Pesan Rahbar

Home » » Hakim MK Patrialis Akbar Kena OTT? Ketua KPK: Benar

Hakim MK Patrialis Akbar Kena OTT? Ketua KPK: Benar

Written By Unknown on Friday, 27 January 2017 | 22:03:00


Kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, penangkapan itu dilakukan di Jakarta.

“Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta,” kata Agus seperti dilansir detik.com, Kamis (26/1).

Agus menyebut ada sejumlah pihak lain yang juga ditangkap. Agus menyebut para pihak itu saat ini sudah diamankan.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua MK Prof. Arief Hidayat sudah mendengar tentang OTT tersebut. Arief akan mengumpulkan seluruh hakim konstitusi.

“Saya mendengar kabar itu. Saya akan mengumpulkan seluruh hakim konstitusi siang ini,” kata Arief.


Perjalanan Karir Patrialis Akbar

Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota.

Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, ia pun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik. Ia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.

Sekitar setahun sebelum mengakhiri masa jabatannya, hari ini (26/1) sang hakim konsititusi dikabarkan terkena operasi tangkap tangan oleh KPK.[]

(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: