Pesan Rahbar

Home » » Di Saudi, KBRI Selesaikan 688 Kasus Gaji TKI Yang Tak Dibayar Majikannya

Di Saudi, KBRI Selesaikan 688 Kasus Gaji TKI Yang Tak Dibayar Majikannya

Written By Unknown on Wednesday, 25 January 2017 | 02:57:00


Sepanjang 2016 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi berhasil menyelesaikan 688 kasus terkait gaji tenaga kerja asal Indonesia (TKI) yang tidak dibayar majikan. Kasus tersebut merupakan masalah terbanyak yang dihadapi TKI.

Total gaji yang berhasil diperjuangkan KBRI mencapai lebih dari sembilan riyal Arab Saudi atau tepatnya SR 9.058.484 atau sekitar Rp 30 miliar.

Dua kasus terbesar diantaranya menimpa dua TKI yang selama lebih dari 10 tahun gajinya tidak dibayar majikan dengan total lebih dari Rp 600 juta.

“Kasus-kasus terkait gaji tenaga kerja Indonesia yang tidak dibayarkan oleh majikan atau perusahaan masih relatif cukup banyak, bahkan dalam beberapa kasus terdapat TKI yang hingga bertahun-tahun tidak dibayarkan gajinya,” kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, 22/1.

“Oleh karena itu, upaya penyelamatan gaji WNI dan TKI yang tidak dibayarkan majikan terus menjadi fokus perhatian dan prioritas upaya penanganan, pelayanan dan perlindungan WNI di KBRI Riyadh,” kata duta besar , yang pernah menjadi dosen di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selama 27 tahun tersebut.

Upaya bantuan penanganan dan penyelesaian gaji TKI itu tidak saja dilakukan saat pelayanan di kantor KBRI di Riyadh. Tapi juga menjangkau layanan terpadu di sejumlah provinsi dan daerah-daerah di wilayah Arab Saudi berkoordinasi dengan otoritas terkait.

KBRI Riyadh mewajibkan warga negara Indonesia yang akan memperpanjang paspor untuk wawancara langsung. Hal ini dilakukan KBRI untuk mengetahui kondisi kerja, kemungkinan kasus-kasus yang dihadapi termasuk masalah pembayaran gaji dan penyelesaian hak-hak WNI yang bekerja di Arab Saudi.

“KBRI memastikan pembayaran gaji mereka lancar, tidak menghadapi permasalahan kerja, sekaligus memastikan layanan dan perlindungan terhadap WNI dilakukan secara maksimal,” kata dubes yang juga pakar terorisme tersebut.

Dia mengharapkan di masa depan kasus-kasus terkait gaji yang tidak dibayarkan semakin berkurang dan pihak majikan atau perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dan kontrak kerja yang berlaku.

Selain mengupayakan penyelesaian gaji yang tidak dibayarkan, KBRI juga membantu penyampaian dan pengiriman uang dan gaji yang berhasil diperjuangkan tersebut ke Indonesia . “Ini untuk memastikan keamanan dan penerimaan kepada yang bersangkutan atau keluarga yang berhak di Indonesia tanpa ada pungutan 1 riyal pun,” kata Dubes Maftuh.

Pada saat bersamaan, KBRI berusaha meningkatkan kesadaran hukum dengan melakukan sosialisasi ketentuan peraturan di Arab Saudi di berbagai kesempatan temu warga dan kegiatan pelayanan terpadu. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh WNI di Arab Saudi memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga kerja di luar negeri.[]

(Tempo/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

  • Hoax Terbaru Dari Timses AHY: Ahok dan Djarot Tengkar (Ribut)
  • Do'a Hiriz Fathimah Az-Zahra as
  • Dubes Swiss Kunjungi Museum-museum Haram Suci Razavi
  • Interpol Bergabung dengan Koalisi Anti ISIS
  • Sultan Agung dan Perlawanan Mataram Terhadap VOC
  • Respon OKI Atas Serangan Las Vegas
  • Siaran Langsung Musabaqoh Internasional Al-Quran Dari Instagram IQNA
  • Bantai Rakyat Yaman, Arab Saudi Teroris Paling Keji
  • Foto-Foto Mekah Dari Masa Ke Masa (8)
  • Kedubes Saudi Bantah Raja Salman Akan Temui Rizieq
  • Megahnya Masjid Turki dan Indahnya Gurudwara di Dandenong
Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI