Pengadilan pidana Arab Saudi menjatuhkan pidana eksekusi mati atas tiga pemuda warga Al-Qathif.
Seperti dilansir Al-‘Ahd kemarin, dalam rangka menciptakan kondisi ketakutan di kalangan warga sendiri, pengadilan pidana di Riyadh telah menjatuhkan pidana eksekusi mati atas tiga warga Al-Qathif dan pidana dua belas tahun penjara untuk satu warga yang lain.
Pengadilan pidana Riyadh menuduhkan aksi penembakan terhadap personel keamanan untuk ketiga pemuda Saudi tersebut. Tuduhan ini dijatuhkan untuk seluruh aktifis yang mengikuti aksi protes di kawasan Qathif.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima, ketiga pemuda yang telah dijatuhi pidana eksekusi mati tersebut adalah Abdullah Adil ‘Awjan, Muhammad Al-Khatam, dan Jabir Zuhair Al-Marhun.
Pengadilan pidana Riyadh juga menuduh ketiga pemuda tersebut melakukan aksi protes bersenjata dan melakukan penembakan terhadap lebih dari satu kendaraan keamana dan bangunan rumah tahanan. Tuduhan-tuduhan ini termasuk kategori muharabah dan fasad fil ardh.
Pemuda keempat dipidana dengan tuduhan berpartisipasi dalam penembakan terhadap personel pihakan keamanan, bangunan milik pemerintah, menerima senjata dari jalur laut dan lantas menyelundupkannya, dan menyembunyikan salah seorang yang sedang berada dalam pencarian polisi.
Di samping pidana dua belas tahun penjara, ia juga dijatuhi pidana larangan keluar Arab Saudi selama dua belas tahun setelah periode tahanan tersebut usai.
Untuk diketahui sebagai informasi, setelah banyak menetapkan pidana eksekusi mati atas kelompok masyarakat, Al Saud semakin meningkatkan pidana mati secara masif. Syaikh Nimr Baqir Al-Nimr dan beberapa aktifis Qathif termasuk warga Saudi yang telah dijatuhi pidana ini.
(Al-‘Ahd/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email