalkan rumah tanpa izin, melakukan pekerjaan apa pun, bahkan melakukan doa atau shalat yang lama, bila hal ini melanggar hak-hak suaminya. [31]
B. Kesucian
Kesucian adalah permata yang bernilai, yang merupakan perolehan dari kepribadian wanita yang dipercayakan oleh pria kepada wanita. Ia melindungi harta suaminya, menjaga dan mengurus anak-anaknya, dan menjaga reputasinya. Ia membangun palang yang kokoh terhadap laki-laki lain, yang fitrahnya adalah untuk mencari pasangan untuk reproduksi, dengan menjaga kesucian dan kesederhanaannya; dan untuk menyelamatkan generasi suaminya, ia melindungi dirinya dari para pencuri dan bandit-bandit martabat kemanusiaan.
Sebuah hadis Nabi menyatakan bahwa wanita adalah ‘bagian pribadi’ yang harus dilindungi. [32] Islam telah mengantisipasi semua kebutuhan untuk menjaga kesucian dan kesederhanaan wanita. Islam tidak hanya melarang wanita dari zina, yakni hubungan di luar nikah dan telah memerintahkan kematian sebagai hukumannya, tetapi juga melarang mengenakan make up, menggunakan perhiasan dan tidak memakai hijab di hadapan pria selain suaminya. Pengadilan dapat menghukumnya bila ia melanggar hukum ini. Wanita tidak boleh memandang pria dengan nafsu bahkan jika pria itu buta. [33]
Dalam sebuah hadis dikatakan, “Murka Allah menimpa kepada wanita yang melihat pria lain selain suaminya dan ia yang memulainya. Sesungguhnya Allah menghapus semua shalat dan ibadah wanita semacam ini.”
Referensi:
26. Hassan Shadr, Rights of Women in Islam, hal.33.
27. Al-Bahi al-Khuli, al-Islam wa’l Mar’ah al-Mu’ashiriyyah, hal. 29.
28. Hadiah atau pemberian untuk pengantin wanita atau bagian perkawinan untuk istri, yang dibayar tunai.
29. Juga merujuk kepada buku Marriage: A Human Training School, almarhum Dr Sayyid Ridha Paknejad, jilid I, hal.194.
30. Tuhaf al-‘'Uqul, hal.330.
31. Wasâ’ilusy Syi’ah, Bab Pernikahan, hal.83.
32. Ibid.
33. Ibid., Bab 128: Persiapan Pernikahan.
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email