Pesan Rahbar

Home » » Salafi dihukum Tujuh Tahun Penjara, di Bosnia

Salafi dihukum Tujuh Tahun Penjara, di Bosnia

Written By Unknown on Friday 13 November 2015 | 13:54:00

Foto tak bertanggal menunjukkan pasukan keamanan menangkap pemimpin Salafi-Wahhabi Bosnia, Husein Bosnic’s

Sebuah pengadilan di Bosnia telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada seorang da’i Salafi karena mendorong, mengatur dan merekrut masyarakat untuk bergabung kelompok Takfiri ISIS yang beroperasi di Suriah.

Husein Bosnic, pemimpin tidak resmi dari gerakan Salafi ultra-konservatif di Bosnia, telah menggunakan “keterampil manipulasi lisannya” dalam perannya sebagai pengkhotbah dan memikat orang untuk bergabung dengan ISIS, menurut putusan Hakim Amela Husein yang dikeluarkan pada hari Kamis (5/11/15).

Putusan itu berdasarkan undang-undang baru yang secara efektif melarang rakyat berperang di peperang asing.

Polisi Bosnia menangkap Bosnic tahun lalu bersama dengan belasan tersangka lainnya dalam usahanya menindak keras simpati ISIS .

Setidaknya enam pemimpin Salafi dilaporkan tewas di medan perang di Suriah. Para orang tua saksi di persidangan marah karena anaknya yang pergi ke Suriah atau kembali, mengatakan ajaran Bosnic ini adalah tanpa kebenaran apapun.

Pemimpin Salafi dilaporkan secara pribadi memilih relawan dan mengeluarkan rekomendasi bagi mereka untuk terima oleh ISIS.

Sekelompok Salafi asing berhasil Menyusup di masyarakat Islam di Bosnia selama perang Bosnia 1992-1995.

Perkiraan resmi menunjukkan bahwa 200 orang Bosnia telah meninggalkan negaranya selama tiga tahun terakhir – termasuk beberapa wanita dan anak-anak – untuk bergabung dengan Kelompok ISIS dan kelompok Takfiri lainnya di Suriah.

Dalam persidangan jaksa Bosnic mengatakan sekitar 100 orang Bosnia saat ini masih aktif dalam militansi di negeri asing. Setengahnya dari mereka telah kembal, sementara yang tewas dalam pertempuran sebanyak 26 orang.

Pengacara Bosnic ini telah mengatakan mereka akan mengajukan banding atas vonis di Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg.[]

(Mahdi-News/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: