Pesan Rahbar

Home » , , , , » Myanmar Tolak Usulan PBB untuk Status WN Rohingya

Myanmar Tolak Usulan PBB untuk Status WN Rohingya

Written By Unknown on Monday, 18 May 2015 | 05:25:00

Anak-anak Desa Lay Maing berjalan di sebuah jalan di Maungdaw, Rakhine utara, Myanmar, September 2013. Sebanyak 800.000 warga Rohingya, disebut PBB sebagai salah satu etnis minoritas yang paling diabaikan di dunia.[AP] 

Jumat, 22 November 2013, [YANGON] Pemerintah Myanmar kembali menegaskan, tidak akan memberikan status kewarganegaraan bagi warga Rohingya, Kamis (21/11). Pernyataan itu dilontarkan terkait desakan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk memberikan status kewarganegaraan kepada sekitar 800.000 warga Rohingya yang kini tidak memiliki kewarganegaraan.

Ratusan ribu Rohingya diperkirakan hidup di Myanmar, terutama di negara bagian Rakhine barat, yang telah diguncang sejumlah serangan kekerasan sektarian mematikan.Myanmar memandang Rohingya di Rakhine sebagai imigran ilegal dan Bangladesh menyangkal kewarganegaraan.

Pada Selasa (19/11), sebuah resolusi PBB meminta pemerintah Myanmar untuk memberikan akses penuh kewarganegaraan kepada warga  Rohingya dan untuk mengakhiri kekerasan terhadap mereka. Namun juru bicara presiden menyatakan Myanmar tidak akan dipaksa mengubah sikapnya atas masalah kewarganegaraan.

“Kami tidak bisa memberikan hak-hak kewarganegaraan bagi mereka yang tidak sesuai dengan hukum, apa pun tekanan yang ada. Itu adalah hak berdaulat kami,” kata Ye Htut dalam sebuah posting di halaman Facebook-nya, yang sering digunakan untuk mengeluarkan pernyataan resmi.

Pada tahun lalu, kekerasan di negara bagian Rakhine menimbulkan banyak korban jiwa dan mengakibatkan 140.000 orang mengungsi, terutama warga Rohingya. Kekerasan  telah memicu kekhawatiran internasional dan kecaman atas penanganan minoritas pemerintah.

Kaum mayoritas Buddha di Myanmar memandang warga Rohingya dengan permusuhan. Mereka menyebut kaum Rohingya sebagai "Bengali" sebuah istilah yang sering digunakan untuk merendahkan.

Ye Htut mengatakan pemerintah Myanmar benar-benar membantah penggunaan kata Rohingya. Namun dia menambahkan bahwa hanya kaum Bengali di negara bagian Rakhine yang sesuai dengan hukum kewarganegaraan 1982 yang akan mendapatkan kewarganegaraan.

Hukum kewarganegaraan itu menyatakan bahwa minoritas harus membuktikan bahwa mereka tinggal di Myanmar sebelum 1823 untuk memperoleh kewarganegaraan. Aturan tersebut tentu sangat efektif untuk menyangkal hak kewarganegaraan Rohingya.

Menurut departemen Imigrasi Myanmar, pada tahun depan, sebuah sensus penduduk yang pertama kali digelar dalam tiga dekade  menjadwalkan untuk tidak menyediakan tempat bagi warga Rohingya. Penolakan atas warga Rohingya meluas hingga ke luar Rakhine  dan bahkan termasuk tokoh-tokoh kunci dalam gerakan demokrasi Myanmar.

“Muslim Rohingya tidak ada di bawah hukum Myanmar. Kami sudah mencapai kesepakatan dengan juru bicara kepresidenan,” kata Nyan Win, juru bicara partai Liga Nasional untuk Demokrasi pemenang Nobel Aung San Suu Kyi.

Kerusuhan di Rakhine telah mendorong ribuan warga Rohingya untuk meninggalkan Myanmar dengan kapal reyot dan penuh sesak untuk mencapai Malaysia dan negara yang lebih jauh. Tapi sebagian besar telah meninggal atau hilang ditelan ganasnya laut. 


(Source
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: