Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Imam Syafi'i. Show all posts
Showing posts with label Imam Syafi'i. Show all posts

Anggapan Akidah Sunni seperti N.U Sama dengan wahabi salafi, Sangat Rancu & Menyesatkan


Jumat, 06 Januari 2012 10:53 Redaksi
E-mail Cetak PDF


Sesungguhnya, akidah kita umat Islam tidak sama dengan akidah wahabi salafi. Jelas, wahabi salafi itu merupakan induk kesesatan. Jadi anggapan akidah Sunni sama dengan akidah wahabi adalah sebuah kerancuan yang luar biasa. Ini penipuan yang nyata.

“Meski kelak suatu saat, ada kerja sama antara umat Islam dengan kalangan wahabidi dalam memerangi kemiskinan dan keterbelakangan, bukan berarti akidahnya sama,” ujar Ustadz Husain Ardilla.

Seorang tokoh NU sendiri, seperti Gusdur  (almarhum), pernah merasa gusar terhadap sikap sejumlah intelektual dan ulama yang memposisikan wahabi  sama saja dengan Sunni, padahal mereka itu tidak tahu banyak soal wahabi.

Perbedaan akidah itu jelas, jika menyimak doktrin tentang :

Aqidah Wahabi yang Menyamai Aqidah Yahudi dan Nasrani

Aqidah Wahabi Menyamai Aqidah Yahudi dan Nasrani,
yaitu mereka mengatakan bahwa Allah SWT Duduk seperti Duduknya Makhluq.

Ketahuilah bahwa aqidah yg dibawa oleh Wahhabi adalah aqidah yang bersumberkan dari Yahudi dan Kristiani yang coba diserapkan dalam masyarakat islam demi memecahbelah umat islam dan bertujuan agar umat islam menjadi Yahudi dan Nasoro, kemudian bersenang-senanglah Iblis bersama mereka di neraka kelak!

Inilah Yahudi dengan kerjasama penuh dari Wahhabiyah dalam menyesatkan umat islam di tanah air kita ini :

– Akidah ” Allah Duduk” Adalah Akidah Yahudi
Dalam kitab Yahudi Safar Al-Muluk Al-Ishah 22 Nomor 19-20, Yahudi menyatakan akidah kufur di dalamnya :

قال فاسمع إذاً كلام الرب قد رأيت الرب جالسًا على كرسيه و كل جند السماء وقوف لديه عنيمينه و عن يساره

“Berkata : Dengarkanlah engkau kata-kata Tuhan,telah ku lihat Tuhan duduk di atas kursi dan ke semua tentera langit berdiri di sekitarnya kanan dan kiri” .

– Ibnu Taimiah ikut Membantu Yahudi Menyebarkan Akidah Yahudi ” Allah Duduk ” :
Dalam kitab Ibnu Taimiah Majmu Fatawa Jilid 4 / 374 :

إن محمدًا رسول الله يجلسه ربه على العرش معه

“Sesungguhnya Muhammad Rasulullah, Tuhannya mendudukkannya diatas arasy bersamaNya”.

Tidak cukup dengan itu Ibnu Taimiah turut mengunakan lafaz kufur Yahudi demi men-yahudikan umat islam :

Dalam Kitab Ibnu Taimiyah berjudul Syarh Hadith Nuzul cetakan Darul Asimah :

إذا جلس تبارك و تعالى على الكرسي سُمِع له أطيط كأطيط الرَّحل الجديد

artinya: ” Apabila Tuhan duduk di atas kursi maka akan terdengarlah bunyi seperti kursi baru diduduki”.

Lihatlah! Yahudi berkata Allah Duduk…Ibnu Taimiyah berkata Allah Duduk.

TAPI AL-QURAN DAN HADIST NABI YANG SHAHIH TIDAK PERNAH MENYATAKAN ALLAH DUDUK.

Kalau kita lihat dalam website Kristiani : http://www.hesenthisword.com/lessons/lesson5.htm
lihat pada :

عاشرا: ذكر عنه ما ورد عن الله في العهد القديم

Kristiani berkata pada nomor 7 :

“الله جالس على الكرسي العالي” (اش 6 :1-10) .

artinya: “Allah Duduk Di atas Kursi Yang Tinggi”.

Wahhabi Turut Membantu Menghidupkan Kekufuran Kristian Dengan Memalsukan Hadith Nabi :
DALAM KITAB WAHHABI : FATHUL MAJID SYARH KITAB AT-TAUHID KARANGAN ABDUR RAHMAN BIN HASAN AAL AS-SYEIKH DISOHIHKAN OLEH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ CETAKAN PERTAMA TAHUN 1992 BERSAMAAN 1413 MAKTABAH DARUL FAIHA DAN MAKTABAH DARUL SALAM.

Cetakan ini pada hal 356 yg tertera kenyatan kufur yg dianut oleh Wahhabi sebagai hadis ( pd hakikatnya bukan hadis Nabi ) adalah tertera dalam bahasa arabnya berbunyi:

” IZA JALASA AR-ROBBU ‘ALAL KURSI “.

Artinya : ” Apabila Telah Duduk Tuhan Di Atas Kursi “.

TETAPI AL-QURAN DAN HADITH SHAHIH TIDAK PERNAH MENYATAKAN DEMIKIAN !

Perlu diketahui, Imam asy-Syafi’I pun terang-terangan menyatakan kekufuran bagi orang yang meyakini bahwa Allah duduk di atas ‘arsy dan tidak boleh shalat (makmum) di belakangnya.
Ibn al Mu’allim al Qurasyi (W. 725 H) menyebutkan dalam karyanya Najm al Muhtadi menukil perkataan al Imam al Qadli Najm ad-Din dalam kitabnya Kifayah an-Nabih …fi Syarh at-Tanbih bahwa ia menukil dari al Qadli Husayn (W. 462 H) bahwa al Imam asy-Syafi’I menyatakan kekufuran orang yang meyakini bahwa Allah duduk di atas ‘arsy dan tidak boleh shalat (makmum) di belakangnya.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatupun selain-Nya”. (H.R. al Bukhari, al Bayhaqi dan Ibn al Jarud).

Makna hadits ini bahwa Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan), tidak ada sesuatu (selain-Nya) bersama-Nya. Pada azal belum ada angin, cahaya, kegelapan, ‘Arsy, langit, manusia, jin, malaikat, waktu, tempat dan arah. Maka berarti Allah ada sebelum terciptanya tempat dan arah, maka Ia tidak membutuhkan kepada keduanya dan Ia tidak berubah dari semula, yakni tetap ada tanpa tempat dan arah, karena berubah adalah ciri dari sesuatu yang baru (makhluk).

Wahabi Menyebarkan Aqidah Rancu dan Memfitnah Imam Syafi’i

Wahabi Menyebarkan Aqidah Rancu dan Memfitnah Imam Syafi’i R.A.
Kembali kepada Alquran dan Hadits yang Sahih dengan pemahaman Salafusshalih, dan jangan lupa yang sahih pula. Sebab jika mengambil sebuah Hadits saja hanya boleh yang sahih-sahih saja dan harus membuang hadits-hadits yang Dlo,if di tempat sampah, kenapa dalam mengambil perkataan ‘Ulama tidak begitu memperdulikan jalur periwayatan atau sanadnya, sehingga banyak sekali menyebar kekacauan Aqidah yang mengatasnamakan Imam Syafi,i, IMAM MALIK, Imam Ibnu Hanbal atau Imam Abu Khanifah?

Mereka yang terkenal dalam dunia persilatan Internet dengan pedang bermata duanya Bid’ah dan Syirik adalah yang di kenal dengan nama besar Wahhabi – Salafy memang lihay memainkan jurus kambing hitam dan taktik meminjam tenaga lawan dan langkah tipuan Dengan Membawa Nama Para Imam demi membela dan menyebarkan kekacauan aqidah tajsimnya, beberapa hal di antaranya tidak malu-malu menyebarkan dan berdusta dengan menyandarkan perkataan dari Imam Syafi,i

” روى شيخ الإسلام أبو الحسن الهكاري ، والحافظ أبو محمد المقدسي بإسنادهم إلى أبي ثور وأبي شعيب كلاهما عن الإمام محمد بن إدريس الشافعي ناصر الحديث رحمه الله قال: القول في السنة التي أنا عليها ورأيت أصحابنا عليها أهل الحديث الذين رأيتهم وأخذت عنهم مثل سفيان ومالك وغيرهما الاقرار بالشهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وأن الله تعالى على عرشه في سمائه يقرب من خلقه كيف شاء وأن الله ينزل إلى السماء الدنيا كيف شاء “

“ Syaikhul Islam Abu Hasan Al-Hakary meriwayatkan dan Al-Hafidz Abu Muhammad Al-Muqoddasi dengan isnad mereka kepada Abu Tsaur dan Abu Syu’aib, keduanya dari imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I, Nashirul hadits Rh, beliau berkata “ Pendapat di dalam sunnah yang aku pegang dan juga para sahabatku dari Ahli hadits yang telah aku saksikan dan aku ambil dari mereka seperti Sufyan, Malik dan selain keduanya adalah pengakuan dengan syahadah bahwa tiada Tuhan selain Allah Swt, Muhammad adalah utusan Allah dan sesungguhnya Allah Swt di atas Arsy-Nya di dalam langit-Nya yang mendekat kepada makhluk-Nya kapan saja DIA kehendaki, dan sesungguhnya Allah turun ke langit dunia kapan saja DIA kehendaki “. (Mukhtashor Al-‘uluw halaman : 176).

Coba Anda Perhatikan Perkataan ini dari sisi sanadnya:
1. Al-Hafidz Adz-Dzahaby di dalam kitabnya MIZAN AL-I’TIDAL juz : 3 halaman : 112 berkata :

أبي الحسن الهكاري : أحد الكذابين الوضاعين

“ Abu Al-Hasan Al-Hakkari adalah salah satu orang yang suka berdusta dan sering memalsukan ucapan “

2. Abul Al-Qosim bin Asakir juga berkata :

قال أبو القاسم بن عساكر : لم يكن موثوقاً به

“ Dia (Abu Al-Hasan) orang yang tidak dapat dipercaya “

3. Ibnu Najjar berkata :

وقال ابن النجار : متهم بوضع الحديث وتركيب الأسانيد

“ Dia dicurigai memalsukan hadits dan menyusun-nysun sanad “

4. Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab LISAN AL-MIZAN juz : 4 halaman : 159 berkata :

وكان الغالب على حديثه الغرائب والمنكرات ، وفي حديثه أشياء موضوعة

“ Kebanyakan hadits yg diriwayatkannya adalah ghorib dan mungkar dan juga terdapat hadits-hadits palsunya “.

5. Ibrahim bin Muhammad Ibn Sibth bin Al-Ajami di di dalam kitabnya Al-Kasyfu Al-Hatsits juz ; 1 halaman : 184 :

وهو كذاب وضاع

“ Dia adalah seorag yang suaka berdusta dan suka memalsukan hadits”

Dan perhatikan pula dari sisi masanya:
Mereka (wahhaby salafy) mengaku atsar tersebut diriwayatkan oleh Abu Syu’aib dari imam Syafi’i. Benarkah ??

Ini sebuah kedustaan yang nyata karena di dalam kitab-kitab tarikh / Sejarah bahwasanya Abu Syu’aib ini dilahirkan dua tahun setelah wafatnya imam Syafi’i, sebagaimana disebutkan dalam kitab TARIKH AL-BAGHDADI juz : 9 halaman : 436…

Sekarang bagaimanakah aqidah imam syafi’i yang sebenarnya tentang Istiwa Allah Swt ?

Berikut ini perkataan-perkataan imam Syafi’i yang kami nukil dari kitab-kitab yang mu’tabar dan dari riwayat-riwayat yang tsiqoh :

1. Ketika imam Syafi’I ditanya tentang makna ISTAWA dalam al-Quran beliau menjawab :

“ ءامنت بلا تشبيه وصدقت بلا تمثيل واتهمت نفسي في الإدراك وأمسكت عن الخوض فيه كل الإمساك”

ذكره الإمام أحمد الرفاعي في ( البرهان المؤيد) (ص 24) والإمام تقي الدين الحصني في (دفع شبه من شبه وتمرد ) (ص 18) وغيرهما كثير.

“ Aku mengimani istiwa Allah tanpa memberi penyerupaan dan aku membenarkannya tanpa melakukan percontohan, dan aku mengkhawatirkan nafsuku di dalam memahaminya dan aku mencegah diriku dari memperdalam persoalan ini dengan sebenar-benarnya pencegahan “
Ini telah disebutkan oleh imam Ahmad Ar-Rifa’i di dalam kitab “ Al-Burhan Al-Muayyad “ (Bukti yang kuat) halaman ; 24.

Juga telah disebutkan oleh imam Taqiyyuddin Al-Hishni di dalam kitab Daf’u syibhi man syabbaha wa tamarroda halaman : 18. Di dalam kitab ini juga pada halaman ke 56 disebutkan bahwa imam Syafi’I berkata :

ءامنت بما جاء عن الله على مراد الله وبما جاء عن رسول الله على مراد رسول الله

“ Aku beriman dengan apa yang datang dari Allah Swt sesuai maksud Allah Swt, dan beriman dengan apa yang datang dari Rasulullah Saw menurut maksud Rasulullah Saw “.

Syaikh Salamah Al-Azaami dan selainnya mengomentari ucapan imam syafi’I tsb :

ومعناه لا على ما قد تذهب إليه الأوهام والظنون من المعاني الحسية والجسمية التي لا تجوز في حق الله تعالى.

“ Maknanya adalah bukan seperti yang terlitas oleh pikiran dan persangkaan dari makna fisik dan jisim yang tidak boleh bagi haq Allah Swt “

Dan masih banyak lagi yang lainnya.

2. Ketika imam Syafi’i ditanya tentang sifat Allah Swt, beliau menjawab :

حرام على العقول أن تمثل الله تعالى وعلى الأوهام أن تحد وعلى الظنون أن تقطع وعلى النفوس أن تفكر وعلى الضمائر أن تعمق وعلى الخواطر أن تحيط إلا ما وصف به نفسه – أي الله على لسان نبيه صلى الله عليه وسلم –

ذكره الشيخ ابن جهبل في رسالته انظر طبقات الشافعية الكبرى ج 9/40 في نفي الجهة عن الله التي رد فيها على ابن تيمية.

“Haram bagi akal membuat perumpamaan, Haram bagi pemikiran membuat batasan, dan haram bagi prasangka untuk membuat statemen, dan Haram juga bagi Jiwa untuk memikirkan (Dzat, perbuatan dan sifat-sifat) Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan haram bagi hati untuk memperdalam, dan Haram bagi lintasan-lintasan hati untuk meliputi, kecuali apa yang telah Allah sifati sendiri atas lisan nabi-Nya Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam” (Telah disebutkan oleh syaikh Ibnu Jahbal di dalam Risalahnya, lihatlah Thobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra juz : 9 halaman : 40 tentang menafikan arah dari Allah Swt sebagai bantahan atas Ibnu Taimiyyah).

3. Di dalam kitab Ittihaafus saadatil muttaqin juz : 2 halaman ; 24, imam Syafi’I berkata :

إنه تعالى كان ولا مكان فخلق المكان وهو على صفة الأزلية كما كان قبل خلقه المكانَ لا يجوز عليه التغييرُ في ذاته ولا التبديل في صفاته”

“ Sesungguhnya Allah Ta’ala ada dan tanpa tempat, lalu Allah menciptakan tempat dan Allah senantiasa dalam shifat ‘AzaliNya (tidak berubah) sebagaimana wujud-Nya sebelum menciptakan tempat. Mustahil bagi Allah perubahan di dalam Dzat-Nya dan juga perpindahan di dalam sifat-sifat-Nya”

4. Di dalam kitab Syarh Al-Fiqhu Al-Akbar halaman : 52, imam Syafi’I berkata yang merupakan keseluruhan pendapat beliau tentang Tauhid :

من انتهض لمعرفة مدبره فانتهى إلى موجود ينتهي إليه فكره فهو مشبه وإن اطمأن إلى العدم الصرف فهو معطل وإن اطمأن لموجود واعترف بالعجز عن إدراكه فهو موحد

“ Barangsiapa yang berantusias untuk mengetahui Allah Sang Maha Pengatur-Nya hingga pikirannya sampai pada hal yang wujud, maka ia adalah musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dgn makhluq). Dan jika ia merasa tenang dengan suatu hal yang tiada, maka ia adalah mu’aththil (meniadakan sifat Allah Swt). Dan jika ia merasa tenang pada kwujudan Allah Swt dan mengakui ketidak mampuan untuk memahaminya, maka ia adalah MUWAHHID (orang yang mengesakan Allah Swt) “

Sungguh imam Syafi’I begitu jeli dan luas pemahamannya akan hal ini, beliau sungguh telah mengambil dari ayat-ayat Allah Swt dalam Al-Quran :

- {لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىءٌ } [سورة الشورى]

“ Tidak ada sesuatu apapun yang menyerupai Allah “

- فَلاَ تَضْرِبُواْ لِلّهِ الأَمْثَالَ } [سورة النحل]

“ Janganlah kalian membuat perumpamaan-perumpoamaan bagi Allah Swt “

- :{هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا } [سورة مريم]

“ Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia ? “

Semua ini membuktikan bahwa imam Syafi’i r.a mensucikan Allah Swt dan sifat-sifat-Nya dari apa yang terlintas dalam pikiran berupa makna-makna jisim / fisik seperti duduk, dibatasi dengan arah, tempat, gerakan dan diam serta yang semisalnya dan inilah aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah.

PENGHINAAN ULAMA WAHABI TERHADAP ULAMA BESAR AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH


Wahhabi (ibn al-Fauzan) : al-Baihaqi tidak dapat dipercaya dalam menukil, karena dia suka mentakwil ayat shifat. Ibnu Hajar ucapannya tidak ada nilainya dalam masalah ayat shifat karena dia terpengaruh dengan madzhab asy’ariyyah.

Di antara kelicikan ulama wahhabi-salafi untuk menjaring korban supaya banyak pengikut dan tidak percaya dengan ulama besar Ahlus sunnah adalah dengan cara memperingatkan agar menjauhi ulama-ulama besar Ahlus sunnah seperti Imam Abu Bakar al-Baqilani (sudah saya posting), imam As-Subuki (sudah saya posting), imam Nawawi, imam Suyuthi dan lainnya.Kali ini imam al-Hafidz al-Baihaqi dan imam al-Hafidz Ibnu Hajar yang menjadi korban kebusukan lisan ulama wahhabi-salafi.


Kitab ” Ta’qiibaat ‘alaa kitaab as-Salafiyyah laisat madzhaban ” karya seorang ulama wahhabi yaitu om Shaleh bin Fauzan al-Fauzan, pada halaman 44-45 om Fauzan mengatakan :
” Karena al-Baihaqi lebih condong metakwil ayat shifat, maka penukialnnya tidak bisa dipercaya, karena dia terkadang menggampangkan dalam menukil “.

pada halaman 45 om Fauzan menyinggung al-Hafidz Ibnu Hajar :
” Al-Hafidz Ibnu Hajar terpengaruh dengan madzhab asy-‘Ariyyah, maka ucapannya tidak bernilai sama sekali dalam masalah ini “,
==================
Imam Baihaqi (384-458 H) adalah seorang besar ahli hadits dan fiqih. Imam adz-Dazhabi (murid Ibnu Taimiyyah) memuji beliau : ” kalau Al-Baihaqi menghendaki, maka ia mampu membuat mazhab sendiri karena keluasan ilmu dan pemahamannya akan masalah-masalah khilafiyah “.

Imam al-Haramain al-Juwaini berkomentar tentang pemahamanImam Baihaqi terhadap mazhab Syafi’i:”Tidak ada pengikut mazhab Syafi’i yang mempunyai keutamaan melebihi Baihaqi, karenakaryanya dalam mengembangkan mazhab dan pendapat Syafi’i.”.

Imam Ibnu Hajar (773-852 H) Seorang ulama besar yang hafal 300 ribu lebih hadits beserta matan dan sanadnya. Al-‘Allamah Al-’Iraqi berkomentar tentang Al-Hafizh –ketika menyifati dan memujinya: “(Al-Hafizh) adalah seorang syaikh yang berilmu,… Al-Fadhil (memiliki keutamaan), Al-Muhaddits (ahlul hadits), Al-Mufid (yang memberikan faedah), Al-Mujid (yang suka mengerjakan sesuatu dengan baik), Al-Hafizh yang mutqin (teliti), yang dhabith (kuat, teliti, seksama), yang tsiqah (terpercaya), yang ma`mun (dapat dipercaya, aman).…”.

Murid Al-‘Allamah Al-’Iraqi yang lain yakni Al-‘Allamah Al-Biqa’i berkata tentang Ibnu Hajar: ”(Al-Hafizh) adalah Syaikhul Islam, perhiasan bagi semesta alam, pemimpin para imam yang ternama, cahaya bagi para pencari petunjuk dari pengikut-pengikut seluruh imam (yang ada), hafizhnya zaman, ustadznya masa, pimpinan para ulama dan raja bagi para fuqaha…”.

Nah siapa kah si om Shaleh bin Fauzan al-Fauzan yang lahir tahun 1933 M Ini ?? apakah dia hafal 30 hadits beserta matan dan sanadnya (apalagi 300 rbu hadits) ??? hebat ya kaum muda zaman skrg suka mengkritik imam-imam besar zaman terbaik..merasa lebih pinter dan lebih alim lagi dr imam Baihaqi dan imam Ibnu Hajar…menyuruh orang lain tidak percaya dengan ucapan imam Baihaqi dan Ibnu Hajar, terus harus percaya omongamu om Fuazan ??? Wauw githu…

Nabi bersabda :
Akan ada di akhir zaman suatu kaum yang usianyamuda, dan pemahamannya dangkal, merekamengucapkan perkataan manusia yang paling baik(Rasulullah), mereka lepas dari Islam sebagaimanalepasnya anak panah dari busurnya, iman merekatidak sampai ke tenggorokan..” (HR Bukhari).

Mereka mewarisi akhlak Dzul Khuwaishirah yang tidak menghormati Nabi Saw ketika membagikan harta. Dan sekrang para genarasinya pun dengan ringan mencaci dan menghina para ulama besar Ahlus sunnah sperti Imam Nawawi, imam Ibnu Hajar, imam Fakhru Razi, imam Ash-Shawi, imam Baihaqi, imam Subuki dan lainnya.

Generalisasi Bid’ah Semuanya Sesat, Wujud Brutalisme Terhadap Islam


Oleh: Ustadz Abu Hilya

Setiap bid’ah adalah sesat, itu anggapan sebagian muslim yang anti adanya bid’ah hasanah. Anggapan itu terbukti salah akibat kekeliruan dalam memahami hadits ‘kullu bid’atin dhalalah’. Kesalahan mereka sudah dibahas dalam artikel-artikel terdahulu. Sungguh tidak benar anggapan sebagian muslim bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Generalisasi semua Bid’ah adalah Sesat, tampaknya merupakan wujud brutalisme halus sebagian muslim kepada muslim yang lain. Bahkan lebih dari itu, mereka telah berlaku brutal terhadap ajaran Islam yang sesuai dengan pemahaman Sahabat dan Ulama Salaf Shalihin, na’udzu billah min dzaalik.

Ketika sebagian muslim beranggapan setiap bid’ah adalah sesat, bagaimana dengan Sayyidina Umar bin al Khattab yang mengatakan ada bidah yang baik (hasanah)?
Jika Setiap Bidah adalah sesat, bagaimana dengan Imam Syafi’i yang mengatakan ada Bid’ah Hasanah (bid’ah yang baik) dan ada bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang jelek)?
Apakah Sayyidina Umar dan Imam Syafi’i menentang Nabi Muhammad, ataukah sebagian muslim yang justru salah memahami hakekat bidah ?

Berikut ini adalah analisa kritis terhadap generalisasi (gebyah uyah atau hantam kromo) bahwa bidahkesemunya adalah sesat.

ANALISA KRITIS TERHADAP GENERALISASI BID’AH SEBAGAI BID’AH SESAT

Ketika Bid’ah difahami dengan pendekatan bahasa, namun di sisi lain menolak adanya pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah madzmumah (sayyi’ah), hanya akan berakibat kebuntuan. Dan berikut contohnya:

Dalam kitabnya Al Ibda’ Fi Kamalis Syar’i Wa Khothor al Ibtida’ Syekh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin berkata :

قَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ) كُلِّيَّةٌ, عَامَّةٌ, شَامِلَةٌ, مُسَوَّرَةٌ بِأَقْوَى أَدَوَاتِ الشُّمُوْلِ وَالْعُمُوْمِ (كُلُّ), اَفَبَعْدَ هَذِهِ الْكُلِّيَّةِ يَصِحُّ اَنْ نَقْسَمَ الْبِدْعَةَ اِلَى اَقْسَامٍ ثَلَاثَةٍ, أَوْ اِلَى خَمْسَةٍ ؟ اَبَدًا هَذَا لَايَصِحُّ.

Hadits “Kullu Bid’atin Dholalatun” (semua bid’ah adalah sesat), bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti umum yang paling kuat yaitu kata-kata seluruh (Kullu). Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian ? selamanya pembagian ini tidak akan pernah sah. (Syeh al ‘Utsaimin dalam al Ibda’ fi Kamalis Syar’iy wa Khothoril Ibtida’, hal; 13).

Dalam uraian diatas kita dapati syekh al ‘Utsaimin menutup kemungkinan kata كل untuk memiliki makna lain, bahkan beliau mensifati Qodhiyah “Kullu Bid’atin Dholalatun” tersebut dengan sifat Kulliyah (general)Ammah (Umum), Syamilah (menyeluruh) dan memandang qodhiyah “Bid’atin Dholalah” (bid’ah adalah sesat) telah dipagari dengan Adat Syumul wal Umum (kata yang berindikasi umum dan menyeluruh) terkuat, yang berarti tanpa kecuali. Sehingga dalam akhir redaksi di atas kita dapati pernyataan; selamanya pembagian ini tidak akan pernah sah.

Selanjutnya mari kita buktikan apakah syeh al ‘Utsimin konsisten dengan pernyataannya tentang :
-  Kata  كلyang tidak dapat bermakna sebagian.
-  Bid’ah tidak akan pernah sah untuk dibagi selamanya… (benarkah ?)

Dalam kitabnya yang lain Syeh al ‘Utsaimin berkata :

اَنَّ مِثْلَ هَذَا التَّعْبِيْرِ (كُلُّ شَيْئٍ) عَامٌّ قَدْ يُرَادُ بِهِ الْخَاصُّ, مِثْلُ قَوْلِهِ تَعَالَى عَنْ مَلَكَةِ سَبَأٍ : (وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْئٍ) وَقَدْ خَرَجَ شَيْئٌ كَثِيْرٌ لَمْ يَدْخُلْ فِي مُلْكِهَا مِنْهُ شَيْئٌ مِثْلُ مُلْكِ سُلَيْمَانَ.

Sesungguhnya redaksi seperti ini “Kullu Syaiin” (segala sesuatau) adalah kalimat general yang terkadang dimaksudkan pada makna terbatas, seperti firman Alloh tentang ratu Saba’; “Ia dikaruniai segala sesuatu”. (QS, An Naml: 23). Sedangkan banyak sekali sesuatu yang tidak masuk dalam kekuasaannya, seperti kerajaan Nabi Sulaiman. (Syeh al ‘Utsaimin, Syarah al Aqidah al Wasithiyyah,hal 336).

Di sini kita dapati Syeh al ‘Utsaimin mematahkan tesisnya sendiri tentang ke-umum-an arti kataKullu dengan mengacu pada kenyataan, bahwa tidak semua berada dalam kekuasaan ratu Saba’, karena kenyataannya banyak yang tidak masuk dalam kekuasaannya termasuk kerajaan Nabi Sulaiman. Pertanyaannya, mengapa beliau tidak melakukan hal yang sama (melihat kenyataan) pada hadits “Kullu Bid’atin Dholalatun”. Terlebih jika memperhatikan hadits-hadis yang lain….

Berikutnya, apakah beliau tetap konsisten dengan pernyataanya;  selamanya pembagian ini (bid’ah) tidak akan pernah sah ?
berikut pernyataan beliau selanjutnya :

اَلْاَصْلُ فِي اُمُوْرِ الدُّنْيَا اَلْحِلُّ فَمَا اُبْتُدِعَ مِنْهَا فَهُوَ حَلَالٌ اِلَّا اَنْ يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ, لَكِنْ اُمُوْرِ الدِّيْنِ اَلْاَصْلُ فِيْهَا الْحَظَرُ,فَمَا اُبْتُدِعَ مِنْهَا فَهُوَ حَرَامٌبِدْعَةٌ اِلَّا بِدَلِيْلٍ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ عَلَى مَشْرُوْعِيَّتِهِ

Hukum asal dalam perkara perkara dunia adalah halal, maka inofasi (bid’ah) dalam urusan dunia adalah halal, kecuali ada dalil yang menunjukkan ke-haram-annya. Tetapi hukum asal dalam urusan agama adalah terlarang, maka apa yang diadakan (bid’ah) dalam urusan-urusan agama adalah haram dan bid’ah, kecuali ada dalil dari al Kitab dan Sunnah yang menunjukkan kemasyru’annya. (Syeh al ‘Utsaimin,Syarah al Aqidah al Wasithiyyahhal 639-640).

Dalam penjelasannya diatas Syeh al ‘Utsimin mematahkan pernyataannya yang lain setidaknya dalam dua hal :
-  “Selamanya pembagian ini (bidah) tidak akan pernah sah”, kenyataannya beliau membagi bid’ah dengan dua macam : yakni Bidah Dunia dan Bidah Agama
Keumuman makna kata Kullu, karena disini kita dapati adanya bid’ah yang tidak sesat yakni bidah dunia.

Selanjutnya mari kita cermati pandangan beliau tentang realita pendirian pondok pesantren, menyusun ilmu, mengarang kitab dan yang lain sbb :

وَمِنَ الْقَوَاعِدِ الْمُقَرَّرَةِ اَنَّ الْوَسَائِلَ لَهَا اَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ, فَوَسَائِلُ الْمَشْرُوْعِ مَشْرُوْعَةٌ, وَوَسَائِلُ غَيْرِ الْمَشْرُوْعِ غَيْرُ مَشْرُوْعَةٍ, بَلْ وَسَائِلُ الْمُحَرَّمِ حَرَامٌ, فَالْمَدَارِسُ وَتَصْنِيْفُ الْعِلْمِ وَتَأْلِيْفُ الْكُتُبِ وَاِنْ كَانَتْ بِدْعَةً لَمْ يُوْجَدْ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ اِلَّا اَنَّهُ لَيْسَ مَقْصَدًا بَلْ هُوَ وَسِيْلَةٌ, وَالْوَسَائِلُ لَهَا اَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ, وَلِهَذَا لَوْ بَنَى شَحْصٌ مَدْرَسَةً لِتَعْلِيْمِ عِلْمٍ مُحَرَّمٍ كَانَ الْبِنَاءُ حَرَامًا,وَلَوْ بَنَى مَدْرَسَةً لِتَعْلِيْمِ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ كَانَ الْبِنَاءُ مَشْرُوْعًا

“ Dan diantara kaedah yang ditetapkan adalah bahwa “Perantara (wasilah) itu memiliki hukum-hukum maqoshid (tujuan) nya. Jadi perantara untuk tujuan yang disyari’atkan adalah disyari’atkan (pula), dan perantara untuk tujuan yang tidak disyari’atkan (perantara tsb) juga tidak disyari’atkan, bahkan perantara tujuan yang diharamkan adalah haram (hukumnya)Adapun pembangunan madrasah-madrasah, menyusun ilmu, mengarang kitab, meskipun itu semua Bid’ah dan tidak ditemukan/tidak didapati pada masa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam dalam bentuk seperti ini, namun ia bukan tujuan melainkan hanya perantara, sedang hukum perantara (wasilah) mengikuti hukum tujuannya. Oleh karena itu bila seseorang membangun madrasah untuk mengajarkan ilmu yang diharamkan maka membangunnya dihukumi haram, dan bila membangun madrasah untuk mengajarkan ilmu syari’at, maka pembangunannya disyari’atkan.” (Syeh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin, al Ibda’ fi Kamalis Syar’iy wa Khothoril Ibtida’ , hal; 18-19).

Coba kita perhatikan tulisan merah yang bergaris bawah diatas, sekali lagi secara implisit beliau mematahkan tesisnya tentang ke-umum-an arti kata Kullu, bahkan secara implisit pula beliau telah membagi bid’ah dalam kategori “Wasilah” (perantara) dan “Maqoshid” (tujuan). Sehingga jika kita cerna dengan logika bahasa, maka mafhum dari apa yang beliau katakan adalah :
-  Jika Bid’ah itu berupa “Wasilah” (perantara) maka hukumnya mengikuti “Maqoshid” (tujuan) tanpa memandang apakah itu urusan dunia atau urusan agama.
-  Adanya “Wasilah Bid’ah” dan “Wasilah bukan Bid’ah
-  Hukum “Wasilah Bid’ah” mengikuti hukum “Maqoshid” yang berarti terbagi menjadi lima, yakni wajib, mandzubah, mubah, makruh dan haram.

Jika mereka tidak mau mengkategorikan “Wasilah” termasuk bidah, lantas apakah bisa dikategorikan sunnah dalam pengertian mereka? Kenyataanya mereka tidak mau menganggap sunnah terhadap apa-apa yang tidak ada pada masa Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dan para Sahabat…( perlu diketahui bahwa dalam kamus salafi/wahabi tidak ada bid’ah hasanah, yang ada hanya Bid’ah VS Sunnah ).

Selanjutnya jika mereka (salafi/wahabi) memang konsisten dengan pendapat Syeh al ‘Utsimain diatas tentang hukum “Wasilah”, lantas mengapa mereka menganggap membaca kitab-kitab Maulid (Siroh Nabawi, pujian melalui qoshidah dan Sholawat) adalah Bid’ah Sesat?
Apakah memang mereka tidak tahu adanya perintah baca sholawat?
Apakah memang mereka tidak tahu ada parasahabat yang bercerita tentang Nabi shollallahu‘alaihi wa sallam?
apakah mereka memang tidak tahu ada sahabat yang memuji Nabi shollallahu‘alaihi wa sallam dengan senandung Nasyid mereka…?
Atau karena memang mereka (salafi) tidak/belum tahu?
Atau tidak mau tahu…?
Atau mereka menganggap kitab-kitabMaulid adalah Maqoshid (tujuan)?

Padahal jelas itu bukan maqpshid tetapi washilah, dan maqoshidnya adalah ekspresi cinta kepada Nabi Muhammad Saw.

Mengenal Imam Syafi’i


Abu Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i yang kemudian terkenal dengan nama Imam asy-Syafi’i adalah pendiri dan pemimpin Mazhab Syafi’i dan Imam ketiga dalam mazhab Ahlusunnah. Nasab beliau sampai kepada Hasyim bin Abdul Muthalib kemenakan dari Hasyim bin ‘Abdu Manaf yang dinisbatkan kepada kakeknya yang bernama Syafi’ bin Saib yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw.

Kebanyakan ahli sejarah mencatat bahwa Imam Syafi’i dilahirkan di kota Gaza, Palestina, namun ada juga yang berpendapat bahwa beliau lahir di Asqalan. Ada juga yang mengatakan Imam Syafi’i lahir pada tahun 150 H di Yaman dimana pada tahun ini wafat pula seorang ulama besar Ahlusunnah yang bernama Imam Abu Hanifah.

Sejak kecil Syafi’i telah kehilangan ayahnya. Kala itu beliau diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan serba kekurangan. Imam Syafi’i mempelajari fikih dan hadis ketika di Mekkah dan untuk beberapa waktu beliau juga belajar syair, sastra bahasa (lughat) dan nahwu di Yaman. Sampai pada suatu waktu atas saran Mus’ab bin Abdullah bin Zubair, beliau pergi ke Madinah untuk menekuni ilmu hadis dan fikih. Diusianya yang relatif muda (sekitar 20 tahunan), beliau telah belajar kepada Imam Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki.


Imam Syafi’i menuturkan masa lalunya seperti ini: Sewaktu saya belajar, guru saya mengajarkan kepada saya tentang Al-Qur’an dan saya pun menghafalnya. Saya ingat waktu itu guru saya pernah berkata: ‘Tidak halal bagi saya sekiranya mengambil imbalan dari kamu.” Dengan alasan tersebut, akhirnya saya meninggalkan guru tersebut. Sejak itu saya mengumpulkan potongan tembikar, kulit dan pelepah kurma yang agak besar sebagai sarana yang saya pakai untuk menuliskan hadis. Akhirnya, saya pergi ke Mekkah. Aku tinggal bersama kabilah Hudail yang terkenal dengan kefasihannya selama 17 tahun. Setiap kali mereka berpindah dari satu tempat ke tempat lain, aku pun mengikuti jejak mereka. Saat aku pulang ke Mekkah, aku telah menguasai banyak sekali disiplin ilmu. Waktu itu aku bertemu dengan salah seorang pengikut Zubair lalu salah seorang dari mereka berkata kepadaku: “Sangat berat bagiku melihat Anda yang begitu jenius dan fasih namun Anda tidak mempelajari fikih.” Tak lama setelah itu, mereka membawaku ke tempat Imam Malik.

Saya telah memiliki buku “Al-Muwatho’” Imam Malik dan cuma dalam waktu sembilan hari aku telah mempelajarinya. Kemudian saya pergi ke Madinah untuk belajar dan menghadiri majlis taklim Imam Malik.”
Imam Syafi’i tetap tinggal di kota Madinah sampai saat wafatnya Malik bin Anas. Kemudian beliau pergi ke Yaman dan beliau menghabiskan aktivitasnya di sana. Penguasa Yaman pada waktu itu seorang yang zalim dan bekerja sama dengan pemerintahan Harun ar-Rasyid, Khalifah Abassiyah. Dalam kondisi seperti itu, penguasa menangkap Imam Syafi’i dengan alasan dikhawatirkan beliau akan memberontak bersama Alawiyyin (keturunan Ali bin Abi Thalib) lalu beliau dibawa kepada Harun ar-Rasyid, tetapi Harun ar-Rasyid membebaskannya.

Muhammad bin Idris untuk beberapa waktu pergi ke Mesir dan kemudian pada tahun 195 H beliau mendatangi Bagdad dan mengajar disana. Setelah dua tahun tinggal di Bagdad, beliau kembali ke Mekkah. Tak lama setelah itu, beliau pergi lagi ke kota Baghdad dan dalam waktu yang cukup singkat tinggal di Bagdad. Pada tahun 200 H di penghujung bulan Rajab di usia 54 tahun beliau meninggal dunia di Mesir. Tempat pemakamannya di Bani Abdul Hakam berdekatan dengan makamnya para syuhada dan menjadi tempat ziarah kaum Muslimin, khususnya kalangan Ahlusunnah.
Salah satu murid Imam Syafi’i yang terkenal adalah Ahmad bin Hanbal, pendiri Mazhab Hanbali.

Karya-karya Imam Syafi’i
Imam Syafi’i memiliki banyak sekali karya berharga, di antaranya adalah:
1. Al-Umm
2. Musnad as-Syafi’i
3. As-Sunnan
4. Kitab Thaharah
5. Kitab Istiqbal Qiblah
6. Kitab Ijab al-jum’ah
7. Sholatul ‘Idain
8. Sholatul Khusuf
9. Manasik al Kabir
10. Kitab Risalah Jadid
11. Kitab Ikhtilaf Hadist
12. Kitab Syahadat
13. Kitab Dhahaya
14. Kitab Kasril Ard

Berhubung pusat pengajaran beliau berada di kota Bagdad dan Kairo, maka melalui dua kota tersebut secara perlahan Mazhab Syafi’i disebarkan oleh murid-muridnya ke negeri-negeri Islam lainnya, seperti Syam, Khurasan dan Mawara’u Nahr. Tetapi pada abad ke-5 dan ke-6 terjadi konflik keras antara para pengikut Syafi’i dan pengikut Hanafi di Bagdad dan juga pengikut Syafi’i dan Hanafi di Isfahan. Begitu juga para pengikut Syafi’i sempat bentrok dengan dengan para pengikut Syiah dan Hanafi pada zaman Yaqut dimana setelah itu mereka menguasai kota Rei.

Mazhab Syafi’i lebih dikenal dengan perpanduan antara ahli qiyas dan ahli hadis. Mazhab Syafi’i sekarang tersebar di Mesir, Afrika Timur, Afrika Selatan, Arab Saudi bagian Barat dan Selatan, Indonesia, sebagian dari Palestina dan sebagian dari Asia Tengah, khususnya kawasan Kurdistan.
Di antara ulama-ulama pengikut Mazhab Syafi’i yang terkenal adalah: Nasai’, Abu Hasan Asy’ari, Abu Ishaq Shirazi, Imamul Haramain, Abu Hamid Ghazali, dan Imam Rafi’i.

IMAM SYAFI’I Dan Tikaman Terhadap Syafi’i


Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi'. Dia dilahirkan pada tahun 150 Hijrah, dan ada yang mengatakan dia dilahirkan pada hari wafatnya Abu Hanifah. Orang-orang berbeda pendapat mengenai tempat kelahirannya, antara Ghazzah, 'Asqalan dan Yaman, dan pendapat lemah mengatakan bahwa dia dilahirkan di Mekkah. Dia meninggal dunia di Mesir pada tahun 204 Hijrah.
Ketika kecil dia hijrah bersama ibunya ke kota Mekkah. Di Mekkah dia belajar Al-Qur'an, sehingga hafal Al-Qur'an. Kemudian dia belajar menulis, dan setelah itu pergi ke pedalaman padang pasir, dan menetap dengan suku Hudzail selama 20 tahun, sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Katsir di dalam kitab al-Bidayah wa an-Nihayah, atau tujuh belas tahun sebagaimana yang diceritakannya sendiri di dalam kitab Mu'jam al-Buldan. Maka dia pun memperoleh kefasihan suku Hudzail. Sepanjang waktu tersebut Syafi’i tidak mempunyai perhatian kepada bidang keilmuan dan fikih. Dia baru mempunyai perhatian kepada bidang keilmuan dan fikih pada dekade ketiga dari umurnya. Jika dia tinggal selama 20 tahun di pedalaman padang pasir, maka dia baru mulai belajar fikih pada dekade keempat dari umurnya. Artinya, setelah melewati umur tiga puluh tahun.

