Isu kolom agama di KTP yang diwacanakan oleh Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dan kemudian didukung oleh Ahok untuk menghapus kolom ini di KTP menjadi polemik yang semakin tinggi. Banyak sekali muslim yang menginginkan agar kolom ini tetap ada dengan berbagai alasan dan yang terutama menunjukkan identitas Islam kepada penganutnya dan sebagai bukti kalau Indonesia berke-Tuhanan.
Haruskah kolom ini ada? Mari kita renungkan bersama. Informasi apakah yang diperlukan untuk menunjukkan identitas seseorang dalam konteks sosial dan kewarganegaraannya? Misalkan seseorang beragama Kristen, kemudian ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana korupsi, bukankah pencantuman Kristen di dalam KTP nya bisa berakibat generalisasi umum untuk mengatakan orang Kristen suka melakukan korupsi? Atau apabila ia seorang muslim dan kedapatan membunuh, bukankah sangat mungkin masyarakat akan generalisasi umum bahwa seorang muslim suka membunuh? Bukankah penghakiman ini malah membuat hubungan sosial menjadi kurang baik dan memberikan potensia kecurigaan di dalam hubungan sosial dengan perbedaan agama?
Anda bisa saja seorang Kristen secara terdaftar namun apabila pribadi dan tindakan anda bukanlah menunjukkan sikap Kristen maka masyarakat akan memberikan opininya bahwa anda bukanlah seorang Kristen karena sikap anda tidaklah mencerminkan hal demikian. Demikian juga dengan identitas sebagai muslim. Agama seharusnya bukanlah identitas luar kita namun identitas di dalam pribadi kita. Biarlah identitas ini hanya anda dan Tuhan yang tahu apakah anda sungguh seorang Budha, Muslim atau Kristen.
Hal baik lainnya dengan penghapusan kolom ini adalah kalau anda bukanlah penganut agama yang umum dikenal. Bagaimana kalau anda seorang "agnostic", anda percaya Tuhan namun anda tidak bergabung ke dalam salah satu aliran agama. Penganut ini bukanlah seorang "Atheis" yang menolak keberadaan Tuhan, namun percaya kepada Tuhan hanya tidak percaya kepada salah satu aliran apapun yang ada saat ini. Apakah kita akan mengatakan kalau mereka ini tidak pantas hidup di Indonesia?
Isu yang tidak kalah penting adalah kepada mereka yang berganti agama. Kenyataan ini tidak bisa dipungkiri terjadi kepada banyak orang. Perpindahan agama untuk beberapa aliran agama dianggap sangat sensitif dan bisa menimbulkan keresahan sosial dan perpecahan dalam masyarakat. Sementara kita tahu, mempercayai agama tertentu seharusnya adalah hak azasi manusia yang paling mendasar, oleh karenanya perpindahan agama tidaklah boleh menjadi suatu alasan atas kemarahan sosial apapun. Dengan tidak adanya kolom agama ini maka permasalahan ini paling tidak, bisa dibatasi kemungkinan adanya perpecahan sosial.
Kemudian bagaimana dengan mereka yang mengaku "Atheis"? Pancasila memang mensyaratkan kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa, namun realitasnya apakah kepercayaan bisa dipaksakan? Bukankah Hak Azasi Manusia di dunia ini adalah melindungi setiap orang untuk bisa percaya atau tidak percaya kepada Tuhan? Apakah seorang yang beragama sudah pasti lebih baik daripada seorang Atheis? Begitu banyak kita melihat korupsi di negara Indonesia walau mengaku beragama. Sementara Eropa bahkan Cina, sangat banyak para dermawan yang membantu orang-orang yang susah walau tidak mempunyai agama apapun. Bukankah negara Indonesia juga bergaul dengan semua bangsa?
Pelajaran dari Malaysia mungkin bisa menjadi referensi yang baik, dimana kepada mereka yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan mencantumkan agamanya. Mereka yang beragama Islam tunduk kepada hukum Syariah. Untuk Indonesia saya lebih mendukung kolom agama dihilangkan saja. Sikap dan tindakan anda akan mencerminkan anda beragama apa. Untuk apa anda beragama Islam di KTP, kalau anda tidak pernah berkurban dan Sholat Jumat? Untuk apa anda beragama Kristen di KTP, kalau anda tidak pernah ke gereja dan mengasihi sesama anda?
Mari kita renungkan dengan kepada jernih dan tidak marah membabi buta.
(Salam/Berbagai-Sumber/Memobee/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email