Kelompok yang menamai diri Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) melaporkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan karena dinilai telah melakukan upaya makar lewat gerakan 2019GantiPresiden.
Adalah sebuah video di YouTube yang menjadi latar belakang laporan ini. Anggota Almisbat Komarudin menuturkan, dalam video tersebut, ada pernyataan Ismail dan Mardani yang ditafsirkan ingin mengganti sistem pemerintah RI.
“HTI itu organisasi terlarang. Dalam Pasal 82A ayat 2 UU Ormas, orang-orang yang terlibat dalam organisasi terlarang diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Ismail Yusanto adalah jubir HTI, sudah seharusnya ditangkap. Jangan dibiarkan berkeliaran,” kata Komarudin kepada detikcom, Rabu (12/9/2018).
“Akibat tidak ditangkapnya Ismail Yusanto, akhirnya ia merajalela menyebarkan keyakinan HTI ke mana-mana. Termasuk menunggangi gerakan #2019gantipresiden. Dan diamini oleh Mardani Ali Sera dalam video itu,” sambung Komarudin.
Komarudin lalu memberikan siaran pers Almisbat yang dibuat dirinya terkait pelaporan ini. Komarudin menyimpulkan adanya dugaan makar dari pernyataan Mardani dan Ismail.
“Pernyataan GANTI SISTEM dalam gerakan #2019GANTIPRESIDEN yang dilakukan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Mardani Ali Sera dapat diduga sebagai bentuk upaya makar,” tandas Komarudin.
“Yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan NKRI yang sudah baku dan berlaku, yakni Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI. Sebagaimana HTI yang sudah jelas-jelas dilarang dan dibubarkan, maka merujuk kepada ketentuan perundang-undangan di atas, maka Ismail Yusanto pun sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Komarudin.
Laporan Komarudin tercatat di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1113/IX/2019/BARESKRIM tertanggal 12 September 2018. Mardani dan Ismail dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 82A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
(Detik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email