Syafi’i berguru kepada guru-guru yang ada di Mekkah, Madinah, Yaman dan Baghdad, dan orang yang pertama menjadi gurunya ialah Muslim bin Khalid al-Makhzumi, yang dikenal dengan sebutan az-Zanji. Dia termasuk orang yang tidak bisa dipercaya ucapannya. Banyak dari kalangan para huffazh yang mendhaifkan dan mengecamnya, seperti Abu dawud, Abi Hatim dan an-Nasa'i.[200]

Kemudian Syafi’i belajar kepada Sa'id bin Salim al-Qaddah. Sa'id bin Salim al-Qaddah telah dituduh sebagai orang murji'ah. Syafi’i juga belajar kepada Sufyan bin Uyaynah, salah seorang murid Imam Ja'far ash-Shadiq as. Dia adalah salah seorang pemilik mazhab yang musnah. Syafi’i juga belajar kepada Malik bin Anas di Madinah, dan juga guru-guru lainnya. Ibnu Hajar menyebutkan Syafi’i telah belajar dari delapan puluh orang guru. Sebuah angka yang berlebihan. Ar-Razi menolak perkataan Ibnu Hajar tersebut. Syafi’i juga telah mengambil ilmu dari Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, seorang qadhi yang merupakan salah seorang murid dari Abu Hanifah. Tidak ada tempat bagi kefanatikan di sini, karena Syafi’i sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah mengambil ilmu darinya.

Adapun murid-murid Syafi’i sebagiannya orang-orang Irak dan sebagiannya lagi orang-orang Mesir. Mereka menjadi faktor penting di dalam penyebaran mazhabnya. Adapun murid-murid Syafi’i yang berasal dari Irak ialah Khalid al-Yamani al-Kalbi, Abu Tsaur al-Baghdadi, yang terhitung sebagai pemilik mazhab tersendiri dan mempunyai muqallid (pengikut) hingga abad kedua hijrah, dan dia wafat pada tahun 240 Hijrah. Kemudian, Hasan bin Muhammad bin ash-Shabbah az-Za'farani, Hasan bin Ali al-Karabisi, Ahmad bin Abdul Aziz al-Baghdadi, dan Abu Abdurrahman Ahmad bin Muhammad al-Asy'ari. Ahmad bin Muhammad al-Asy'ari diidentikkan dengan Syafi’i, karena dia memperkuat mazhabnya dan membela para pengikutnya, disebabkan kedudukan tinggi yang dimilikinya di mata sultan. Juga teimasuk salah seorang dari murid Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal, meskipun orang-orang Hanbali mengatakan bahwa Syafi’i pernah mengambil hadis dari Ahmad dan belajar kepadanya, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Thabaqat al-Hanabilah.

Adapun murid-muridnya di Mesir, mereka amat berperan di dalam penyebaran mazhabnya dan penulisan buku-buku. Yang paling terkenal dari mereka ialah Yusuf bin Ya'qub al-Buwaithi, yang merupakan pengganti Syafi’i di dalam memberikan pelajaran, dan termasuk penyeru terbesar kepada mazhabnya.
Dia mendekati orang-orang asing dan memperkenalkan kepada mereka keutamaan Syafi’i, hingga banyak pengikutnya dan tersebar mazhabnya. Ibnu Abi Laits al-Hanafi merasa hasud kepadanya dan kemudian mengeluarkannya dari Mesir, sehingga akhirnya Yusuf bin Ya'qub al-Buwaithi meninggal dunia di dalam penjara di kota Baghdad.

Di antara murid-murid Yusuf bin Ya'qub al-Buwaithi ialah Ismail bin Yahya al-Mazni dan Abu Ibrahim al-Mishri, yang memiliki ber-bagai tulisan di dalam mazhab Syafi’i yang membantu penyebaran mazhab tersebut, seperti kitab al-Jami' al-Kabir, al-Jami' ash-Shaghir, al-Mantsur, dan yang lainnya.
Seseorang yang mempelajari sejarah mazhab Syafi’i akan menemukan bahwa murid-murid dan sahabat-sahabatnyalah yang telah membantunya dan menyebarkan mazhabnya.

Terdapat perbedaan antara madrasah Syafi’i di Irak dengan madrasah Syafi’i di Mesir. Suatu hal yang perlu kita cermati. Sebagaimana diketahui bahwa Syafi’i telah berpaling dari fatwa-fatwa yang dikeluarkannya ketika berada di Irak, yang kemudian dikenal dengan mazhab qadim, yang dipegang oleh murid-muridnya di Irak. Di antara kitab-kitab yang berasal dari mazhab qadim ialah kitab al-Amali dan kitab Majma' al-Kafi. Ketika pindah ke Mesir dia mengharamkan berpegang kepada mazhab qadim, setelah mazhab itu tersebar dan dipraktekkan oleh masyarakat umum. Apakah Syafi’i menarik diri darinya karena mazhab qadim itu batil?! Atau, apakah ijtihadnya ketika di Baghdad tidak sempurna, dan kemudian menjadi sempuma di Mesir?!

Kemudian, apa yang menjadi jaminan kebenaran mazhabnya yang baru di Mesir?!
Apakah kalau sekiranya umurnya panjang dia pun akan berpaling dari mazhab barunya itu?! Oleh karena itu, Anda menemukan dua pendapat dalam satu masalah di dalam mazhab Syafi’i. Sebagaimana yang terdapat di dalam kitab al-Umm. Ada orang yang menganggap bahwa perbedaan ini sebagai akibat tidak adanya ketetapan hati dari Syafi’i, dan ini merupakan sebuah kekurangan di dalam ijtihad dan ilmu.

Al-Bazzaz menyokong makna ini dengan mengatakan, "Ketika di Irak Syafi’i menulis beberapa kitab, namun para sahabat Muhammad asy-Syaibani mendhaifkan perkataannya dan mempersulitnya, sementara para ahlul hadis tidak memperhatikan perkataannya, dan bahkan menuduhnya sebagai mu'tazilah. Ketika di Irak pasar sudah tertutup baginya, maka Oleh karena itu, dia pun pindah ke Mesir, yang ketika itu belum ada seorang fakih yang dikenal di sana, dan pasar pun berpihak kepadanya."[201]

Keadaan berubah ketika dia pindah ke Mesir. Karena Syafi’i dikenal sebagai murid Malik dan sekaligus penolong dan pembela mazhabnya. Inilah faktor yang membentangkan jalan kesuksesan Syafi’i di Mesir. Karena watak umum masyarakat Mesir bermazhab Maliki. Di samping itu, kedatangan Syafi’i ke Mesir berdasarkan rekomendasi khalifah saat itu kepada gubernur Mesir, maka Oleh karena itu, Syafi’i memperoleh perhatian yang cukup di Mesir, terutama dari kalangan para pengikut Malik.

Namun itu tidak berlangsung lama sehingga akhirnya Syafi’i menulis kitab-kitab yang menolak Malik dan menentang perkataan-perkataannya. Ar-Rabi' berkata, "Saya mendengar Syafi’i mengatakan,
'Saya datang ke Mesir dalam keadaan tidak tahu bahwa Malik berlawanan dengan ucapan-ucapannya kecuali hanya enam belas ucapan. Saya perhatikan, dan kemudian saya mendapati dia mengatakan yang pokok dan meninggalkan cabang atau mengatakan cabang dan meninggalkan pokok.' Abu Umar berkata, 'Abdul Aziz bin Abi Salma dan Abdurrahman bin Zaid juga telah berkata tentang Malik, sebagaimana yang disebutkan oleh as-Saji di dalam kitab al-'llal, mereka menjelek-jelekkan beberapa hal tentang mazhab Malik.' Hingga Abu Umar berkata, 'Syafi’i telah berbuat zalim kepada Malik, dan begitu juga sebagian pengikut Abu Hanifah, berkenaan dengan sesuatu dari pendapatnya, karena merasa hasud akan kedudukan keimamahannya.'"[202]

Orang-orang Maliki telah habis kesabarannya terhadap Syafi’i, dan mereka menunggu saat yang tepat hingga akhirnya mereka membunuhnya. Ibnu Hajar mengatakan, mereka memukul Syafi’i dengan kunci besi hingga meninggal dunia.[203] Abi Hayyan menyebutkan peristiwa ini di dalam kasidah pujiannya terhadap Syafi’i,
"Tatkala datang ke Mesir dia menentang berbagai hal
menyakitkan yang ditujukan kepadanya.
Sementara orang-orang menyembunyikan kebencian kepadanya.
Dia datang mengkritik apa yang telah mereka peroleh
dan menghancurkan apa yang telah mereka tegakkan karena memang bangunan mereka lemah.
Maka mereka pun memperdayanya tatkala mereka berduaan
dengannya di tempat yang sepi.
Kecelakaan bagi mereka yang Allah telah lumpuhkan
kedua tangan mereka terhadapnya.
Mereka merobek keningnya dengan kunci besi
hingga pergilah dia tanpa dibentahukan kematiannya."

Maka Syafi’i pun meninggal dunia sebagai korban dari kefanatikan mazhab pengikut Malik.
Meski pun demikian, Mesir merupakan benih pertama, yang darinya tersebar luas mazhab Syafi’i, sebagai hasil dari upaya dan jerih payah para sahabat dan murid-muridnya. Apabila tidak ada mereka, mungkin nasib yang dialami mazhab Syafi’i tidak berbeda dengan nasib mazhab-mazab lain yang musnah.

Mazhab Syafi’i berhasil menyebar luas di Syam dan mampu mengalahkan mazhab mazhab al-Awza'i, setelah jabatan kehakiman dipegang oleh Muhammad bin Usman ad-Dimasyqi asy-Syafi’i. Dengan gigih dia berusaha menyebarkan mazhab Syafi’i di Syam, dan Oleh karena itu,lah mazhab al-Awza'i menjadi musnah. Kemenangan mazhab Syafi’i menjadi sempurna pada masa Dinasti Ayubiyyah, yang mana para rajanya merupakan para pemeluk mazhab Syafi’i yang setia. Hal ini merupakan faktor yang amat membantu sekali di dalam memperkokoh mazhab Syafi’i. Ketika datang Dinasti Mamalik di Mesir, langkah mereka tidak bergeser dari mazhab Syafi’i. Seluruh raja-raja mereka bermazhab Syafi’i kecuali Saifuddin yang bermazhab Hanafi, namun dia tidak mampu memberikan pengaruh terhadap penyebaran mazhab Syafi’i.

Dengan demikian, nama Syafi’i menjadi harum dan terkenal karena perantaraan raja dan sultan. Jika tidak, maka tentu mazhabnya akan menjadi mazhab yang terlupakan.

Tikaman Terhadap Syafi’i

Setiap imam diikuti dua kelompok manusia yang saling berlawanan. Kelompok yang fanatik kepadanya dan kelompok yang membencinya. Sebagaimana yang telah disebutkan.
Demikian juga halnya dengan Syafi’i. Orang-orang yang fanatik kepadanya mensifatinya dengan sifat-sifat kesempurnaan sedemikian rupa, sehingga tidak ada seorang makhluk pun yang mampu menggapainya. Sebaliknya, orang-orang yang membencinya membuat hadis-hadis yang menurunkan derajatnya hingga tingkatan Iblis.

Ahmad bin Abdullah al-Juwaibari meriwayatkan dari Abdu bin Ma'dan, dari Anas, dari Rasulullah saw yang bersabda, "Akan datang pada umatku seorang laki-laki yang dipanggil dengan nama Muhammad bin Idris, dia lebih berbahaya bagi umatku dibandingkan Iblis. Juga akan datang pada umatku seorang laki-laki yang dipanggil dengan sebutan Abu Hanifah, dia adalah pelita bagi umatku."[204]

Tidak ada seorang pun yang meragukan bahwa hadis ini palsu.
Sebaliknya, Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dengan bersanad kepada Suwaid bin Sa'id yang berkata, "Kami pernah bersama Sufyan bin 'Uyaynah di Mekkah. Lalu datang seorang laki-laki memberitahukan bahwa Syafi’i telah meninggal dunia. Kemudian Sufyan berkata, 'Jika Muhammad bin Idris meninggal dunia maka sungguh telah meninggal seutama-utamanya manusia pada zamannya."'[205]

Ini juga merupakan kabar bohong, karena Sufyan bin 'Uyaynah meninggal dunia pada tahun 198 Hijrah, yaitu enam tahun sebelum Syafi’i meninggal dunia.
Tuduhan yang dilontarkan kepada Syafi’i terkadang tuduhan bahwa dia itu Syi'ah, dia itu Mu'tazilah, dia itu meriwayatkan dari orang-orang yang suka dusta, dan dia itu orang yang sedikit bersandar kepada hadis.
Yahya bin Mu'in ditanya, "Apakah Syafi’i pernah berdusta?"

Yahya bin Mu'in menjawab, "Saya tidak ingin membicarakannya dan tidak ingin menyebut namanya."
Al-Khatib meriwayatkan dari Yahya bin Mu'in yang berkata, "Syafi’i bukan orang yang dapat dipercaya."
Di sana terdapat tuduhan-tuduhan yang tidak ada nilainya, yang tidak perlu kita kaji di sini. Namun yang menarik perhatian saya ialah tuduhan yang mengatakan bahwa Syafi’i itu Syi'ah. Tuduhan ini terhitung sebagai  tuduhan yang amat berbahaya pada saat itu, di mana pada saat itu kalangan Alawi dan Syi'ah dikejar-kejar dan dibunuh dengan cara yang paling keji. Sehingga sikap menampakkan permusuhan kepada Ali, anak-anaknya dan para pengikutnya menjadi suatu fenomena yang lumrah. Untuk lebih mengetahui hal ini secara mendalam silahkan Anda merujuk kepada kitab-kitab sejarah, seperti kitab Magatil ath-Thalibin, karya Abu Faraj al-Isfahani, sehingga Anda dapat mengetahui sedikit tentang berbagai macam siksaan yang ditimpakan kepada Ahlul Bait dan para pengikutnya. Oleh karena itu, masyarakat terbelah menjadi dua kelompok: Kelompok yang sabar dan berkorban untuk tetap berpegang kepada kepemimpinan Ahlul Bait, jumlah mereka sedikit sekali, sedangkan kelompok kedua yang merupakan kelompok mayoritas, mereka tunduk dan menukar agamanya dengan dunia para sultan. Sungguh benar apa yang telah dikatakan oleh Imam Husain, "Manusia itu hambanya dunia, dan agama hanya sebatas di lidah mereka. Mereka akan mengelilingi agama selama kehidupan masih mengalir kepada mereka, namun jika mereka diuji dengan bala maka sedikit sekali dari mereka yang benar-benar berpegang kepada agama."

Pada situasi yang dipenuhi dengan kegelapan ini Syafi’i menampakkan kecintaannya kepada Ahlul Bait. Dan karena semata-mata kecintaannya kepada Ahlul Bait inilah Syafi’i dituduh Syi'ah. Padahal sesungguhnya Syafi’i bukanlah seorang Syi'ah. Yaitu orang yang berpegang kepada kepemimpinan para Imam Ahlul Bait dan mengikuti jalan mereka. Melainkan itu hanya semata-mata kecintaan yang melekat pada fitrah setiap manusia. Oleh karena itu, Syafi’i berkata di dalam syairnya,
"Wahai Ahlul Bait Rasulullah, kecintaan kepadamu
merupakan kewajiban dari Allah di dalam
Al-Qur'an yang telah diturunkan-Nya.
Cukup menjadi bukti bagi keagungan kedudukanmu
bahwa barangsiapa yang tidak membaca salawat kepadamu
maka tidak ada salat baginya."

Dengan bersandar kepada firman Allah SWT yang berbunyi, "Katakanlah. 'Aku tidak meminta kepadamu suatu upah apa pun atas risalah yang aku sampaikan kecuali kecintaan kepada keluargaku." (QS. asy-Syura: 23)

Yaitu sebuah ayat yang dengan jelas mengatakan wajibnya mencintai Ahlul Bait as. Saya pernah heran, kenapa Allah SWT menjadikan upah penyampaian risalah-Nya terletak di dalam kecintaan kepada Ahlul Bait?! Masalah ini tetap belum jelas bagi saya kecuali setelah saya mengetahui betapa besarnya nilai cobaan yang terkandung di dalam kecintaan kepada Ahlul Bait dan berpegang kepada mereka. Inilah Syafi’i sebagai contoh yang ada di hadapan Anda, tatkala dia menampakkan kecintaannya kepada Ahlul Bait, maka dengan serta mereka menuduhnya sebagai rafidhi. Syafi’i berkata di dalam syairnya,
"Mereka berkata, 'Engkau telah menjadi rafidhi.'
Aku jawab, 'Sekali-kali tidak.
Aku bukan rafldhi, baik secara agama maupun keyakinan.
Namun tidak diragukan —memang— aku mencintai sebaik-baiknya Imam dan sebaik-baiknya penunjuk.
Jika kecintaan kepada al-washi dikatakan sebagai rafidhi,
maka ketahuilah sesungguhnya aku ini hamba yang paling rafidhi.'"
Tatkala Syafi’i menampakkan kecintaannya kepada Ali as, beberapa orang para penyair mengejeknya dengan mengatakan,
"Syafi’i mati dalam keadaan tidak tahu
apakah Ali Tuhannya atau Allah Tuhannya."

Pada situasi yang dipenuhi dengan kebencian dan penentangan terhadap Ahlul Bait dan para pengikutnya ini, Syafi’i tidak kendur di dalam menampakkan kecintaannya kepada Ahlul Bait. Bahkan dengan lantang dia mengatakan,
"Jika karena kecintaan kepada keluarga Muhammad seseorang dikatakan rafidhi,
maka biarlah jin dan manusia bersaksi bahwa aku ini seorang rafidhi."

Syafi’i juga menamakan orang yang memberontak dan memerangi Ali as sebagai orang pembuat makar. Tuduhan Syi'ah kepada Syafi’i adalah sesuatu yang memang ada. Namun setelah kami melakukan pengkajian, tampak jelas bagi kami bahwa Kesyi'ahan Syafi’i adalah semata-mata Kesyi'ahan apabila dibandingkan dengan masyarakatnya yang tenggelam di dalam kebencian kepada Ahlul Bait, karena mengikuti raja-raja mereka. Oleh karena itu, Syafi’i dituduh Syi'ah. Jika kita membebaskan masyarakat tersebut dari kepatuhan kepada penguasa dan politiknya, maka kita tidak akan mendapati seorang pun yang membenci Ahlul Bait, kecuali orang-orang Khawarij dan orang-orang yang mengikuti jejaknya. Hati seorang Muslim tidak akan kosong dari kecintaan kepada Ahlul Bait. Maka dengan begitu, Syafi’i hanyalah seorang pecinta Ahlul Bait, dan bukan seorang Syi'ah. Terdapat perbedaan yang besar di antara keduanya. Karena setiap orang yang mencintai nilai-nilai kebajikan maka dia pasti akan mencintai Ahlul Bait, yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai kebajikan tersebut, meski pun dia bukan seorang Muslim. Bukti-bukti yang menunjukkan kepada hal itu banyak sekali. Beberapa di antaranya ialah: Seorang penulis Kristen yang bernama George Jordaq. Dia menulis sebuah ensiklopedia tentang Imam Ali as yang terdiri dari lima jilid. Dia menggambarkan Imam Ali dengan sifat-sifat yang amat agung. Dia juga menulis sebuah buku tentang Sayyidah Fatimah az-Zahra as, yang diberi judul Fatimah Witrfi Ghamad. Berikutnya adalah Salma Kattani, penulis buku al-lmam Ali Nibras wa Mitras. Demikian juga, qashidah terpanjang di dunia yang terdiri dari lima ribu bait, ditulis oleh seorang Kristen berkenaan dengan hak Imam Ali bin Abi Thalib as. Berikutnya, qashidah terpanjang kedua yang terdiri dari tiga ribu bait, yang juga ditulis oleh seorang Kristiani, juga berbicara tentang keutamaan Imam Ali as. Adapun qashidah terpanjang ketiga adalah qashidah yang terdiri dari seribu bait, yang juga ditulis oleh seorang Kristiani berkenaan dengan Imam Ali as. Namun ini semua tidak cukup untuk menunjukkan Kesyi'ahan mereka. Semata-mata hanya kecintaan tidaklah cukup. Karena kecintaan yang hakiki adalah berarti tunduk dan patuh kepada mereka, dan mengambil ajaran agama hanya dari mereka. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair,
"Jika cintamu memang benar maka tentu kamu mentaatinya
karena sesungguhnya orang yang mencintai akan mentaati orang yang dicintainya.".

Sejarah Imam Mazhab

Imam Jafar Ashadiq 


Ja'far ash-Shadiq (Bahasa Arab: جعفر الصادق), nama lengkapnya adalah Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib, adalah Imam ke-6 dalam tradisi Islam Syi'ah. Ia lahir di Madinah pada tanggal 17 Rabiul Awwal 83 Hijriyah / 20 April 702 Masehi (M), dan meninggal pada tanggal 25 Syawal 148 Hijriyah / 13 Desember 765 M. Ja'far yang juga dikenal dengan julukan Abu Abdillah dimakamkan di Pekuburan Baqi', Madinah. Ia merupakan ahli ilmu agama dan ahli hukum Islam (fiqih). Aturan-aturan yang dikeluarkannya menjadi dasar utama bagi mazhab Ja'fari atau Dua Belas Imam; ia pun dihormati dan menjadi guru bagi kalangan Sunni karena riwayat yang menyatakan bahwa ia menjadi guru bagi Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi) dan Malik bin Anas (pendiri Mazhab Maliki). Perbedaan tentang siapa yang menjadi Imam setelahnya menjadikan mazhab Ismailiyah berbeda pandangan dengan mazhab Dua Belas Imam.


Ia dilahirkan di Madinah pada tanggal 17 Rabiul Awwal 83 Hijriyah atau kurang lebih pada tanggal 20 April 702 Masehi. Ia merupakan anak sulung dari Muhammad al-Baqir, sedangkan ibunya bernama Fatimah (beberapa riwayat menyatakan Ummu Farwah) binti al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar. Melalui garis ibu, ia dua kali merupakan keturunan Abu Bakar, karena al-Qasim menikahi putri pamannya, Abdullah bin Abu Bakar. Ia dilahirkan pada masa pemerintahan Abdul-Malik bin Marwan, dari Bani Umayyah.
[sunting] Keluarga

Ia memiliki saudara satu ibu yang bernama Abdullah bin Muhammad. Sedangkan saudara lainnya yang berlainan ibu adalah Ibrahim dan Ubaydullah yang beribukan Umm Hakim binti Asid bin al-Mughirah. Ali dan Zaynab beribukan wanita hamba sahaya, dan Umm Salamah yang beribukan wanita hamba pula.
[sunting] Keturunan
[sunting] Anak laki-laki

Memiliki keturunan selanjutnya:[1]

Isma'il al-Aaraj (Imam ke-7 menurut Ismailiyah)
Musa al-Kadzim (Imam ke-7 menurut Dua Belas Imam)
Ishaq al-Mu'taman[1]
Muhammad al-Dibaj, yang mendeklarasikan dirinya sebagai Amirul Mukminin setelah Salat Jumat pada tanggal 6 Rabiul akhir 200 Hijriyah, dan kemudian berperang melawan Khalifah Abbasiyah pada saat itu, al-Ma'mun, tetapi dengan cepat ia tertangkap dan dibawa ke Khurasan.[2]
Qasim[3]
Abdullah
Yahya
Ali[4]
Ali al-Uraidhi

Tidak memiliki keturunan selanjutnya:[1]

Abdullah al-Afthah
Abbas
Yahya
Muhsin
Ja'far
Hasan
Muhammad al-Ashgar

[sunting] Anak perempuan

Fatimah binti Ja'far
Asma binti Ja'far
Ummu Farwah binti Ja'far

[sunting] Kehidupan awal

Sejak kecil hingga berusia sembilan belas tahun, ia dididik langsung oleh ayahnya. Setelah kepergian ayahnya yang syahid pada tahun 114 H, ia menggantikan posisi ayahnya sebagai Imam bagi kalangan Muslim Syi'ah.

Pada masa remajanya, Ja'far ash-Shadiq, turut menyaksikan kejahatan dinasti Bani Umayyah seperti Al-Walid I (86-89 H) dan Sulaiman (96-99 H). Kedua-dua bersaudara inilah yang terlibat dalam konspirasi untuk meracuni Ali Zainal Abidin, pada tahun 95 Hijriyah. Saat itu Ja'far ash-Shadiq baru berusia kira-kira 12 tahun. Ia juga dapat menyaksikan keadilan Umar II (99-101 H). Pada masa remajanya Ja'far ash-Shadiq menyaksikan puncak kekuasaan dan kejatuhan dari Bani Umayyah.
[sunting] Meninggalnya

Ia meninggal pada tanggal 25 Syawal 148 Hijriyah atau kurang lebih pada tanggal 4 Desember 765 Masehi di Madinah, menurut riwayat dari kalangan Syi'ah, dengan diracun atas perintah Khalifah Mansur al-Dawaliki dari Bani Abbasiyah.

Mendengar berita meninggalnya Ja'far ash-Shadiq, Al-Mansur menulis surat kepada gubernur Madinah, memerintahkannya untuk pergi ke rumah Imam dengan dalih menyatakan belasungkawa kepada keluarganya, meminta pesan-pesan Imam dan wasiatnya serta membacanya. Siapapun yang dipilih oleh Imam sebagai pewaris dan penerus harus dipenggal kepalanya seketika. Tentunya tujuan Al-Mansur adalah untuk mengakhiri seluruh masalah keimaman dan aspirasi kaum Syi'ah. Ketika gubernur Madinah melaksanakan perintah tersebut dan membacakan pesan terakhir dan wasiatnya, ia mengetahui bahwa Imam telah memilih empat orang dan bukan satu orang untuk melaksanakan amanat dan wasiatnya yang terakhir; yaitu khalifah sendiri, gubernur Madinah, Abdullah Aftah putranya yang sulung, dan Musa al-Kadzim putranya yang bungsu. Dengan demikian rencana Al-Mansur menjadi gagal.

Ia dimakamkan di pekuburan Baqi', Madinah, berdekatan dengan Hasan bin Ali, Ali Zainal Abidin, dan ayahnya Muhammad al-Baqir.
[sunting] Masa keimaman

Situasi politik di zaman itu sangat menguntungkannya, sebab di saat itu terjadi pergolakan politik di antara dua kelompok yaitu Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah yang saling berebut kekuasaan. Dalam situasi politik yang labil inilah Ja'far ash-Shadiq mampu menyebarkan dakwah Islam dengan lebih leluasa. Dakwah yang dilakukannya meluas ke segenap penjuru, sehingga digambarkan muridnya berjumlah empat ribu orang, yang terdiri dari para ulama, para ahli hukum dan bidang lainnya seperti, Abu Musa Jabir Ibn Hayyan, di Eropa dikenal dengan nama Geber, seorang ahli matematika dan kimia, Hisyam bin al-Hakam, Mu'min Thaq seorang ulama yang disegani, serta berbagai ulama Sunni seperti Sofyan ats-Tsauri, Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi), al-Qodi As-Sukuni, Malik bin Anas (pendiri Mazhab Maliki) dan lain-lain.

Di zaman Imam Ja'far, terjadi pergolakan politik dimana rakyat sudah jenuh berada di bawah kekuasaan Bani Umayyah dan muak melihat kekejaman dan penindasan yang mereka lakukan selama ini. Situasi yang kacau dan pemerintahan yang mulai goyah dimanfaatkan oleh Bani Abbasiyah yang juga berambisi kepada kekuasaan. Kemudian mereka berkampanye dengan berkedok sebagai "para penuntut balas dari Bani Hasyim".

Bani Umayyah akhirnya tumbang dan Bani Abbasiyah mulai membuka kedoknya serta merebut kekuasaan dari Bani Umayyah. Kejatuhan Bani Umayyah serta munculnya Bani Abbasiyah membawa babak baru dalam sejarah. Selang beberapa waktu, ternyata Bani Abbasiyah memusuhi Ahlul Bait dan membunuh pengikutnya. Imam Ja'far juga tidak luput dari sasaran pembunuhan. Pada 25 Syawal 148 H, Al-Mansur membuat Imam syahid dengan meracunnya.

"Imam Ja'far bin Muhammad, putra Imam kelima, lahir pada tahun 83 H/702 M. Dia wafat pada tahun 148 H/757 M, dan menurut riwayat kalangan Syi'ah diracun dan dibunuh karena intrik Al-Mansur, khalifah Bani Abbasiyah. Setelah ayahnya wafat dia menjadi Imam keenam atas titah Illahi dan fatwa para pendahulunya." [5]

[sunting] Perkembangan Mazhab Dua Belas Imam
[sunting] Perkembangan pesat Mazhab Dua Belas Imam

Selama masa keimaman Ja'far ash-Shadiq inilah, mazhab Syi'ah Dua Belas Imam atau dikenal juga Imamiah mengalami kesempatan yang lebih besar dan iklim yang menguntungkan baginya untuk mengembangkan ajaran-ajaran agama. Ini dimungkinkan akibat pergolakan di berbagai negeri Islam, terutama bangkitnya kaum Muswaddah untuk menggulingkan kekhalifahan Bani Umayyah, dan perang berdarah yang akhirnya membawa keruntuhan dan kemusnahan Bani Umayyah. Kesempatan yang lebih besar bagi ajaran Syi'ah juga merupakan hasil dari landasan yang menguntungkan, yang diciptakan Imam ke-5 selama 20 tahun masa keimamannya melalui pengembangan ajaran Islam yang benar dan pengetahuan Ahlul Bait. Sampai sekarang pun mazhab Syi'ah Imamiah juga dikenal dengan mazhab Ja'fari.
[sunting] Murid-murid Ja'far ash-Shadiq

Imam telah memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan berbagai pengetahuan keagamaan sampai saat terakhir dari keimamannya yang bersamaan dengan akhir Bani Umayyah dan awal dari kekhalifahan Bani Abbasiyah. Ia mendidik banyak sarjana dalam berbagai lapangan ilmu pengetahuan aqliah (intelektual) dan naqliah (agama) seperti:

Zararah,
Muhammad bin Muslim,
Mukmin Thaq,
Hisyam bin Hakam,
Aban bin Taghlib,
Hisyam bin Salim,
Huraiz,
Hisyam Kaibi Nassabah, dan
Abu Musa Jabir Ibn Hayyan, ahli kimia. (di Eropa dikenal dengan nama Geber)

Bahkan beberapa sarjana terkemuka Sunni seperti:

Sofyan ats-Tsauri,
Abu Hanifah (pendiri Madzhab Hanafi),
Qadhi Sukuni,
Qodhi Abu Bakhtari,
Malik bin Anas (pendiri Madzhab Maliki)

Mereka beroleh kehormatan menjadi murid-muridnya. Disebutkan bahwa kelas-kelas dan majelis-majelis pengajaranya menghasilkan empat ribu sarjana hadist dan ilmu pengetahuan lain. Jumlah hadist yang terkumpul dari Imam ke-5 dan ke-6, lebih banyak dari seluruh hadits yang pernah dicatat dari Imam lainnya.
[sunting] Sasaran dari khalifah yang berkuasa

Tetapi menjelang akhir hayatnya, ia menjadi sasaran pembatasan-pembatasan yang dibuat atas dirinya oleh Al-Mansur, khalifah Bani Abbasiyah, yang memerintahkan penyiksaan dan pembunuhan yang kejam terhadap keturunan Nabi, yang merupakan kaum Syi'ah, hingga tindakan-tindakannya bahkan melampaui kekejaman Bani Umayyah. Atas perintahnya mereka ditangkap dalam kelompok-kelompok, beberapa dan mereka dibuang dalam penjara yang gelap dan disiksa sampai mati, sedangkan yang lain dipancung atau dikubur hidup-hidup atau ditempatkan di bawah atau di antara dinding-dinding yang dibangun di atas mereka.
[sunting] Penangkapannya

Hisyam, khalifah Bani Umayyah, telah memerintahkan untuk menangkap Imam ke-6 dan dibawa ke Damaskus. Belakangan, Imam ditangkap oleh As-Saffah, khalifah Bani Abbasiyah dan dibawa ke Iraq. Akhirnya Al-Mansur menangkapnya lagi dan dibawa ke Samarra, Iraq untuk diawasi dan dengan segala cara mereka melakukan tindakan lalim dan kurang hormat dan berkali-kali merencanakan untuk membunuhnya. Kemudian Imam diizinkan kembali ke Madinah, di mana dia menghabiskan sisa hidupnya di Madinah, sampai dia diracun dan dibunuh melalui upaya rahasia Al-Mansur.
[sunting] Riwayat mengenai Ja'far ash-Shadiq
[sunting] Dari Malik bin Anas

Imam Malik menceritakan pribadi Imam Ja'far ash-Shadiq dalam kitab Tahdhib al-Tahdhib, Jilid 2, hlm. 104:

"Aku sering mengunjungi ash-Shadiq. Aku tidak pernah menemui beliau kecuali dalam salah satu daripada keadaan-keadaan ini:

beliau sedang salat,
beliau sedang berpuasa,
beliau sedang membaca kitab suci al-Qur'an.

Aku tidak pernah melihat beliau meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi SAW tanpa taharah. Ia seorang yang paling bertaqwa, warak, dan amat terpelajar selepas zaman Nabi Muhammad SAW. Tidak ada mata yang pernah, tidak ada telinga yang pernah mendengar dan hati ini tidak pernah terlintas akan seseorang yang lebih utama (afdhal) melebihi Ja'far bin Muhammad dalam ibadah, kewarakan dan ilmu pengetahuannya."

[sunting] Dari Abu Hanifah

Pada suatu ketika khalifah Al-Mansur dari Bani Abbasiyah ingin mengadakan perdebatan antara Abu Hanifah dengan Imam Ja'far ash-Shadiq AS. Khalifah bertujuan untuk menunjukkan kepada Abu Hanifah bahwa banyak orang sangat tertarik kepada Imam Ja'far bin Muhammad karena ilmu pengetahuannya yang luas itu. Khalifah Al-Mansur meminta Abu Hanifah menyediakan pertanyaan-pertanyaan yang sulit untuk diajukan kepada Imam Ja'afar bin Muhammad AS di dalam perdebatan itu nanti. Sebenarnya Al-Mansur telah merencanakan untuk mengalahkan Imam Ja'far bin Muhammad, dengan cara itu dan membuktikan kepada orang banyak bahwa Ja'far bin Muhammad tidaklah luas ilmunya.

Menurut Abu Hanifah,

"Al-Mansur meminta aku datang ke istananya ketika aku tidak berada di Hirah. Ketika aku masuk ke istananya, aku melihat Ja'far bin Muhammad duduk di sisi Al-Mansur. Ketika aku memandang Ja'far bin Muhammad, jantungku bergoncang kuat, rasa getar dan takut menyelubungi diriku terhadap Ja'far bin Muhammad lebih daripada Al-Mansur. Setelah memberikan salam, Al-Mansur memintaku duduk dan beliau memperkenalkanku kepada Ja'far bin Muhammad. Kemudian Al-Mansur memintaku mengemukakan pertanyaan-pertanyaan kepada Ja'far bin Muhammad. Aku pun mengemukakan pertanyaan demi pertanyaan dan beliau menjawabnya satu persatu, mengeluarkan bukan saja pendapat ahli-ahli fiqih Iraq dan Madinah tetapi juga mengemukakan pandangannya sendiri, baik beliau menerima atau menolak pendapat-pendapat orang lain itu sehingga beliau selesai menjawab semua empat puluh pertanyaan sulit yang telah aku sediakan untuknya."

Abu Hanifah berkata lagi,

"Tidakkah telah aku katakan bahwa dalam soal keilmuan, orang yang paling alim dan mengetahui adalah orang yang mengetahui pendapat-pendapat orang lain?"

Lantaran pengalaman itu, Abu Hanifah berkata,

"Aku tidak pernah melihat seorang ahli fiqih yang paling alim selain Ja'far bin Muhammad." [6]

[sunting] Imam Ja'far ash-Shadiq sering berkata

"Hadist-hadist yang aku keluarkan adalah hadits-hadits dari bapakku. Hadist-hadist dari bapakku adalah dari kakekku. Hadist-hadist dari kakekku adalah dari Ali bin Abi Thalib, Amirul Mu'minin. Hadist-hadist dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib adalah hadist-hadist dari Rasulullah SAW dan hadist-hadist dari Rasulullah SAW adalah wahyu Allah Azza Wa Jalla."






Imam Syafi'i R.A (Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i)

(Gaza, Palestina, 150 H/767 M-Fustat [Cairo], Mesir, 204 H/20 Januari 820).

Ulama mujtahid (ahli ijtihad) di bidang fikih dan salah seorang dari empat imam mazhab yang ter­kenal dalam Islam. la hidup di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid, al-Amin, dan al-Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah. Nama lengkap nya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i.

la sering juga dipanggil dengan nama Abu Abdullah karena salah seorang putranya bernama Abdullah. Setelah menjadi ulama besar dan mempunyai banyak pengikut, ia lebih dikenal de­ngan nama Imam Syafi’i dan mazhabnya disebut Mazhab Syafi’i. Kata “Syafi’i” dinisbahkan kepada nama kakeknya yang ketiga, yaitu Syafi’i bin as-Sa’ib. Ayahnya bernama Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’ bin as-Sa’ib bin Abid bin Abd Yazid bin Hasyim bin al-Muttalib bin Abd Manaf, sedangkan ibunya bernama Fatimah binti Abdullah bin al-Hasan bin Husein bin Ali bin Abi Talib. Dari garis keturunan ayahnya, Imam Syafi’i bersatu dengan keturunan Nabi Muhammad SAW pada Abd Manaf, kakek Nabi SAW yang ketiga, sedangkan dari pihak ibunya, ia adalah cicit dari Ali bin Abi Talib. Dengan demikian, kedua orang tuanya berasal dari bangsawan Arab Kuraisy.

Kedua orangtuanya meninggalkan Mekah menuju Gaza, suatu tempat di Palestina, ketika ia masih dalam kandungan. Tiada berapa lama setelah tiba di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan meninggal dunia. Beberapa bulan sepeninggal ayahnya ia dilahirkan dalam keadaan yatim. Syafi’i diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sendiri dalam kehidupan yang sangat sederhana, bahkan banyak menderita kesulitan. Setelah Syafi’i berumur dua tahun, ibu­nya membawanya pulang ke kampung asalnya, Mekah. Di sinilah Syafi’i tumbuh dan dibesarkan.

Pendidikan Syafi’i dimulai dari belajar membaca Al-Quran. Sejak usia dini ia telah memperlihatkan kecerdasan dan daya hafal yang luar biasa. Dalam usia 9 tahun Syafi’i sudah menghafal seluruh isi Al-Qur’an dengan lancar. Setelah dapat menghafal Al-Quran, Syafi’i berangkat ke dusun Badui, Banu Hudail, untuk mempelajari bahasa Arab yang asli dan fasih. Di sana, selama bertahun-tahun Syafi’i mendalami bahasa, kesusastraan, dan adat istiadat Arab yang asli. Berkat ketekunan dan kesungguhannya, Syafi’i kemudian dikenal sangat ahli dalam bahasa Arab dan kesusastraannya, mahir dalam membuat syair, serta mendalami adat istiadat Arab yang asli.

Syafi’i kembali ke Mekah dan belajar ilmu fikih pada Imam Muslim bin Khalid az-Zanni, seorang ulama besar dan mufti di kota Mekah, sampai memperoleh ijazah berhak mengajar dan memberi fatwa. Selain itu, Syafi’i juga mempelajari berbagai cabang ilmu agama lainnya seperti ilmu hadis dan ilmu Al-Quran. Untuk ilmu hadis, ia berguru pada ulama hadis terkenal di zaman itu, Imam Sufyan bin Uyainah, sedangkan untuk ilmu Al-Qur’an pada ulama besar Imam Isma’il bin Qastantin.

Di samping cerdas, Syafi’i juga sangat tekun dan tidak kenal lelah dalam belajar. Pada usia 10 tahun ia sudah membaca seluruh isi kitab al-Muwatta’ karangan Imam Malik dan pada usia 15 tahun telah menduduki kursi mufti di Mekah. Selama menuntut ilmu, Syafi’i hidup serba kekurangan dan penuh penderitaan. Diriwayatkan bahwa karena kemiskinan dan ketidakmampuannya ia terpaksa mengumpulkan kertas-kertas bekas dari kantor-kantor pemerintah atau tulang-tulang sebagai alat untuk mencatat pelajarannya.

Setelah menghafal isi kitab al-Muwatta’, Syafi’i sangat berhasrat untuk menemui pengarangnya, Imam Malik, sekaligus memperdalam ilmu fikih yang amat diminatinya. Lalu dengan meminta izin kepada gurunya di Mekah, Syafi’i berangkat ke Madinah, tempat Imam Malik. Diceritakan bahwa dalam perjalanan antara Mekah dan Madinah yang ditempuhnya selama 8 hari Syafi’i sempat mengkhatamkan (baca sampai selesai) Al-Qur’an sebanyak 16 kali. Setibanya di Madinah, ia lalu salat di Masjid Nabi, menziarahi makam Nabi SAW, baru kemudian menemui Imam Malik. Selama di Madi­nah Syafi’i tinggal di rumah gurunya, Imam Malik, la sangat dikasihi oleh gurunya itu dan kepadanya diserahi tugas untuk mendiktekan isi kitab al-Mu­watta’ kepada murid-murid Imam Malik.

Syafi’i adalah profil ulama yang tidak pernah puas dalam menuntut ilmu. Semakin banyak ia menuntut ilmu semakin dirasakannya banyak yang tidak diketahuinya. la kemudian meninggalkan Madinah menuju Irak untuk berguru pada ulama besar di sana, antara lain Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan. Keduanya adalah sahabat Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi). Dari kedua imam itu Syafi’i memperoleh pengetahuan yang lebih luas mengenai cara-cara hakim memeriksa dan memutuskan perkara, cara memberi fatwa, cara menjatuhkan hukuman, serta berbagai metode yang diterapkan oleh para mufti di sana yang tidak pernah dilihatnya di Hedzjaz.

Setelah 2 tahun di Irak, Syafi’i melanjutkan perjalanannya ke Persia, lalu ke Hirah, Palestina, dan Ramlah, suatu kota dekat Baitulmakdis, dengan satu tujuan yaitu menuntut ilmu pada ulama-ulama terkemuka dan mencari pengalaman. Dari Ramlah ia kembali ke Madinah dan tinggal di sana bersama Imam Malik kurang lebih 4 tahun sampai wafatnya Imam Malik.

Sebagai pencinta ilmu, Syafi’i mempunyai banyak guru. Begitu banyaknya guru Imam Syafi’i, sehingga Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyusun satu buku khusus yang bernama Tawali at-Ta’sis yang di dalamnya disebut nama-nama ulama yang pernah menjadi guru Syafi’i, antara lain: Imam Muslim bin Khalid, Imam Ibrahim bin Sa’id, Imam Sufyan bin Uyainah, Imam Malik bin Anas (Imam Malik), Imam Ibrahim bin Muhammad, Imam Yahya bin Hasan, Imam Waqi’, Imam Fudail bin lyad, dan Imam Muhammad bin Syafi’.

Aktivitasnya di bidang pendidikan dimulai dengan mengajar di Madinah dan menjadi asisten Imam Malik. Waktu itu usianya sekitar 29 tahun. Sebagai ulama fikih namanya mulai dikenal, muridnya pun berdatangan dari berbagai penjuru wilayah Islam. Selain sebagai ulama ahli fikih ia pun dikenal sebagai ulama ahli hadis, tafsir, bahasa dan kesusastraan Arab, ilmu falak, ilmu usul, dan tarikh. Di samping itu, Syafi’i memiliki kemampuan khusus dalam ilmu kiraah. la sangat mahir dalam melagukan ayat-ayat Al-Qur’an. Suaranya yang bagus dan bahasanya yang fasih memukau setiap orang yang mendengarkan bacaannya.

Syafi’i kemudian pindah ke Yaman atas undangan Abdullah bin Hasan, wali negeri Yaman. Di sana ia diangkat sebagai penasihat khusus dalam urusan hukum, di samping tetap melanjutkan karirnya se­bagai guru. Sama seperti di Madinah, di sini pun Syafi’i mempunyai banyak murid. Oleh wali negeri Yaman, Syafi’i dinikahkan dengan seorang putri bangsawan yang bernama Siti Hamidah binti Nafi’, cicit Usman bin Affan. Perkawinannya ini dianugerahi tiga orang anak, yaitu Abdullah, Fatimah, dan Zainab.

Pada waktu itu orang-orang Syiah di Yaman sedang melangsungkan kegiatannya dengan gencar. Syiah dianggap sebagai kelompok oposisi yang akan menjatuhkan pemerintah resmi di Baghdad. Imam Syafi’i dituduh terlibat dalam aktivitas Syiah dan atas tuduhan itu ia ditangkap dan dibawa ke Baghdad menghadap Khalifah Harun ar-Rasyid. Setelah terbukti tidak bersalah, ia dibebaskan, bahkan Khalifah merasa kagum terhadapnya. Selama di Baghdad, Syafi’i diminta mengajar dan orang-orang Baghdad pun berduyun-duyun datang belajar kepadanya.

Pada tahun 181 H/797 M Syafi’i kembali meng­ajar ke Mekah. Selama 17 tahun di Mekah Syafi’i mengajarkan berbagai macam ilmu agama, terutama kepada para jemaah haji yang datang dari ber­bagai penjuru dunia Islam. Di samping mengajar, ia pun banyak menulis terutama mengenai masalah fikih.

Selanjutnya pada tahun 198 H/813 M Syafi’i pergi ke Baghdad, yaitu pada masa pemerintahan al-Ma’mun (198-218 H/813-833 M). Sesampainya di sana Syafi’i disambut oleh ulama dan pemuka Baghdad yang telah lama merindukan kedatangannya. Syafi’i diberi tempat mengajar di dalam Masjid Baghdad. Mulanya, di situ ada 20 halaqah (kelom­pok belajar), tetapi setelah Imam Syafi’i datang, hanya tinggal 3 halaqah, yang lainnya menggabungkan diri ke dalam halaqah Imam Syafi’i.

Belum cukup setahun mengajar di Baghdad Syafi’i diminta oleh wali negeri Mesir, Abbas bin Musa, untuk pindah ke Mesir. Dengan rasa berat Syafi’i meninggalkan murid-muridnya di Baghdad menuju Mesir. Di Mesir Syafi’i memberi pengajaran di Masjid Amr bin As, dengan jumlah murid yang tidak kalah banyaknya dari tempat lain. la biasa mengajar mulai pagi hari sampai zuhur. Selesai salat zuhur, baru ia pulang ke rumah. Di waktu sore dan malam hari ia memberikan pelajaran di rumah. Di Mesir Syafi’i menyelesaikan beberapa buah buku. Pikiran-pikiran dan hasil ijtihadnya selama tinggal di Mesir inilah yang kemudian dikenal sebagai pendapat-pendapat Imam Syafi’i yang baru (al-qaul al-jadid), sedangkan pikiran-pikiran dan hasil ijtihad sebelumnya dikenal dengan sebutan al-qaul al-qadim, pendapat Imam Syafi’i yang lama.

Syafi’i adalah figur ulama yang zahid. Pakaian dan tempat tinggalnya sederhana. la tidak suka makan banyak dan menurut pengakuannya sejak kecil ia sudah terbiasa tidak makan sampai kenyang, karena kekenyangan membuat tubuh men­jadi malas, membuat hati jadi beku, dan membuat pikiran jadi tumpul. Orang kenyang enggan beribadat kepada Allah. Walaupun dalam serba kekurangan, Imam Syafi’i memiliki sifat dermawan. Setiap kali menerima hadiah berupa uang dan harta lainnya ia tidak pernah menyimpannya di rumah, melainkan segera dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Syafi’i juga terkenal dalam ketaatannya dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Ada banyak pengakuan ulama mengenai dirinya, antara lain dari Imam ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Marawi yang mengatakan bahwa Syafi’i menggunakan sebagian besar waktunya di malam hari untuk salat dan mengkhatamkan Al-Qur’an, terutama di bulan Ramadan ia bisa mengkhatam bacaan Al-Qur’an sampai enam puluh kali. Pengakuan yang sama disampaikan oleh Imam Husain al-Karabisi. la berkata, “Saya sering bermalam di rumah Imam Syafi’i dan menyaksikannya setiap malam menghabiskan sepertiga waktunya di akhir malam untuk salat dan mengkhatam Al-Qur’an.”

Imam Syafi’i digelari Nasir as-Sunnah artinya “pembela sunah atau hadis” karena sangat menjunjung tinggi sunah Nabi SAW, sebagaimana ia sa­ngat memuliakan para ahli hadis. Ulama besar, Abdul Halim al-Jundi, menulis sebuah buku dengan judul al-Imam asy-Syafi’i, Nasir as-Sunnah wa Wadi’ al-Usul (Imam Syafi’i, Pembela Sunah dan Peletak Dasar Ilmu Usul Fikih). Di dalamnya diuraikan secara rinci bagaimana sikap dan pembelaan Syafi’i terhadap sunah. Intinya adalah bah­wa Imam Syafi’i sangat mengutamakan sunah Nabi SAW dalam melandasi pendapat-pendapat dan hasil ijtihadnya.

Karena sangat mengutamakan sunah, Syafi’i menjadi sangat berhati-hati dalam menggunakan kias. Menurutnya, kias hanya dapat digunakan da­lam keadaan terpaksa (darurat), yaitu dalam masalah mu’amalah (kemasyarakatan) yang tidak didapati teksnya (nasnya) secara pasti dan jelas di dalam Al-Qur’an atau hadis sahih, atau tidak dijumpai ijmak pada sahabat. Kias sama sekali ti­dak dibenarkan dalam urusan ibadah karena untuk segala yang menyangkut ibadah sudah tertera nas­nya di dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi SAW. Dalam penggunaan kias, Syafi’i menegaskan bahwa harus diperhatikan nas-nas Al-Qur’an dan sunah yang telah ada.

Syafi’i berpendapat bahwa bidah ada dua ma-cam: bidah terpuji dan bidah sesat. Dikatakan terpuji jika bidah itu selaras dengan prinsip-prinsip sunah, sebaliknya jika bertentangan dengannya dikatakan bidah sesat. Mengenai taklid, Syafi’i selalu memberikan perhatian kepada murid-muridnya agar tidak menerima begitu saja pendapat-pendapat dan hasil ijtihadnya. Ia tidak senang melihat murid-mu­ridnya bertaklid buta kepada perkataan-perkataannya. Sebaliknya ia menyuruh murid-muridnya untuk bersikap kritis dan berhati-hati dalam mene­rima suatu pendapat.

Dalam meng-istinbat-kan (mengambil dan menetapkan) suatu hukum, Syafi’i dalam bukunya ar-Risalah menjelaskan bahwa ia memakai lima dasar, yaitu,

1) Al-Qur’an,

2) sunah,

3) ijmak,

4) kias, dan

5) istidlal (penalaran).

Kelima dasar inilah yang kemudian dikenal sebagai dasar-dasar mazhab Imam Syafi’i. Dasar pertama dan utama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur’an. Syafi’i terlebih dahulu melihat makna lafzi (perkataan) Al-Qur’an. Kalau suatu masalah tidak menghendaki makna lafzi barulah ia mengambil makna majazi (kiasan). Kalau dalam Al-Qur’an tidak ditemukan hukumnya, ia beralih kepada sunah Nabi SAW. Dalam hal sunah, ia juga memakai hadis ahad (perawinya satu orang) di samping yang mutawatir (perawinya banyak orang), selama hadis ahad itu mencukupi syarat-syaratnya. Jika di dalam sunah pun belum dijumpai nasnya, ia mengambil ijmak sahabat. Setelah mencari dalam ijmak sahabat dan tidak juga ditemukan ketentuan hukumnya barulah ia melakukan kias. Apabila ia tidak menjumpai dalil dari ijmak dan kias, ia memilih jalan istidlal, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kaidah-kaidah umum agama Islam.

Sebagai ulama yang tempat mengajarnya berpindah-pindah, Syafi’i mempunyai ribuan murid yang berasal dari berbagai penjuru. Di antaranya yang terkenal adalah ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Ma­rawi, Abdullah bin Zubair al-Hamidi, Yusuf bin Yahya al-Buwaiti, Abu Ibrahim, Isma’il bin Yahya al-Muzani, Yunus bin Abdul A’la as-Sadafi, Ahmad bin Sibti, Yahya bin Wazir al-Misri, Harmalah bin Yahya Abdullah at-Tujaibi, Ahmad bin Hanbal, Hasan bin Ali al-Karabisi, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, dan Hasan bin Ibrahim bin Muhammad as-Sahab az-Za’farani. Mereka semua berhasil menjadi ulama besar di masanya.
Penghargaan
Syafi’i adalah profil ulama yang tekun dan berbakat dalam menulis. Karangannya yang sampai kepada kita antara lain,

(1) ar-Risalah, suatu kitab yang khusus membahas tentang usul fikih dan me-rupakan buku pertama yang ditulis ulama dalam bidang usul fikih. Di dalamnya Syafi’i menguraikan dengan jelas cara-cara mengistinbatkan hukum. Sampai sekarang buku ini tetap merupakan buku standar dalam usul fikih.

(2) Kitab al-Umm, sebuah kitab fikih yang komprehensif. Kitab al-Umm yang ada sekarang terdiri atas tujuh jilid dan mencakup isi beberapa kitab Syafi’i yang lain seperti Siyar al-Ausa’i, Jima’ al-‘Ilm, Ibtal al-Istihsan, dan ar-Radd ‘Ala Muhammad ibn Hasan.

(3) Kitab al-Musnad, berisi tentang hadis-hadis Nabi SAW yang dihimpun dari kitab al-Umm. Di sana dijelaskan keadaan sanad setiap hadis.

(4) Ikhtilaf al-Hadis, suatu kitab hadis yang menguraikan pendapat Syafi’i mengenai perbedaan-perbedaan yang ter-dapat dalam hadis. Terdapat pula buku-buku yang memuat ide-ide dan pikiran-pikiran Imam Syafi’i, tetapi ditulis oleh murid-muridnya, seperti Kitab al-fiqh, al-Muktasar al-Kabir, al-Mukhtasar as-Sagir, dan al-Fara’id. Ketiga yang baru ini dihimpun oleh Imam al-Buwaiti.

SYAFI’I, MAZHAB.

Salah satu aliran dalam fikih di kalangan Ahlusunah waljamaah. Nama ini dinisbahkan kepada Imam Syafi’i yang nama panjangnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Imam Syafi’i merupakan pendiri aliran ini yang muncul pada pertengahan abad ke-2 H.

Sebagai pendiri mazhab, Imam Syafi’i memiliki pemikiran fikih yang khas yang berbeda dengan kedua aliran sebelumnya, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, meskipun kedua aliran ini telah dipelajarinya secara mendalam. Ketika menetap di Mesir, ia membina para muridnya yang kemudian menjadi ulama-ulama besar sebagai penerus dan penyebar pahamnya. Di antara muridnya yang ter-kenal adalah Abu Saur Ibrahim bin Khalid bin Yamani al-Kalbi, Hasan bin Ibrahim bin Muhammad as-Sahab az-Za’farani, Isma’il bin Yahya al-Muzani, dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi. Dari para murid inilah paham-pahamnya tersebar luas dan karya tulisnya menjadi pegangan atau sumber acuan masyarakat. Pada perkembangan selanjutnya, paham-paham Syafi’i menjadi suatu mazhab fikih yang penganutnya tersebar di berbagai dunia Islam.

Sumber acuan mazhab ini adalah paham dan buah pikiran Syafi’i yang termuat dalam berbagai karya tulisnya, antara lain: Ar-Risalah (kitab usul fikih), al-Umm (kitab yang memuat masalah-masalah fikih), Ikhtilaf al-Hadis (kitab yang berkaitan dengan ilmu hadis), dan al-Musnad (kitab hadis). Kitab-kitab lainnya, yang dihimpun oleh para mu­ridnya, antara lain al-Fiqh (hasil himpunan al-Haramain bin Yahya), al-Mukhtasar al-Kabir, al-Mukhtasar as-Sagir, al-Fara’id (hasil himpunan Imam al-Buwaiti), al-Jami’ al-Kabir, dan as-Sagir (hasil himpunan al-Muzani). Para ulama Mazhab Syafi’i ada yang mengembangkan kitab-kitab tersebut dengan mensyarahkan (menguraikan atau menjelaskan) atau membuat hasyiahnya (komentar). Ada juga yang sengaja menyusun kitab-kitab sebagai karyanya sendiri dengan mengacu pada paham-paham fikih dan metode istinbat Syafi’i.

Adapun yang menjadi dasar dalam pembinaan fikihnya (masadir atau sumber/dasar dan dalil ta-syri’-nya atau hukumnya) sebagaimana yang diterapkan oleh Syafi’i, ialah Al-Qur’an, sunah, ijmak, dan kias. Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan sunah sumber kedua. Sunah yang dipakai ada­lah sunah yang nilai kuantitasnya mutawdtir (perawinya banyak orang) maupun yang ahad (perawinya satu orang); sunah yang nilai kualitasnya sahih maupun hasan, bahkan juga sunah yang daif. Adapun syarat-syarat untuk semua sunah yang daif ada­lah:

(1) tidak terlalu lemah,

(2) dibenarkan oleh kaidah umum atau dasar kulli (umum) dari nas,

(3) tidak bertentangan dengan dalil yang kuat atau sahih, dan

(4) hadis tersebut bukan untuk menetap-kan halal dan haram atau masalah keimanan, melainkan sekedar untuk anjuran keutamaan amal (fada’il al a’mal) atau untuk targib (imbauan) dan tarhib (anjuran).

Dalam pandangan Imam Syafi’i hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi. Bahkan disebut-sebut sebagai salah seorang yang meletakkan hadis setingkat dengan Al-Quran dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan. Karena, menurut Imam Syafi’i, hadis itu mempunyai kaitan yang sangat erat dengan Al-Quran. Bahkan, menurutnya, setiap hukum yang ditetapkan Rasulullah SAW pada hakikatnya me­rupakan hasil pemahaman yang beliau peroleh dari memahami Al-Quran. Dengan demikian, memang pada tempatnya jika Imam Syafi’i oleh banyak orang dijuluki sebagai pembela sunah (nasir as-sunnah). Selain berpegang pada Al-Quran dan sunah, Imam Syafi’i juga berpegang pada ijmak. Ijmak yang dimaksudkannya ialah suatu hasil kese-pakatan para sahabat secara integral mengenai hu­kum suatu masalah. Kesepakatan ini harus diper-oleh secara jelas. Soal kias, menurut Imam Syafi’i merupakan salah satu dasar hukum Islam untuk mengetahui suatu kepastian hukum yang ketentuannya tidak ditunjuk langsung oleh nas yang sarih (tegas). Jika suatu persoalan hukumnya tidak di­tunjuk secara jelas, baik oleh nas maupun oleh ijmak, maka harus dilakukan ijtihad melalui jalan kias. Kias itu sendiri artinya ilhaqu amrin qair mansusin ‘ala hukmihi bi amrin akhar mansusin ‘ala hukmihi liisytirakihi ma’ahu fl ‘illah al-hukmi (menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada nasnya berdasarkan sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya secara jelas dalam nas, karena terdapat kesamaan ilat [sebab] hukumnya). Di kalangan penganut Mazhab Syafi’i dikenal juga adanya teori/metode maslahat, yakni metode penerapan hukum yang berdasarkan kepentingan umum. Hanya saja maslahat yang digunakannya terbatas pada maslahat yang mu’tabarah (maslahat yang se­cara khusus ditunjuk oleh nas) dan maslahat yang mulaimah lijins tasarrufat asy-Syari’ (maslahat yang sesuai dengan kehendak Allah SWT sebagai pembuat undang-undang).

Mazhab Syafi’i mula-mula tumbuh dan berkembang di Iraq. Di sinilah untuk pertama kalinya Imam Syafi’i menyampaikan paham-pahamnya kepada para ulama, ketika ia melawat ke daerah ini dalam rangka meluaskan wawasan ilmunya. Maz­hab ini berkembang cukup subur dan pesat di Mesir, sekalipun pada masa kekuasaan Dinasti Fatimiah mazhab ini sempat mendapat tekanan keras. Dari sini paham-paham Syafi’i terus disebarkan oleh para pengikutnya ke berbagai wilayah, seperti Baghdad, Khurasan, Pakistan, Syam (Suriah), Yaman, Persia (Iran), Hedzjaz, India, dan beberapa daerah Afrika dan Andalusia. Pada perkembangan berikutnya, sampai pada abad modern Islam, maz­hab ini telah memasuki berbagai belahan dunia, antara lain Mesir, Palestina, Suriah, Khurasan, Hedzjaz, Irak, Persia, Hadramaut, Aden, Cina, India, Pakistan, Philipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Untuk beberapa negara atau daerah, mazhab ini juga mengalami pasang surut, yakni berkaitan erat dengan kebijaksanaan pemerintah yang sedang berkuasa. Hal ini dapat dilihat di Iran maupun di Madinah bahwa Mazhab Syafi’i tidak banyak berkembang di kedua negara ini.




Imam Ahmad bin Hambal 


Di lahirkan pada bulan Rabiul awal, tahun 164 H di Baghdad. Nasab beliau adalah orang Arab, sehingga beliau adalah seorang Syaibani dalam nasab beliau kepada ayah dan ibunya. Dari ayahnya, beliau mewarisi sifat tekad yang kuat, kehormatan diri, kesabaran, dan kemampuan memikul bernagai kesulitan. Beliau adalah imam yang kokoh lagi kuat.

Ayah beliau wafat saat ia masih kecil, sehingga ibunya yang merawat dan mengharahkan beliau untuk mempelajari ilmu-ilmu agama. Beliau pun menghafal Al-Qur’an dan mempelajari bahasa Arab. Pada umur lima belas tahun, beliau mulai mempelajari hadis dan menghafalnya; dan pada umur dua puluh tahun, belaiu mulai mengadakan perjalanan guna menuntut ilmu. Belliau pergi ke kota kufah, Makkah, Madinah, Syam, dan Yaman, lalu kembali ke Baghdad.

Dalam perjalanan ke Baghdad selama rentang waktu tahun 195 sampai 197 H, beliau mengajar berdasarkan madzhab syafi’i. beliau termasuk murid Imam syafi’I yang paling senior di Baghdad. Ahmad juga belajar dari banyak ulama di irak, di antaranya Ibrahim bin Sa’id, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Sa’id, Yazid bin Harun, Abu Dawud ath-Thayalisi, Waki bin al-Jarrah, dan Abdurrahman bin Mahdi. Sesudah itu, beliau menjadi seorang mujtahid yang mempunyai madzhab sendiri dan mengugguli teman-teman seangkatnya dalam menghafal As-sunnah dan mengumpulkan bagian-bagianya yang terpisah, sehingga beliau menjadi imam para muhaddits pada masanya.

Kitabnya, Al-Mushad, yang berisi lebih dari 40.000 hadis, menjadi saksi atas hal tersebut. Allah, pun telah memberikan kepada Ahmad kekuatan hafalan yang mengagumkan. Asy-Syafi’I berkata, “ aku keluar dari Baghdad dan tidak kutinggalkan seseorang disana yang lebih faqih, lebih warna’, lebih zuhud, lebih alim, dan lebih banyak hafalannya dibandingkan ibnu Hambal.” Beliau juga seorang yang mempunyai tekad kuat, amat penyabar, berpendirian teguh, berhujjah kuat,berani berbicara di hadapan para khalifah, yang menyebabkan beliau mendapat ujian yang amat terkenal.

Ujian itu dialaminya pada masa kekhalifahan al-Ma’mun Al-Abbasi. Pada tahun 212 H, muncul pendapat yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Hal itu diungkapkan oleh golongan Mu’tazilah dan menjadikan hal itu sebagai akidah mereka. Hingga dikatakan bahwa ulama dan fuqaha mana pun yang tidak mengakui hal ini, maka diharamkan dari tugas-tugas kenegaraan, serta dihukum dengan hukuman dera dan penjara.

Ibnu Hambal berbeda pendapat dengan mereka dan tidak setuju dengan pendapat mereka. Dalam masalah ini, beliau bersikap seperti gunung yang kokoh lagi teguh; sedikit pun tidak cenderung pada pendapat yang diucapkan oleh al-Ma’mun. akibatnya, hukuman itu diberlakuhkan atas diri beliau, beliau dilarang mengajar, dan disiksa dalam penjara pada tahun 218 H oleh ishaq baiIbrohim al-Khuza’I,pengganti al-Ma’mun. Kemudian beliau digiring dalam keadaan dibelenggu dengan besi ke tempat al-Ma’mun tinggal,di luar Baghdad.

Namun al-Ma’mun telah meninggal sebelum Ahmad bin hambal sampai ketempatnya. Sepeninggalan al-Ma’mun, yang menjabat kekhalifahan adalah saudaranya, al-Mu’tashim. Dia juga mengikuti akidah al-Ma’mun dalam masalah ini. Dengan wasiat dari al-Ma’mun, Ahmad dipenjara dan diperintahkan agar dipukul dengan cambuk beberapa kali. Setiap kali dicambuk beliau pingsan, karena begitu kerasnya pukulan tersebut.

Al-Mu’taslim melanjutkan dera dan siksaan terhadap Ahmad selama kurang lebih 28 bulan. Salah seorang tukang cambuknya berkomentar sesudah dia bertobat,”saya telah memukul Imam Ahmad sebanyak 80 kali dera. Seandainnya saya memukulnya kepada seekor gajah, niscaya gajah itu akan jatuh.”

Guna menjelaskan betapa besar kesabaran dan kekuatan Imam Ahmad dalam membela kebenaran, kami sebutkan kisah ini:

Al- Mu’tashim menghadirkan para fuqaha dan hakim untuk melawan Imam Ahmad. Mereka mendebat belia dihadapan al- Ma’mun selama tiga hari. Beliau pun mendebat mereka dan menunjukkan dalil-dalil yang pasti seraya berkata, ‘’ Saya adalah seorang laki-laki yang mengetahui suatu ilmu dan saya tidak memahami perkara tersebut seperti kalian. Berikanlah suatu dalil yang bersumber dari kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya SAW hingga saya bisa berpendapat sama.’’

Setiap kali mereka mendebat beliau dan memaksanya untuk menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, beliau berkata kepada mereka,’’ Bagaimana saya akan mengatakan sesuatu yang belum pernah diucapkan?’’ Maka al-Mu’tashim berkata,’’ kita paksa saja Ahmad.’’

Di antara orang-orang yang fanatic kepada pendapat tersebut adalah Muhammad bin Abdul Malik az-Zayyat, menteri al-Mu’tashim, Ahmad bin Du’ad al-Qadhi, dan Bisyr al-Marisi. Mereka semua adalah orang-orang Mu’tazilah yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk hidup. Ibnu Du’ad dan Bisyr berkata kepada khalifah,’’ Bunuh saja dia sehingga kita bisa merasa tenang darinya. Orang ini kafir lagi sesat.’’

Al-Mu’tashim menjawab,’’ Saya sudah berjanji kepada Allah tidak akan membunuhnya dengan pedang dan tidak akan memerintahkan pembunuhan terhadapnya dengan pedang.’’ Keduanya lalu berkata kepada al-Mu’tashim,’’ Pukullah dia dengan cambuk.’’

Maka al-Mu’tashim berkata kepada Ahmad,’’ demi hubungan kekerabatanku dengan Rasulullah SAW sungguh saya akan memukulmu dengan cambuk, atau kau sependapat dengan ku.’’ Namun ancaman ini tidak membuat beliau takut, sehingga al-Mu’tashim berkata,’’ panggil para tukang cambuk!’’ sesudah mereka dipanggil, al-Mu’tashim bertanya kepada salah seorang dari mereka,’’ Berapa kali cambuk kamu bisa membunuhnya?’’

Tukang cambuk itu menjawab,’’ sepuluh kali.’’ Al-Mu’tashim berkata,’’ kuserahkan dia kepadamu.’’ Kemudian seluruh baju Imam Ahmad di lepas dalam kedua tangannya diikat dengan rantai dari besi. Tatkala cambuknya sudah didatangkan, al-Mu’tashim memperhatikan cambuk itu lalu berkata,’’ Datangkan cambuk yang lainnya!’’ Cambuk itupun diganti sesuai dengan permintaan al-Mu’tashim.

Kemudian dia berkata kepada para tukang cambuk,’’ Majulah kalian.’’ Setelah di cambuk satu kali, Imam Ahmad mengucap,’’ Bismillah.’’ Setelah di cambuk kedua kalinya, Ahmad mengucap,’’La haula wa la quwwata illa billahi.’’ Sesudah di cambuk untuk ketiga kalinya, dia mengucap,’’ Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk.

Ketika di pukul yang keempata kalinya, beliau berkata,’’ katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah di tetapkan oleh Allah bagi kami…’’ ( At-Taubah:51 )

Laki-laki tukang cambuk itu maju ke hadapan al-Imam Ahmad, lalu memukulnya dua kali. Sementara al-Mus’tashim menganjurkannya agar memukul beliau dengan sangat keras. Kemudian tukang cambuk tersebut menyingkir. Tukang cambuk yang lain pun maju dan memukul beliau dua kali.

Ketika beliau sudah di pukul Sembilan belas kali, al-Mu’tashim berdiri di hadapan beliau seraya berkata,’’ Hai Ahmad, mengapa engkau membunuh dirimu sendiri? DemiAllah, sesungguhnya saya amat kasihan kepadamu.’’

Ahmad bercerita,’’ Tiba-tiba seorang yang kurus kerempeng menodongku dengan pedang yang lurus seraya berkata,’’ Kamu ingin mengalahkan mereka semuanya?’’ Sebagian diantara mereka berkata,’’ Celaka kamu. Sang khalifah berdiri diatas kepalamu. ‘’ Sebagian lagi berkata,’’ Wahai Amirun Mukminin, darahnya adalah tanggunganku. Saya saja membunuhnya.’’

Mereka berkata,’’ Wahai Amirun Mukminin, sesungguhnya dia tengah berpuasa, sedang kamu berdiri di tengah terik matahari’’. Al-Mu’tashim berkata,’’ Celaka kamu, hai Ahmad. Apa yang akan kau katakana?’’ Maka aku menjawab,’’ Berikanlah kepadaku suatu dalil dari kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, Sehingga aku bisa berpendapat sama seperti kalian.’’

Sang khalifah lalu kembali dan duduk, lantas berkata kepada seorang tukang cambuk,’’ Majulah !’’ lalu dia menyuruhnya untuk menyakiti beliau dengan pukulan cambuk .

Al-Iam Ahmad bercerita,”Tiba-tiba kesadaran lenyap dan saya pun siuman sesudah itu.Ternyata, belenggu-belengguitu telah dilepaskan dariku.

Kemudian mereka memberiku sawuq, lalu berkata, ’’Makan dan muntahkanlah.”saya menjawap,”saya tidak akan berbuka.”Kemudian saya dibawa kerumah Ishq bin Ibrahim. Di sana saya ikut jamaah sholat Zuhur.saat itu Ibnu Sama’ah maju untuk melakukan sholat.Selesai dari sholatnya,dia berkata padaku,”kamu mekakukan sholat padahal darah mengalir di bajumu.’Saya menjawab, Umar Telah melakukan sholat sementara lukanya mengalirkan darah.”

Tatkal pendirian Ahmad tidak bisa ubah dan beliau tidak mau meninggalkan akidah dan pendapatnya,maka dia dibebaskan secara mutlak,lalu beliau kembali mengajar. Pada tahun 228H, al-Mutashim meningal dunia dan al-watsiqBillah yang mengantikannya.Dia mengulang siksaan tersebut kepada Ahmat dan melarang beliau untuk bergaul dean masyarakat serta melarang beliau untuk mengajar selama lebih dari lima tahun ;hingga al-watsiw meningal dunia pada tahun 232H.

Sepeninggal al-watsiq, kekholifahan di jabat oleh al-mutawakkil,yang menyelisihi keyakinan yangdi pegang oleh al-Ma’mun ,al-mu’tashim,dan al-watsiq.Dia mencela mereka atas pendapat yang mereka pegang bahwa Al-Quran adalah makhluk;dan itu terjadi pada tahun 232H.Al-Mutawakkil juga melarang diskusi yang mengarah kepada bependapat,memberikan hukuman kepada orang yang melakukannya,dan menyuruh agar memelihatnya periwayatan yang jelas dari hadis yang menjadi dasar pemikirannya.

Dengan perantara Al-Mutawakkil, Allah memenangkan As-Sunnah,mematikan bid’ah menyelapkan mendung itu dari seluruh mahluk, meneranga kegelapan itu,dan membebaskan siapa saja yang di tahan karena menolak pendapat bahwa Al-Quran adalah mahkluk,menghilangkan bencana dari manusia,memuliakan Imam Ahmad dan membentangkan tangan bantuan-Nya kepada beliau, dan akhirnya Ahmad tetap berada di atas manhajnya,

Teguh pada pendirianya, hingga wafat di Baghdad.

Sepeninggal Ahmad,para muritnya mengumpulkan banyak tema permasalahan dalam fiqih dan fatwa.mereka membukukannya dan meriwayatkannya dalam satu kumpulan besar,seperti yang dilakukan oleh Ibnu Qudamah dalam dua kitabnya, yakni al-Mughni dan asy-Syarhul-kabir.

Imam Ahmad tidak mencatat dan membukukan pendapatnya dalam masalah fiqih, juga tidak mendiktekannya kepada seorang pun diantar muritnya, karna ia tidak suka bbila hal itu akan menyibukkan manusia dari membahas hadis.metode mengajar beliau tidak sejalan dengan metode Abu Halifah –para muritnya selalu membukukan dan mencatat perkataannya setiap kali beliau hadir-juga tidak sejalan dengan Imam Malik yang membukukan sendiri pendapatnya, demikian pula Imam asy-Syafi’i.

Semua Imam itu telah mewariskan masalah fiqih dengan mencatatnya dalam buku, berbeda dengan Imam Ahmad yang tidak mewariskan masalah fiqih yang tercatat dalam buku. Sepeninggal Imam Ahmad, para muritnya membukukan semua masalah fiqih yang pernah mereka dengar dari beliau. Diantara para murit tersebut adalah:Muhammad bin Isma’il al- Bukhori-penyusun kitabSahih,Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi-juga penyusun kitab Sahih,dan Abu Dawud-penyusun kitab Sunan.

Diantara para murit beliau yang berbakti, yang membukukan berbagai fatwa dan pendapat-pendapat fiqih dari beliau, adalah kedua putra beliau sendiri, Shalih (wafat 226H).dan Abdullah (wafat 290H).[i] selain itu, diantara murit-murit beliau terhadap Abu Bakr Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Baghdadi yang terkenal dengan nama al-Atsram (wafat 273 H).Dia termasuk salah seorang yang paling terkenal membukukan permasalahan fiqih menurut Imam Ahmad,dalam kitap As-Sunnah fi al- fiqih ‘alaMadzhabi Ahmad wa Syawahiduhu min al –Hadits.

Di antara murid beliau yang terkenal juga ada Abu Bakr Ahmad bin al-khallal (wafat 311 H), yang menyusun kitab al-jami dalam dua puluh buku.Semua yang dicatat oleh Bakr daaalam kitap tersebut dianggap sebagai periwayatan dari para murid Ahmad.Adapun dalam bidang hadis,Ahmad memiliki kitap Musnad yang terkenal dan popular.

Penghargaan
Al –Imam Ahmad telah mendirikan madzabnya di atas beberapa pondasi,yaitu kitabullah yang pertama;kemudian Sunnah Rasulullah sebagai yang kedua ; lalu wafat-wafat para sahabat yang di ketahui tidak ada yang menyelisihkan; selanjutnya adalah Qiyas,yang merupakan tingkatan terakhir menurut beliau.

Ahmad mengakui adanya ijma bila memang benar-benar dapat dipraktikkan.Tetapi beliau sering menganggap ijma sangat sulit terwujud dalam tataran praktis.Di samping itu, Ahmad selalu bersikap ramah dan bersahabat, melakukan berbagai kemaslahatan dengan ikhlas, dan menutup segala celsh yang dapat memicu terjadinya fitnah,sebagaimana yang dilakukan oleh para pendahulu umat ini.
Informasi Pribadi
Dalam perjalanan ke Baghdad selama rentang waktu tahun 195 sampai 197 H, beliau mengajar berdasarkan madzhab syafi’i. beliau termasuk murid Imam syafi’I yang paling senior di Baghdad. Ahmad juga belajar dari banyak ulama di irak, di antaranya Ibrahim bin Sa’id, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Sa’id, Yazid bin Harun, Abu Dawud ath-Thayalisi, Waki bin al-Jarrah, dan Abdurrahman bin Mahdi. Sesudah itu, beliau menjadi seorang mujtahid yang mempunyai madzhab sendiri dan mengugguli teman-teman seangkatnya dalam menghafal As-sunnah dan mengumpulkan bagian-bagianya yang terpisah, sehingga beliau menjadi imam para muhaddits pada masanya.

Ayah beliau wafat saat ia masih kecil, sehingga ibunya yang merawat dan mengharahkan beliau untuk mempelajari ilmu-ilmu agama. Beliau pun menghafal Al-Qur’an dan mempelajari bahasa Arab. Pada umur lima belas tahun, beliau mulai mempelajari hadis dan menghafalnya; dan pada umur dua puluh tahun, belaiu mulai mengadakan perjalanan guna menuntut ilmu. Belliau pergi ke kota kufah, Makkah, Madinah, Syam, dan Yaman, lalu kembali ke Baghdad.
Dalam perjalanan ke Baghdad selama rentang waktu tahun 195 sampai 197 H, beliau mengajar berdasarkan madzhab syafi’i. beliau termasuk murid Imam syafi’I yang paling senior di Baghdad. Ahmad juga belajar dari banyak ulama di irak, di antaranya Ibrahim bin Sa’id, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Sa’id, Yazid bin Harun, Abu Dawud ath-Thayalisi, Waki bin al-Jarrah, dan Abdurrahman bin Mahdi. Sesudah itu, beliau menjadi seorang mujtahid yang mempunyai madzhab sendiri dan mengugguli teman-teman seangkatnya dalam menghafal As-sunnah dan mengumpulkan bagian-bagianya yang terpisah, sehingga beliau menjadi imam para muhaddits pada masanya.
Kitabnya, Al-Mushad, yang berisi lebih dari 40.000 hadis, menjadi saksi atas hal tersebut. Allah, pun telah memberikan kepada Ahmad kekuatan hafalan yang mengagumkan. Asy-Syafi’I berkata, “ aku keluar dari Baghdad dan tidak kutinggalkan seseorang disana yang lebih faqih, lebih warna’, lebih zuhud, lebih alim, dan lebih banyak hafalannya dibandingkan ibnu Hambal.” Beliau juga seorang yang mempunyai tekad kuat, amat penyabar, berpendirian teguh, berhujjah kuat,berani berbicara di hadapan para khalifah, yang menyebabkan beliau mendapat ujian yang amat terkenal.
Ujian itu dialaminya pada masa kekhalifahan al-Ma’mun Al-Abbasi. Pada tahun 212 H, muncul pendapat yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Hal itu diungkapkan oleh golongan Mu’tazilah dan menjadikan hal itu sebagai akidah mereka. Hingga dikatakan bahwa ulama dan fuqaha mana pun yang tidak mengakui hal ini, maka diharamkan dari tugas-tugas kenegaraan, serta dihukum dengan hukuman dera dan penjara.
Ibnu Hambal berbeda pendapat dengan mereka dan tidak setuju dengan pendapat mereka. Dalam masalah ini, beliau bersikap seperti gunung yang kokoh lagi teguh; sedikit pun tidak cenderung pada pendapat yang diucapkan oleh al-Ma’mun. akibatnya, hukuman itu diberlakuhkan atas diri beliau, beliau dilarang mengajar, dan disiksa dalam penjara pada tahun 218 H oleh ishaq baiIbrohim al-Khuza’I,pengganti al-Ma’mun. Kemudian beliau digiring dalam keadaan dibelenggu dengan besi ke tempat al-Ma’mun tinggal,di luar Baghdad.
Namun al-Ma’mun telah meninggal sebelum Ahmad bin hambal sampai ketempatnya. Sepeninggalan al-Ma’mun, yang menjabat kekhalifahan adalah saudaranya, al-Mu’tashim. Dia juga mengikuti akidah al-Ma’mun dalam masalah ini. Dengan wasiat dari al-Ma’mun, Ahmad dipenjara dan diperintahkan agar dipukul dengan cambuk beberapa kali. Setiap kali dicambuk beliau pingsan, karena begitu kerasnya pukulan tersebut.
Al-Mu’taslim melanjutkan dera dan siksaan terhadap Ahmad selama kurang lebih 28 bulan. Salah seorang tukang cambuknya berkomentar sesudah dia bertobat,”saya telah memukul Imam Ahmad sebanyak 80 kali dera. Seandainnya saya memukulnya kepada seekor gajah, niscaya gajah itu akan jatuh.”
Guna menjelaskan betapa besar kesabaran dan kekuatan Imam Ahmad dalam membela kebenaran, kami sebutkan kisah ini:
Al- Mu’tashim menghadirkan para fuqaha dan hakim untuk melawan Imam Ahmad. Mereka mendebat belia dihadapan al- Ma’mun selama tiga hari. Beliau pun mendebat mereka dan menunjukkan dalil-dalil yang pasti seraya berkata, ‘’ Saya adalah seorang laki-laki yang mengetahui suatu ilmu dan saya tidak memahami perkara tersebut seperti kalian. Berikanlah suatu dalil yang bersumber dari kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya SAW hingga saya bisa berpendapat sama.’’
Setiap kali mereka mendebat beliau dan memaksanya untuk menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, beliau berkata kepada mereka,’’ Bagaimana saya akan mengatakan sesuatu yang belum pernah diucapkan?’’ Maka al-Mu’tashim berkata,’’ kita paksa saja Ahmad.’’
Di antara orang-orang yang fanatic kepada pendapat tersebut adalah Muhammad bin Abdul Malik az-Zayyat, menteri al-Mu’tashim, Ahmad bin Du’ad al-Qadhi, dan Bisyr al-Marisi. Mereka semua adalah orang-orang Mu’tazilah yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk hidup. Ibnu Du’ad dan Bisyr berkata kepada khalifah,’’ Bunuh saja dia sehingga kita bisa merasa tenang darinya. Orang ini kafir lagi sesat.’’
Al-Mu’tashim menjawab,’’ Saya sudah berjanji kepada Allah tidak akan membunuhnya dengan pedang dan tidak akan memerintahkan pembunuhan terhadapnya dengan pedang.’’ Keduanya lalu berkata kepada al-Mu’tashim,’’ Pukullah dia dengan cambuk.’’
Maka al-Mu’tashim berkata kepada Ahmad,’’ demi hubungan kekerabatanku dengan Rasulullah SAW sungguh saya akan memukulmu dengan cambuk, atau kau sependapat dengan ku.’’ Namun ancaman ini tidak membuat beliau takut, sehingga al-Mu’tashim berkata,’’ panggil para tukang cambuk!’’ sesudah mereka dipanggil, al-Mu’tashim bertanya kepada salah seorang dari mereka,’’ Berapa kali cambuk kamu bisa membunuhnya?’’
Tukang cambuk itu menjawab,’’ sepuluh kali.’’ Al-Mu’tashim berkata,’’ kuserahkan dia kepadamu.’’ Kemudian seluruh baju Imam Ahmad di lepas dalam kedua tangannya diikat dengan rantai dari besi. Tatkala cambuknya sudah didatangkan, al-Mu’tashim memperhatikan cambuk itu lalu berkata,’’ Datangkan cambuk yang lainnya!’’ Cambuk itupun diganti sesuai dengan permintaan al-Mu’tashim.
Kemudian dia berkata kepada para tukang cambuk,’’ Majulah kalian.’’ Setelah di cambuk satu kali, Imam Ahmad mengucap,’’ Bismillah.’’ Setelah di cambuk kedua kalinya, Ahmad mengucap,’’La haula wa la quwwata illa billahi.’’ Sesudah di cambuk untuk ketiga kalinya, dia mengucap,’’ Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk.
Ketika di pukul yang keempata kalinya, beliau berkata,’’ katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah di tetapkan oleh Allah bagi kami…’’ ( At-Taubah:51 )
Laki-laki tukang cambuk itu maju ke hadapan al-Imam Ahmad, lalu memukulnya dua kali. Sementara al-Mus’tashim menganjurkannya agar memukul beliau dengan sangat keras. Kemudian tukang cambuk tersebut menyingkir. Tukang cambuk yang lain pun maju dan memukul beliau dua kali.
Ketika beliau sudah di pukul Sembilan belas kali, al-Mu’tashim berdiri di hadapan beliau seraya berkata,’’ Hai Ahmad, mengapa engkau membunuh dirimu sendiri? DemiAllah, sesungguhnya saya amat kasihan kepadamu.’’
Ahmad bercerita,’’ Tiba-tiba seorang yang kurus kerempeng menodongku dengan pedang yang lurus seraya berkata,’’ Kamu ingin mengalahkan mereka semuanya?’’ Sebagian diantara mereka berkata,’’ Celaka kamu. Sang khalifah berdiri diatas kepalamu. ‘’ Sebagian lagi berkata,’’ Wahai Amirun Mukminin, darahnya adalah tanggunganku. Saya saja membunuhnya.’’
Mereka berkata,’’ Wahai Amirun Mukminin, sesungguhnya dia tengah berpuasa, sedang kamu berdiri di tengah terik matahari’’. Al-Mu’tashim berkata,’’ Celaka kamu, hai Ahmad. Apa yang akan kau katakana?’’ Maka aku menjawab,’’ Berikanlah kepadaku suatu dalil dari kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, Sehingga aku bisa berpendapat sama seperti kalian.’’
Sang khalifah lalu kembali dan duduk, lantas berkata kepada seorang tukang cambuk,’’ Majulah !’’ lalu dia menyuruhnya untuk menyakiti beliau dengan pukulan cambuk .
Al-Iam Ahmad bercerita,”Tiba-tiba kesadaran lenyap dan saya pun siuman sesudah itu.Ternyata, belenggu-belengguitu telah dilepaskan dariku.
Kemudian mereka memberiku sawuq, lalu berkata, ’’Makan dan muntahkanlah.”saya menjawap,”saya tidak akan berbuka.”Kemudian saya dibawa kerumah Ishq bin Ibrahim. Di sana saya ikut jamaah sholat Zuhur.saat itu Ibnu Sama’ah maju untuk melakukan sholat.Selesai dari sholatnya,dia berkata padaku,”kamu mekakukan sholat padahal darah mengalir di bajumu.’Saya menjawab, Umar Telah melakukan sholat sementara lukanya mengalirkan darah.”
Tatkal pendirian Ahmad tidak bisa ubah dan beliau tidak mau meninggalkan akidah dan pendapatnya,maka dia dibebaskan secara mutlak,lalu beliau kembali mengajar. Pada tahun 228H, al-Mutashim meningal dunia dan al-watsiqBillah yang mengantikannya.Dia mengulang siksaan tersebut kepada Ahmat dan melarang beliau untuk bergaul dean masyarakat serta melarang beliau untuk mengajar selama lebih dari lima tahun ;hingga al-watsiw meningal dunia pada tahun 232H.
Sepeninggal al-watsiq, kekholifahan di jabat oleh al-mutawakkil,yang menyelisihi keyakinan yangdi pegang oleh al-Ma’mun ,al-mu’tashim,dan al-watsiq.Dia mencela mereka atas pendapat yang mereka pegang bahwa Al-Quran adalah makhluk;dan itu terjadi pada tahun 232H.Al-Mutawakkil juga melarang diskusi yang mengarah kepada bependapat,memberikan hukuman kepada orang yang melakukannya,dan menyuruh agar memelihatnya periwayatan yang jelas dari hadis yang menjadi dasar pemikirannya.
Dengan perantara Al-Mutawakkil, Allah memenangkan As-Sunnah,mematikan bid’ah menyelapkan mendung itu dari seluruh mahluk, meneranga kegelapan itu,dan membebaskan siapa saja yang di tahan karena menolak pendapat bahwa Al-Quran adalah mahkluk,menghilangkan bencana dari manusia,memuliakan Imam Ahmad dan membentangkan tangan bantuan-Nya kepada beliau, dan akhirnya Ahmad tetap berada di atas manhajnya,
Teguh pada pendirianya, hingga wafat di Baghdad.
Sepeninggal Ahmad,para muritnya mengumpulkan banyak tema permasalahan dalam fiqih dan fatwa.mereka membukukannya dan meriwayatkannya dalam satu kumpulan besar,seperti yang dilakukan oleh Ibnu Qudamah dalam dua kitabnya, yakni al-Mughni dan asy-Syarhul-kabir.
Imam Ahmad tidak mencatat dan membukukan pendapatnya dalam masalah fiqih, juga tidak mendiktekannya kepada seorang pun diantar muritnya, karna ia tidak suka bbila hal itu akan menyibukkan manusia dari membahas hadis.metode mengajar beliau tidak sejalan dengan metode Abu Halifah –para muritnya selalu membukukan dan mencatat perkataannya setiap kali beliau hadir-juga tidak sejalan dengan Imam Malik yang membukukan sendiri pendapatnya, demikian pula Imam asy-Syafi’i.
Semua Imam itu telah mewariskan masalah fiqih dengan mencatatnya dalam buku, berbeda dengan Imam Ahmad yang tidak mewariskan masalah fiqih yang tercatat dalam buku. Sepeninggal Imam Ahmad, para muritnya membukukan semua masalah fiqih yang pernah mereka dengar dari beliau. Diantara para murit tersebut adalah:Muhammad bin Isma’il al- Bukhori-penyusun kitabSahih,Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi-juga penyusun kitab Sahih,dan Abu Dawud-penyusun kitab Sunan.
Diantara para murit beliau yang berbakti, yang membukukan berbagai fatwa dan pendapat-pendapat fiqih dari beliau, adalah kedua putra beliau sendiri, Shalih (wafat 226H).dan Abdullah (wafat 290H).[i] selain itu, diantara murit-murit beliau terhadap Abu Bakr Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Baghdadi yang terkenal dengan nama al-Atsram (wafat 273 H).Dia termasuk salah seorang yang paling terkenal membukukan permasalahan fiqih menurut Imam Ahmad,dalam kitap As-Sunnah fi al- fiqih ‘alaMadzhabi Ahmad wa Syawahiduhu min al –Hadits.
Di antara murid beliau yang terkenal juga ada Abu Bakr Ahmad bin al-khallal (wafat 311 H), yang menyusun kitab al-jami dalam dua puluh buku.Semua yang dicatat oleh Bakr daaalam kitap tersebut dianggap sebagai periwayatan dari para murid Ahmad.Adapun dalam bidang hadis,Ahmad memiliki kitap Musnad yang terkenal dan popular.
Penghargaan
Al –Imam Ahmad telah mendirikan madzabnya di atas beberapa pondasi,yaitu kitabullah yang pertama;kemudian Sunnah Rasulullah sebagai yang kedua ; lalu wafat-wafat para sahabat yang di ketahui tidak ada yang menyelisihkan; selanjutnya adalah Qiyas,yang merupakan tingkatan terakhir menurut beliau.
Ahmad mengakui adanya ijma bila memang benar-benar dapat dipraktikkan.Tetapi beliau sering menganggap ijma sangat sulit terwujud dalam tataran praktis.Di samping itu, Ahmad selalu bersikap ramah dan bersahabat, melakukan berbagai kemaslahatan dengan ikhlas, dan menutup segala celsh yang dapat memicu terjadinya fitnah,sebagaimana yang dilakukan oleh para pendahulu umat ini.Informasi Pribadi
Dalam perjalanan ke Baghdad selama rentang waktu tahun 195 sampai 197 H, beliau mengajar berdasarkan madzhab syafi’i. beliau termasuk murid Imam syafi’I yang paling senior di Baghdad. Ahmad juga belajar dari banyak ulama di irak, di antaranya Ibrahim bin Sa’id, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Sa’id, Yazid bin Harun, Abu Dawud ath-Thayalisi, Waki bin al-Jarrah, dan Abdurrahman bin Mahdi. Sesudah itu, beliau menjadi seorang mujtahid yang mempunyai madzhab sendiri dan mengugguli teman-teman seangkatnya dalam menghafal As-sunnah dan mengumpulkan bagian-bagianya yang terpisah, sehingga beliau menjadi imam para muhaddits pada masanya.





Imam Abu Hanifah 

Imam Abu Hanifah yang dikenal dengan dengan sebutan Imam Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. dan mazhab fiqhinya dinamakan Mazhab Hanafi. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, dimana suatu saat ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap di Kufa akibat pertikaian politik yang mengguncang ummat islam pada saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia.


Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam, kendati beliau anak seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.

Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang telah mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu diakui oleh ulama ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i ” Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh “. karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta menetapkan hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.

Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :
1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7. ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.


Penghargaan
Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.
Jenis Kelamin
Laki-laki
Informasi Pribadi
Imam Abu Hanifah pernah bercerita : Ada seorang ilmuwan besar, Atheis dari kalangan bangsa Romawi. Ulama-ulama Islam membiarkan saja, kecuali seorang, yaitu Hammad guru Abu Hanifah, oleh karena itu dia segan bila bertemu dengannya.

Pada suatu hari, manusia berkumpul di masjid, orang atheis itu naik mimbar dan mau mengadakan tukar fikiran dengan sesiapa saja, dia hendak menyerang ulama-ulama Islam. Di antara shaf-shaf masjid ada seorang laki-laki muda, bangkit. Dialah Abu Hanifah dan ketika sudah berada dekat depan mimbar, dia berkata: "Inilah saya, hendak tukar fikiran dengan tuan". Mata Abu Hanifah berusaha untuk menguasai suasana, namun dia tetap merendahkan diri karena usia mudanya. Namun dia pun angkat berkata: "Katakan pendapat tuan!".
Ilmuwan atheis itu heran akan keberanian Abu Hanifah, lalu bertanya:

Atheis : "Pada tahun berapakah Tuhanmu dilahirkan?"
Abu Hanifah : "Allah berfirman: "Dia (Allah) tidak dilahirkan dan tidak pula melahirkan"
Atheis : "Masuk akalkah bila dikatakan bahwa Allah ada pertama yang tiada apa-apa sebelum-Nya?, Pada tahun berapa Dia ada?"
Abu Hanifah : "Dia berada sebelum adanya sesuatu."
Atheis : "Kami mohon diberikan contoh yang lebih jelas dari kenyataan!"
Abu Hanifah : "Tahukah tuan tentang perhitungan?"
Atheis : "Ya".
Abu Hanifah : "Angka berapa sebelum angka satu?"
Atheis : "Tidak ada angka (nol)."
Abu Hanifah : "Kalau sebelum angka satu tidak ada angka lain yang mendahuluinya, kenapa tuan heran kalau sebelum Allah Yang Maha Esa yang hakiki tidak ada yang mendahuluiNya?"
Atheis : "Dimanakah Tuhanmu berada sekarang? Sesuatu yang ada pasti ada tempatnya."
Abu Hanifah : "Tahukah tuan bagaimana bentuk susu? Apakah di dalam susu itu keju?"
Atheis : "Ya, sudah tentu."
Abu Hanifah : "Tolong perlihatkan kepadaku di mana, di bahagian mana tempatnya keju itu sekarang?"
Atheis : "Tak ada tempat yang khusus. Keju itu menyeluruh meliputi dan bercampur dengan susu diseluruh bahagian."
Abu Hanifah : "Kalau keju makhluk itu tidak ada tempat khusus dalam susu tersebut, apakah layak tuan meminta kepadaku untuk menetapkan tempat Allah Ta'ala? Dia tidak bertempat dan tidak ditempatkan!"
Atheis : "Tunjukkan kepada kami Dzat Tuhanmu, apakah ia benda padat seperti besi, atau benda cair seperti air, atau menguap seperti gas?"
Abu Hanifah : "Pernahkan tuan mendampingi orang sakit yang akan meninggal?"
Atheis : "Ya, pernah."
Abu Hanifah : "Sebelumnya ia berbicara dengan tuan dan menggerak-gerakan anggota tubuhnya. Lalu tiba-tiba diam tak bergerak, apa yang menimbulkan perubahan itu?"
Atheis : "Karena rohnya telah meninggalkan tubuhnya."
Abu Hanifah : "Apakah waktu keluarnya roh itu tuan masih ada disana?"
Atheis : "Ya, masih ada."
Abu Hanifah : "Ceritakanlah kepadaku, apakah rohnya itu benda padat seperti besi, atau cair seperti air atau menguap seprti gas?"
Atheis : "Entahlah, kami tidak tahu."
Abu Hanifah : "Kalau tuan tidak mengetahui bagaimana zat maupun bentuk roh yang hanya sebuah makhluk, bagaimana tuan boleh memaksaku untuk mengutarakan Dzat Allah Ta'ala?"
Atheis : "Ke arah manakah Allah sekarang menghadapkan wajahNYA? Sebab segala sesuatu pasti mempunyai arah?"
Abu Hanifah : "Jika tuan menyalakan lampu di dalam gelap malam, ke arah manakah sinar lampu itu menghadap?"
Atheis : "Sinarnya menghadap ke seluruh arah dan penjuru.
Abu Hanifah : "Kalau demikian halnya dengan lampu yang cuma buatan itu, bagaimana dengan Allah Ta'ala Pencipta langit dan bumi, sebab Dia nur cahaya langit dan bumi."
Atheis : "Kalau ada orang masuk ke syurga itu ada awalnya, kenapa tidak ada akhirnya? Kenapa di syurga kekal selamanya?"
Abu Hanifah : "Perhitungan angka pun ada awalnya tetapi tidak ada akhirnya."
Atheis : "Bagaimana kita boleh makan dan minum di syurga tanpa buang air kecil dan besar?"
Abu Hanifah : "Tuan sudah mempraktekkanya ketika tuan ada di perut ibu tuan. Hidup dan makan minum selama sembilan bulan, akan tetapi tidak pernah buang air kecil dan besar disana. Baru kita melakukan dua hajat tersebut setelah keluar beberapa saat ke dunia."
Atheis : "Bagaimana kebaikan syurga akan bertambah dan tidak akan habis-habisnya jika dinafkahkan?"
Abu Hanifah : "Allah juga menciptakan sesuatu di dunia, yang bila dinafkahkan malah bertambah banyak, seperti ilmu. Semakin diberikan (disebarkan) ilmu kita semakin berkembang (bertambah) dan tidak berkurang."
"Ya! kalau segala sesuatu sudah ditakdirkan sebelum diciptakan, apa yang sedang Allah kerjakan sekarang?" tanya Atheis .

"Tuan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dari atas mimbar, sedangkan saya menjawabnya dari atas lantai. Maka untuk menjawab pertanyaan tuan, saya mohon tuan turun dari atas mimbar dan saya akan menjawabnya di tempat tuan", pinta Abu Hanifah. Ilmuwan atheis itu turun dari mimbarnya, dan Abu Hanifah naik di atas.

"Baiklah, sekarang saya akan menjawab pertanyaan tuan. Tuan bertanya apa pekerjaan Allah sekarang?". Ilmuwan atheis mengangguk. "Ada pekerjaan-Nya yang dijelaskan dan ada pula yang tidak dijelaskan. Pekerjaan-Nya sekarang ialah bahwa apabila di atas mimbar sedang berdiri seorang atheis yang tidak hak seperti tuan, Dia akan menurunkannya seperti sekarang, sedangkan apabila ada seorang mukmin di lantai yang berhak, dengan segera itu pula Dia akan mengangkatnya ke atas mimbar, demikian pekerjaan Allah setiap waktu".

Para hadirin puas dengan jawapan yang diberikan oleh Abu Hanifah dan begitu pula dengan orang atheis itu.


Imam Maliki

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''

Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.

Berkembangnya Agama Islam tidak terlepas dari peran Tokoh-tokoh Islam pada zamannya masing-masing. Diantara tokoh Islam yang berperan dalam peradaban Islam adalah Imam-imam Mazhab yang sangat mempengaruhi peradaban umat islam khususnya dalam ilmu agama yang erat kaitannya pada masalah ilmu fiqih. Dimana ilmu fiqih sangat berperan dalam pelaksanaan Ibadah dalam Agama Islam.

Imam Maliki yang bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amar bin Amru bin Ghaiman bin Hutail bin Amru bin Al-Haris, merupakan salah seorang dari empat mujtahid dalam bidang ilmu fiqih.

Imam malik berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabadikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Ar- rasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, Ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya.

Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan Hadits Hadits pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan Hadits Hadits dan membukukannya, Imam Malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqihnya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki. Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum. Berkembangnya Agama Islam tidak terlepas dari peran Tokoh-tokoh Islam pada zamannya masing-masing. Diantara tokoh Islam yang berperan dalam peradaban Islam adalah Imam-imam Mazhab yang sangat mempengaruhi peradaban umat islam khususnya dalam ilmu agama yang erat kaitannya pada masalah ilmu fiqih. Dimana ilmu fiqih sangat berperan dalam pelaksanaan Ibadah dalam Agama Islam.

Sebelum dapat memahami Imam Maliki beserta Mazhabnya, kita hauslah mempelajari sejarah kehidupan ataupun biografinya dari sumber yang cukup kompeten di bidangnya. Untuk itu Insya Allah penulis akan memaparkan riwayat kehidupan Imam Maliki, dari semenjak lahir sampai beliau kembali ke Rahmat Allah SWT.

Masa Kelahiran

Imam Malik merupakan imam yang kedua dari imam-imam empat serangkai dalam islam dari segi umur. Nama lengkapnya ialah Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amar Al-Ashbahi Al-Yamani. Imam Malik yang memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn al-Haris al-Asbahi al-Madani. Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya al- Asbahi, al-Madani, al-Faqih, al-Imam Da>r al-Hijrah, dan al-Humairi. Namun yang lebih populer, beliau bersilsilahkan Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amar bin Amru bin Ghaiman bin Hutail bin Amru bin Al-Haris. Beliau dilahirkan tiga belas tahun setelah kelahihran Abu Hanifah, tepatnya pada tahun 93 H/12M di suatu tempat yang bernama zulmarwah di sebelah utara ‘Al-Madinatul-Munawwarah’. Kemudian beliau tinggal di ‘Al-Akik’ sementara waktu yang akhirnya beliau menetap di Madinah.

Bermacam-macam pendapat ahli sejarah tentang tarikh kelahiran Imam Maliki. Ada setengah pendapat yang mengatakan pada tahun 90, 94, 95 dan 97 hijrah perselisihan tarikh terjadi sejak masa dahulu.

Imam Maliki adalah keturunan bangsa Arab dari Desa Zu Ashbah, sebuah Desa di kota Himsyar, jajahan Negeri Yaman. Ibunya bernama Siti Al-Aliyah binti Syuraik ibn Abdul Rahman ibnu Syuraik Al-Azdiyyah. Imam Maliki bin Anas. Imam Maliki lahir ketika jaman sahabat telah berakhir sehingga Imam Maliki tidak termasuk sahabat.

Lingkungan Keluarga Ulama

Beliaulah cikal bakal madzhab Maliki. Imam Malik yang berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ‘ilmu’ yang sangat terkenal.

Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabadikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.”

Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja’far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang mereka tak sukai.

Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.

Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al Muwatta’ yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam.

”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia,” nasihat Imam Malik kepada Khalifah Harun.

Sedianya, khalifah ingin jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Daya Ingat Sangat Kuat

Imam Maliki mempunyai ingatannya sangat kuat dan sudah menjadi adat kebiasaan apabilanya apabila beliau mendengar hadits-hadits Nabi dari para gurunya, lalu dikumpulkan dengan bilangan hadits-hadits yang pernah beliau pelajari. Beliau mendengar tiga puluh hadits dari seorang gurunya yang bernama Ibnu Syihab. Beliau hanya dapat menghafal sebanyak dua puluh sembilan hadits lantaran itu beliau terus menemui Ibnu Syihab dan bertanya kepadanya tentang hadits yang beliau lupakan itu, namun Ibnu Syihab hanya menyuruh menyebutkan hadits yang Imam Maliki hafal dengan kemudian ibnu syihab memberitahu hadits yang belum hafal itu.

Pada mulanya Imam Maliki bercita-cita ingin menjadi penyanyi. Ibunya mengetahui bahwasanya putranya bercita-cita sedemikian, lalu memberitahukan terhadap Imam Maliki bahwa penyanyi yang mukanya tidak bagus tidak disenangi oleh orang banyak, oleh karena itu Ibunya meminta supaya Imam Maliki mempelajari ilmu fiqih saja. Malik menerima nasihat Ibunya dengan baik.

Tujuan ibunya berkata demikian ialah hendak mencegah Maliki menjadi seorang penyanyi, karena apa yang kita ketahui Imam Maliki adalah terkenal dengan seorang yang tampan wajahnya. Kakek Imam Malik Abu Amar datang ke Madinah setelah Nabi Muhammad SAW wafat, karena itu ia tidak termasuk sahabat Rasulullah SAW, tetapi termasuk golongan tabi’in. Imam Malik dilahirkan ditengah-tengah keluarga yang kurang berada tetapi tekun mempelajari agama islam. Terutama mempelajari hadits-

hadits Nabi Muhammad SAW.

Imam Maliki adalah seorang yang miskin, Abdul Qasim rekannya berkata : Aku pernah bersama Maliki semasa mencari ilmu. Pada suatu hari kayu bumbung rumahnya telah roboh lalu beliau menjual kayu tersebut untuk mendapatkan sedikit uang untuk perbelanjaan hidupnya. Tetapi pada akhirnya beliau mendapatkan kemurahan rizki sehingga beliau menjadi orang kaya.

Imam Maliki sering mendapat bantuan yang berupa derma, bahkan Harun Ar- Rasyid pernah memberikan derma padanya sebanyak tiga ribu dinar. Harta Imam Maliki diperdayakan sebagai modal bagi perniagaannya. Beliau tidak berniaga sendiri, akan tetapi beliau mengadakan Al-Mudaa-rabah. Setelah kaya, beliau memakai pakaian yang harganya mahal dan memakai wangi-wangian yang baik. Beliau memakai sebentuk cincin bertuliskan dengan perkatan

Di pintu rumahnya ada tulisan

Dengan berpadukan ayat suci Al-Quran :

Imam Maliki mempelajari bermacam-macam bidang ilmu pengetahuan, seperti ilmu hadits dan ilmu fiqih. Beliau seorang yang sangat aktif dalam mencari ilmu dan sering mengadakan pertemuan dengan para ahli hadits dan ulama

Usia Baligh Sudah Hafal Al Quran

Sejak kecil, beliau mendapat pendidikan dari ayahnya yang telaten mengurus puteranya dan suka meneliti kembali pelajarannya. Pernah Imam Malik salah menjawab pertanyaan ayahnya. Ayahnya lalu bilang bahwa ia lantaran banyak membuang waktu dengan bermain burung dara, ternyata itu merupakan pelajaran yang lekat dan berharga bagi ibn Malik, dan sejak itu beliau berkonsenttrasi pada studinya. Kecerdasannya terlihat dari kemampuannya menghafal Alquran sejak usia baligh dan pada usia tujuh belas tahun

telah menguasai ilmu-ilmu agama. Dalam belajar ilmu Hadits, beliau tidak berkelana namun berkesempatan belajar pada ulama-ulama terkemuka ketika mereka mengunjungi kota Madinah.

