Amerika Serikat telah memulai pelaksanaan sebagian undang-undang yang melarang warga dan para imigran dari enam negara Islam untuk memasuki tanah Amerika.
Seperti dilansir oleh al-Quds al-Arabi hari ini, para petinggi dan penentu kebijakan di jajaran pemerintahan Donald Trump telah menstrat pelaksanaan undang-undang pelarangan warga muslim memasuki Amerika tersebut pada malam hari Kamis kemarin.
Start pelaksanaan undang-undang anti Muslimin itu dimulai setelah Pengadilan Tinggi Amerika mengeluarkan izin hingga sidang paripurna digelar sehubungan dengan kasus ini.
Menurut pernyataan resmi seorang petinggi di Kementerian Luar Negeri Amerika, kebijakan ini telah dimulai untuk seluruh kantor konsulat Amerika di seluruh dunia dari sejak pukul 20.00 pada hari Kamis waktu Washington.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh para sekutu kami di seluruh agen sehingga undang-undang ini bisa dijalankan dengan teratur,” ujarnya.
Pengadilan Tinggi Amerika yang beranggotakan 9 orang hakim telah mengumumkan pada hari Senin lalu akan siap menyimak setiap pengaduan sehubungan dengan kasus ini dari sejak bulan Oktober mendatang. Dengan demikian, pengadilan membatalkan seluruh ketentuan pengadilan dunia yang berusaha supaya instruksi Donald Trump ini tidak dijalankan.
(Al-Quds-Al-Arabi/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email