Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kyai Ma'ruf Amin mengatakan, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus obrolan porografi melalui pesan singkat bukan berarti terjadi kriminalisasi ulama. Penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan kriminalisasi dan merupakan persoalan hukum seperti biasa.
"Jadi ikuti saja proses hukum yan berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah," ujar Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).
Ma'aruf menuturkan, persoalan kasus Rizieq yang dianggap menghina ulama seharusnya tidak ditempatkan dalam hal tersebut. Ditakutkannya nantinya jika ditafsirkan seperti itu akan ada saling menekan dan mengintimidasi antar sejumlah pihak. Intimidasi tersebut justru bisa bermasalah dengan hukum karena bisa mengandung unsur SARA.
Masyarakat diharap bisa memahami persoalan ini secara benar. Masyarakat harus paham terkait dengan proses hukum, karena semua persoalan bisa diselesaikan dengan jalur tersebut. Hukumlah yang akan menyelesaikan perselisihan antara manusia. Dan cara menyelesaikan proses hukum ini ada di pengadilan.
"Maka kita tunggu saja bagaimana proses pengadilan itu. Karena bagaimanapun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat," ujarnya.
*****
Polda Jabar menyatakan proses hukum terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan penistaan Pancasila serta pencemaran nama baik Presiden RI pertama Soekarno bukan upaya kriminalisasi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan status tersangka yang disandang Rizieq bukan bentuk kriminalisasi terhadap ulama. "Ini persoalan individu, bukan menyangkut kriminalisasi ulama," ujarnya, Sabtu (4/2/2017).
Ia menegaskan bila Rizieq tidak merasa bersalah harus datang ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur segalanya berdasarkan asas hukum. "Kenapa mesti takut menghadapi hukum," ujarnya.
Menurutnya, bila Rizieq Shihab tidak datang dalam pemanggilannya yang pertama, maka pihaknya segera melayangkan panggilan kedua disertai perintah membawa yang bersangkutan.
Kendati demikian, Anton tetap berpikir positif Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh sebab itu, dia meminta agar tidak perlu membawa massa karena itu dapat mengganggu ketertiban.
Untuk persiapan Polda Jabar akan menurunkan tim untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Sempat disinggung mengenai adanya isu pembubaran FPI, ia hanya menjawab wewenang pembubaran ormas ada di pemerintah. Sebelumnya, surat pemanggilan pertama kepada Rizieq Shihab sebagai tersangka sudah dikirim dua hari yang lalu. Akan tetapi, kuasa hukum Rizieq menyatakan surat tersebut belum sampai hingga, Jumat (3/2/2017).
(Republika/Ayo-Bandung/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email