Foto,
diambil pada tanggal 15 Januari, 2015, menunjukkan para pengungsi
wanita Izadi Irak di sekitar tandanya di sebuah kamp pengungsi di Gunung
Sinjar, Irak. (Foto: AFP)
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat malam (28/8/15), anggota DK PBB mengatakan bahwa perkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang serius dalam konflik bersenjata melanggar Konvensi Jenewa.
Mereka mendesak masyarakat internasional untuk tetap bersatu menangkap mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut dan mengatakan semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Irak dan Suriah harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi warga sipil dari tindakan “menjijikkan”.
DK PBB merilis pernyataan setelah diberi pengarahan oleh Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB tentang Kekerasan Seksual dalam Konflik Zainab Bangura.
Seorang gadis remaja Izadi berjalan di kamp pengungsi di kota Dohuk, di wilayah Kurdistan Irak, 14 Januari 2015. (Foto: AFP)
ISIS juga menjalankan pasar budak seks di daerah di bawah kendalinya.
Awal bulan ini, PBB memverifikasi keaslian daftar harga budak seks yang diperdagangkan oleh kelompok teroris Takfiri ISIS.
“Gadis-gadis dijajakan seperti drum bensin,” kata Bangura dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg, menambahkan, “Seorang gadis dapat dijual dan dibeli oleh lima atau enam orang yang berbeda. Kadang-kadang mereka menjual kembali gadis-gadis ke keluarganya ribuan dolar sebagai uang tebusan. ”
(Mahdi-News/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email