Dengan kesungguhan dan ketekunan Imam Malik dalam menuntut ilmu serta kontribusi para gurunya, Imam malik kemudian muncul sebagai ulama besar khususnya di bidang Hadits di Madinah. Terkait dengan pengumpulan Hadits, Imam Malik dikenal seorang yang teliti, karena beliau menolak perawi yang tidak tsiqat, dan tidak akan meriwayatkan Hadits kecuali yang sahih dan perawinya yang tsiqat. Kepribadian dan sikap Imam Malik dikenal juga seorang yang sederhana dan rendah hati. Hal ini dapat kita jelaskan hubungan beliau dengan penguasa politik yang sangat baik, meski tidak memberi sokongan apapun kecuali hanya memberi nasehat yang tulus, adalah tugas seorang terdidik untuk menemui penguasa dan memerintahkan mereka berbuat ma’tuf dan melarang berbuat munkar. Dan pada suatu saat khalifah Abu Ja’far meminta Imam Malik menulis buku yang dapat disebar luaskan sebagai hukum negara di seluruh dunia Islam, dan akan digunakan untuk mengadili dan memrintah, siapa yang menyalahinya akan dituntut.

Namun Imam Malik tak sependapat dengan mengatakan bahwa para sahabat Nabi SAW telah tersebar di seluruh dunia Islam, khususnya di masa khalifah Umar yang biasa mengirim sahabat sebagai guru, orang sudah belajar dari sahabat tersebut dan setiap generasi juga telah belajar dari generasi sebelumnya. Oleh karena itu sangat memungkinkan dalam banyak kasus terdapat lebih dari satu pilihan untuk mengamalkan ajaran Islam, akibatnya timbul berbagai pola dan kebanyakan mempunyai kedudukan yang sama. Maka jika orang mencoba mengubah dari yang sudah mereka ketahui kepada yang tidak mereka ketahui maka mereka akan menganggap itu adalah bid’ah. Dengan demikian lebih baik membiarkan tiap kota dengan pengetahuan Islamnya sebagaimana adanya. Abu Ja’far menghargai pandangan Imam Malik ini. Bahkan ketika khalifah itu menghendaki agar Imam Malik membacakan kitab itu kepada putera khalifah, Imam Malik menjawab, pengetahuan tidak mendatangi orang, tetapi oranglah yang mendatangi pengetahuan.

Sewaktu Imam Malik menuntut ilmu, beliau memiliki guru yang banyak. Da dalam kitab Tahzibul –asma wallughat menerangkan bahwa Imam Malki memiliki pernah belajar kepada sembilan ratus orang syekh. Tiga ratus darinya dari golongan Tabi’in, dan enam ratus lagi dari Tabi’it-Tabi’in. Mereka semua adalah orang yang terpilih dan cukup dengan syarat yang dapat dipercaya dalam bidang agama dan hukum fiqih.

Antara lain syekh-syekhnya ialah Rabi’ah bin Abdul Rahman Furukh. Beliau berguru kepadanya ketika masih kecil, sebagai buktinya ialah ucapan terhadap ibunya: aku pergi dan aku menulis pelajaran. Ibunya menyiapkan pakaian yang lengkap. Dengan kain sorban serta menyuruh beliau hadir kerumah Rabi’ah untuk belajar menulis. Ibunya meminta Ia belajar ilmu akhlak dari Rabi’ah sebelum mempelajari ilmu-ilmu yang lain. Maliki mematuhi perintah ibunya.

Untuk mempelajari hadits beliau berguru kepada ulama hadits yang terkenal pada masa itu, ialah Nafi’ Maula Ibnu Umar (wafat 117 H) dan Ibnu Syaibah Az-Zuhri (wafat 124 H). Syekh Imam Maliki yang lainnya ialah Imam Nafi’ Maula Abdullah bin Umar, yang dikenal sebagai perawi yang masuk dalam daftar “Silsilah Adz-Dzahadiyah” (rantai emas) yaitu riwayat hadits dari Syafi’i dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Umar bin Al-Khathab. Imam Maliki tidak menerima hadits yang tidak diketahui pengambilannya sekalipun pembawa hadits tersebut seorang yang baik dalam bidang agama. Imam maliki pernah berguru kepada Abdul Rahman bin Harmuz Al-‘Araj selama kurang lebih tujuh tahun. Pada masa itu beliau tidak pernah belajar kepada guru lain. Beliau pernah memberi buah kurma kepada anaknya Abdul Rahman, dengan tujuan supaya mereka memberitahukan kepada mereka yang hendak datang menemui Imam Maliki bahwa Imam Maliki sedang sibuk. Tujuan beliau ialah supaya syekh Abdul Rahman dapat mencurahkan waktu untuknya dengan itu dapatlah beliau leluasa mempelajari sebanyak yang beliau sukai. Kadang kala beliau belajar dengan syekh itu satu hari penuh.

Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al-Muqbiri,N a’imul

Majmar, Az-Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin

Dinar, dan lain-lain

Diantara gurunya lagi ialah Nafi’i ‘Auli Abdullah, Ja’far bin Muhammad Al- Baqir, Muhammad bin Muslim Az-Zuhri, Abdul Rahman bin Zakuan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Abu Hazim Salmah bin Dinar, Muhammad bin Al-Munkadir, dan Abdullah bin Dinar, dan masih banyak lagi dari golongan Tabi’in sebagaimana yang diterangkan oleh An-Nawawi.

Tanpa putus-putusnya Imam Malik mengabdi di bidang pendidikan selama 62

tahun.

Dasar Pemikirannya

Pemikiran Imam Malik di bidang hukum Islam/ fikih sangat dipengaruhi oleh lingkungannya. Madinah sebagai pusat timbulnya sunah Rasulullah SAW dan sunah sahabat merupakan lingkungan kehidupan Imam Malik sejak lahir sampai wafatnya. Oleh sebab itu, pemikiran hukum Imam Malik banyak berpegang pada sunah-sunah tersebut. Kalau terjadi perbedaan satu sunah dengan yang lain, maka ia berpegang pada tradisi yang biasa berlaku di masyarakat Madinah. Menurut pendapatnya, tradisi masyarakat Madinah ketika itu berasal dari tradisi para sahabat Rasulullah SAW yang dapat dijadikan sumber hukum. Kalau ia tidak menemukan dasar hukum dalam Al-Quran dan sunah, ma- ka ia memakaiqiyas (kias) dan al-maslahah al-mursalah (maslahat/kebaikan umum).

Hukum-hukum fiqih yang diberikan oleh Imam Maliki ialah berdasarkan Al- Quran dan Hadits. Imam Malik menjadikan hadits sebagai pembantu dalam memahami Al-Quran. Imam Malik sangat berhati-hati tentang riwayat-riwayat hadits karena menjaga dari kekeliruan diantara hadits sahih dengan hadits dha’if (lemah). Beliau menganggap perbuatan atau amalan penduduk-penduduk Madinah adalah sebagai hujjah dan sumber yang terpenting dalam hukum fiqih.

Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber-sumber syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat meyakini bahwa praktek ibadah yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan dasar hukum, meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.

Para Murid

Kebanyakan imam-imam yang termasyhur pada Zaman Imam Maliki adalah

murid beliau dan murid-muridnya datang dari berbagai penjuru negeri.

Telah diceritakan dari Imam Maliki bahwa murid-muridnya ialah guru-guru dari golongan tabi’in mereka itu adalah : Az-Zuhri, Ayub Asa-syakh-fiyani, Abul Aswad, Rabi’ah bin Abi Abdul Rahman, Yahya bin Said Al-Ansari, Mura bin ‘Uqbah dan Hisyam bin ‘Arwah.

Diantara murid dari golingan bukan tabi’in ialah Nafi’i bi Abi Nu’im,

Muhammad bin Ajlan, Salim bin Abi Umaiyyah, Abu An-Nadri, Maula Umar bin

Abdullah.
Diantara murid-murid Imam Maliki dari Mesir adalah:
o Abu Muhammad bin Abdullah bin Wahab bin Muslim
o Abu Abdullah bin Abdur Rahman bin Qasim
o Asyhab bin Abdul Aziz
o Abu Muhammad bin Abdullah bin Abdui Hakim
o Ashbaq bin Faraj
o Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakim
o Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad.[16]

Dari sahabatnya antara lain Sufyan Ath-Thauri Al-Liat bin Sa’d, Hama bin Salamah, Hama bin Zaid, Sufyan bin Uyainah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Syarijh Ibnu Lahi’ah dan Ismail bin Kathir. Sedangkan diantara murid-murid yang lain adalahIbnul

Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi. Muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi

al Anshari.
Penghargaan
Karya-karyanya

Tidak hanya berceramah, Imam Maliki juga berbakat mengarang, menyusun buku dalam berbagai materi yang cukup menakjubkan. Para penulis buku biografi berkata, bahwa Imam Maliki memiliki buku dalam berbagai bidang, diantaranya; bidang perbintangan, berhitung dan ilmu falak yang bermanfaat dijadikan rujukan. Beliau juga memiliki buku dalam bidang tafsir yaitu; “At-Tafsir Li Gharib Al-Quran”.

Imam Maliki sebagai pengarang buku, diantaranya beliau mengarang booklet kecil, “Risalah kepada Ibnu Wahab” dalam bidang tauhid, buku Imam Maliki yang paling terkenal adalah “Kitab Al-Muwatta” yang artinya “Al-Muyassir” atau “ Al-Musahhil” atau yang mempermudah.

Imam Maliki mewarisi lebih dari selusin karya tulis, termasuk Muwatta yang termasyhur itu, kitab yang dianggap terpenting setelah Al-Quran. Risalahnya menelaah bidang agama, etika, dan Fiqh Islam. Menurut Syah Waliyullah, kitab imam itu merupakan himpunan hadits Nabi yang paling sahih, dipilih dengan penelitian sumber yang amat cermat. Ia menyusun kitab itu setelah mengadakan pembuktian kebenaran dan penyaringan yang saksama. Perhatian utamanya ialah rawi dan perawi yang tahan uji, dan ia sungguh-sungguh berusaha memastikan tidak memuat rawi palsu. Semula Muwatta memuat 10.000 hadits, tetapi dalam edisi pembetulannya Imam Malik mengurangi jumlah itu sampai hanya 1.720. Kitab itu telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan.

Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadits, dan yang meriwayatkan Al- Muwatta lebih dari seribu orang, karena itu naskahnya berbeda beda dan seluruhnya berjumlah 30 naskah, tetapi yang terkenal hanya 20 buah. Dan yang paling masyhur adalah riwayat dari Yahya bin Yahyah Al-Laitsi al Andalusi al Mashmudi.

Sejumlah ‘Ulama berpendapat bahwa sumber sumber hadits itu ada tujuh, yaitu Al-Kutub As-Sittah ditambah Al-Muwatta. Ada pula ulama yang menetapkan Sunan ad Darimi sebagai ganti Al Muwaththa’. Ketika melukiskan kitab besar ini,Ibn

Hazmberkata,” Al Muwaththa’ adalah kitab tentang fiqhdan hadits, aku belum

mnegetahui bandingannya.

Hadits-hadits yang terdapat dalam Al-Muwatta tidak semuanya Musnad, ada

yangMursal,mu’dlal danmunqathi. Sebagian‘Ulama menghitungnya berjumlah 600

hadits musnad, 222 hadits mursal, 613 hadits mauquf, 285 perkataan tabi’in, disampin

, hanya dikatakan telah sampai kepadaku” dan “ dari orang kepercayaan”, tetapi hadits hadits tersebut bersanad dari jalur jalur lain yang bukan jalur dari Imam Malik sendiri, karena itu Ibn Abdil Bar an Namiri menentang penyusunan kitab yang berusaha memuttashilkan hadits hadits mursal , munqathi’ dan mu’dhal yang terdapat dalam Al Muwaththa’ Malik.

Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada

yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya sepertiA l-

Auza’i., Ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin

Hajjaj. Adapula yang belajar darinya sepertiAsy-Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, Al-

Qaththan dan Abi Ishaq.

An-Nasa’i berkata,” Tidak ada yang saya lihat orang yang pintar, mulia dan

jujur, terpercaya periwayatan haditsnya melebihi Malik, kami tidak tahu dia ada

meriwayatkan hadits dari rawi matruk, kecuali Abdul Karim”.

(Ket: Abdul Karim bin Abi al Mukharif al Basri yang menetap di Makkah, karena tidak senegeri dengan Malik, keadaanya tidak banyak diketahui, Malik hanya sedikit mentahrijkan haditsnya tentang keutamaan amal atau menambah pada matan).

Sedangkan Ibnu Hayyan berkata,” Malik adalah orang yang pertama menyeleksi para tokoh ahli fiqh di Madinah, dengan fiqh, agama dan keutamaan ibadah”. Malik bin Anas menyusun kompilasi hadits dan ucapan parasahabat dalam buku yang terkenal hingga kini, Al-Muwatta. Pendapat Ulama Tentang Imam Malik

Para ulama juga mengakui beliau sebagai ahli hadits yang sangat tangguh. Jika beliau memberikan hadits kepada siapa pun, beliau terlebih dulu berwudhu kemudian duduk di atas tikar untuk shalatnya dengan tenang dan tawadhu’. Beliau sangat tidak suka memberikan hadits sambil berdiri, di tengah jalan, atau, dengan cara tergesa gesa., berikut in pendaat para ulama’ terhadap Imam Malik

1. Imam Asy Syafi’i : ” Jika dibicarakan tentang hadits, maka Imam Malik adalah bintangnya, dan jika dibicarakan soal keulamaan, maka Imam Malik jugalah yang menjadi bintangnya. Tidak ada seorang pun yan

terpercaya dalam bidang ilmu Allah dibandingkan Imam Malik. Imam Malik dan Ibnu ‘Uyainah adalah dua orang sahabat yang mumpuni di bidang ilmu ilmu Allah. Seandainya mereka berdua tidak ada, niscaya hilang juga ilmu orang – orang Hijaz.”

2. Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan dan Imam Yahya bin Ma’in memberikan gelar kepada beliau sebagai Amirul Mu’minin fi Al Hadits.

3. Al Bukhari menyatakan bahwa sanad yang dikatakan ashahhul asanid adalah apabila sanad itu terdiri dari Imam Malik, Nafi’, dan ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahli ‘anhuma.

4. Masyarakat Hijaz memberikan gelar kehormatan kepada beliau dengan julukan ‘Sayyid Fuqaha ‘il Hijaz.’

Beliau juga dikenal sebagai ulama yang sangat keras dalam mempertahankan pendapatnya yang diyakini benar. Beliau pernah diadukan kepada Khalifah Ja’far bin Sulaiman oleh paman Khalifah sendiri. Beliau dituduh tidak menyetujui pembaiatan pada Khalifah. Menurut Ibnu Al jauzi, beliau disiksa dengan hukuman cambuk sebanyak tujuh puluh kali sampai ruas lengannya sebelah atas bergeser dari persendian pundaknya. Siksaan ini dilakukan karena fatwa beliau tidak sesuai dengan kehendak dan kemauan Khalifah. Penyiksaan yang dilakukan Khalifah itu bukan menurunkan popularitasnya di mata masyarakat luas, bahkan namanya menjadi harum dan berkibar serta kedudukannya menjadi lebih terhormat di kalangan para ahli ilmu.

Pengaruhnya di Pemerintahan

Imam Malik masyhur oleh ketulusan dan kesalehannya. Ia selalu bertindak sesuai dengan keyakinannya. Ancaman atau kemurahan hati tidak akan dapat membelokkan dia dari jalan yang lurus. Sebagai anggota kelompok yang gemilang pada awal masa Islam, ia tidak dapat dibeli, dan dengan semangat keberaniannya selalu membuktikan bahwa ia adalah bintang pembimbing bagi para pejuang kemerdekaan.

Ketika ia berumur 25 tahun, kekhalifahan berada di tangan khalifah Abasiyah, Mansur, seorang teman yang memandang tinggi kecendekiawannya. Tetapi, Imam Malik sendiri lebih senang bila Fatimiyyin Nafs Zakiya yang menjadi khalifah. Sumpah setia

rakyat kepada Mansur dinyatakannya tidak mengikat, karena dilakukan dengan paksaan. Ia mengutip hadits Nabi yang menyatakan ketidakabsahan perceraian paksa.

Ketika Jafar, kemenakan Mansur, diangkat menjadi gubernur baru Madinah, ia membujuk penduduk kota suci itu mengulang sumpah setia mereka kepada Mansur. Ia melarang Imam Malik menyiarkan fatwanya tentang ketidakabsahan perceraian paksa. Sebagai seorang pemegang prinsip yang teguh, dan pemberani, ia tidak mengacuhkan larangan itu. Akibatnya ia dijatuhi hukuman 70 dera yang dilibaskan ke punggungnya yang telanjang. Dengan baju berlumuan darah ia diarak di atas unta di sepanjang jalan Madinah. Namun, kebuasan gubernur itu tetap gagal menggetarkan atau melemahkan hati imam muda itu. Mendengar kejadian ini, khalifah Mansur segera menghukum gubernur Madinah itu, dan menyuruh ia memint maaf kepada Imam Malik.

Pada 174 H, Khalifah Harun ar-Rasyid tiba di Madinah dengan kedua putranya, Amin dan Ma’mun. Ia memanggil Imam menghadap ke baliurang untuk menceramahkan Muwatta. Imam datang di baliurang, tetapi menolak memberikan ceramah. Ia berkata: “Rasyid, hadits ialah pelajaran yang dihormati dan dijunjung tinggi leluhur Anda. Bila Anda tidak menghormatinya, orang lain pun demikian juga.” Alasan penolakan itu diterima khalifah, dan baginda bersama kedua putranya bersedia datang ke tempat Imam Malik untuk mengikuti kuliah Imam tersebut.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki Masjid Kufa. Tetpi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tmpatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepad Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. Kaum Muslimin di Arab barat hanya menganut Madzhab Maliki.

Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.

Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).

Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.

Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.

Madinah pusat mazab maliki

Mazhab Maliki timbul dan berkembang di Madinah. kemudian tersiar di sekitar Hedzjaz. Di Mesir, Mazhab Maliki sudah mulai muncul dan berkembang selagi Imam Malik masih hidup. Di antara yang berjasa mengembangkannya adalah para murid Imam Malik sendiri: Abdul Malik bin Habib as-Sulami, Isma’il bin Ishak, Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy, Abdurrahman bin Kasim, Usman bin Hakam, dan Abdur Rahim bin Khalid. Selain di Mesir, Mazhab Maliki ini juga dianut oleh umat Islam yang berada di Maroko, Tunisia, Tripoli, Sudan, Bahrain, Kuwait, dan daerah Islam lain di sebelah barat, termasuk Andalusia. Filsuf Ibnu Rusyd yang di dunia Barat dikenal sebagaiCom-

mentator dari Aristoteles termasuk pengikut Imam Malik. Sementara itu, di dunia Islam

sebelah timur Mazhab Maliki ini kurang berkembang. Perkembangan Madzab Maliki

Penyebaran mazhab ini sangat jelas dapat dilihat dalam proses pembukaan dan masuknya penduduk Afrika dalam Islam, baik di Negara Libia, Tunisia, Ai-Jazair maupun Maghrib, demikian pula dengan Negara Sudan, dan Muritania, serta Negara- negara Afrika lainnya; yang sebelummya sudah dimulai dengan pembukaan Andalusia (Sepanyol) pulau Siqilia, dan pulau lain.[24]

Demikian pula Mesir di masa Imam Maliki, Mazhab ini disebarkan oleh sebagian du’at yang diantaranya; Asy-Syafi’I dating ke Mesir, mayoritas daerah pesisir menganut Mazhab Asy-Syafi’i, adapun yang bukan daerah pesisir, masih tetap menganut Mazhab Maliki sampai sekarang.

Mazhab Maliki ini muncul di Madinah Al-Munawwarah, lalu menyebar ke Hijaz dalam kurun waktu yang cukup lama, hingga masuknya Mazhab Hambali, yang kemudian mengganti mazhab Maliki di Mekkah sampai sekarang.

Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Quran, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.

16. Imam Maliki Meninggal

Ketika Imam Maliki semakin menua mendekati 90 tahun, beliau tetap selalu datang ke Masjid Rasulullah SAW duduk diantara makam dan mimbar untuk menyampaikan pelajaran dihadapan sekian banyak muridnya, shalat berjama’ah, melayat, menjenguk orang sakit, menyelesaikan kewajiban, memenuhi undangan. Kini beliau tidak sanggup lagi duduk di masjid dan melaksanakan aktifitas kesehariannya. Masyarakat sabar akan semua itu dan menerimanya dengan ikhlas, mereka sangat mengagungkan dan menghormatinya, hingga Imam Maliki meninggal dunia. Mazhab Imam Maliki merupakan pelopor dalam bidang fiqih, para murid beliau yang terkenal pandai pada waktu itu menyebarkan mazhabnya dan mengikuti methodenya dalam menentukan hukum

Imam Maliki wafat pada tahun 800 M tepatnya tahun 179 H.[25]

Penutup

Imam Malik mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam, yang disebut sebagai Mazhab Maliki.Hukum-hukum fiqih yang diberikan oleh Imam Maliki ialah berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Imam Malik menjadikan hadits sebagai pembantu dalam memahami Al-Quran. Imam Malik sangat berhati-hati tentang riwayat-riwayat hadits karena menjaga dari kekeliruan diantara hadits sahih dengan hadits da’if (lemah). Beliau menganggap perbuatan atau amalan penduduk-penduduk Madinah adalah sebagai hujjah dan sumber yang terpenting dalam hukum fiqih,

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Quran, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).

Terkait Berita: