Pesan Rahbar

Home » , , , , » Kebangkitan Nasional Indonesia; Bangkit Untuk Indonesia

Kebangkitan Nasional Indonesia; Bangkit Untuk Indonesia

Written By Unknown on Monday, 24 November 2014 | 11:16:00


BAGIAN I
DASAR  PEMIKIRAN
  1. 1. Penalaran
Dalam bagian ini dikemukakan pentingnya memperingati Satu Abad Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia secara khusus dikaitkan dengan masalah wawasan kebangsaan. Masyarakat dunia dewasa ini cenderung kurang peduli terhadap wawasan kebangsaan. Bangsa Indonesia tidak terkecuali menunjukkan kurangnya perhatian dalam memelihara, menjaga dan mengembangkan wawasan kebangsaannya. Hal ini sangat mungkin dipicu oleh perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih mengarah pada kehidupan yang individualistik, sehingga kepedulian rakyat terhadap kebersamaan dan peran negara terabaikan. Kondisi tersebut mengakibatkan memudarnya wawasan kebangsaan. Dengan memanfaatkan momentum peringatan satu abad kebangkitan bangsa Indonesia, wawasan kebangsaan sangat relevan untuk dimantapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia.


Pemantapan wawasan kebangsaan akan terwujud apabila Pancasila sebagai dasar Negara diimplementasikan oleh masyarakat secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengamanatkan terseleng- garanya persatuan Indonesia. Hal ini akan terwujud apabila wawasan kebangsaan menjiwai dan menyemangati setiap perilaku rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan dan tidak mudah tergiur oleh rayuan wawasan lain yang nampak menjanjikan namun kenyataannya justru melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Upaya pemantapan wawasan kebangsaan harus mengacu pada Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan, bahwa yang hendak diwujudkan bangsa Indonesia adalah :
  1. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia;
  2. Kecerdasan kehidupan bangsa; dan
  3. Kesejahteraan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pasal-pasal UUD 1945 terdapat konsep negara bangsa sebagai berikut :
  1. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik;
  2. Negara Kesatuan menganut desentralisasi yang nyata dan bertanggung jawab serta tetap mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus/istimewa;
  3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara;
  4. Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan memajukan kebudayaan nasional;
  5. Bendera Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah Lambang Kenegaraan.
Sebagai landasan operasional untuk mewujudkan wawasan kebangsaan yang kukuh antara lain dapat dipedomani :
  1. Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional untuk mencegah Disintegrasi Bangsa;
  2. TAP MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa sebagai pedoman bagi pemerintah dan bangsa Indonesia meningkatkan mutu kehidupan berbangsa;
  3. TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sampai dengan 2020
  4. Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat salah satu tujuan otonomi daerah menjamin tetap tegaknya NKRI;
  5. Peraturan Presiden No. 7/2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004–2009 yang bertujuan menciptakan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  1. 2. Perkembangan Wawasan Kebangsaan
Didorong oleh tekanan pemerintah colonial Belanda dan perkembangan dunia khususnya yang terjadi di Asia, beberapa pemuda pada tanggal 20 Mei 1908 mendirikan suatu organisasi yang modern yang merupakan awal pergerakan kebangsaan Indonesia yang diberi nama Boedi Oetomo. Organisasi ini bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk menumbuhkan kesadaran kebangsaan pada rakyat. Pergerakan ini merupakan awal perjuangan rakyat mewujudkan negara bangsa Indonesia, sehingga tanggal 20 Mei 1908 dikukuhkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia. Kebangkitan Nasional ini menjadi makin nyata dengan tumbuh-kembangnya organisasi-organisasi sosial dan budaya baik yang bernuansa keagamaan, kebudayaan, pendidikan maupun kebangsaan.

Gerakan Kebangkitan Nasional ini makin membahana di seluruh nusantara sehingga mengkristal dalam bentuk deklarasi pada tanggal 28 Oktober 1928, yang dikenal sebagai “SUMPAH PEMUDA”, mengaku Satu Nusa, Satu Bangsa dan menjunjung tinggi Bahasa Persatuan Indonesia. Meskipun dalam situasi penjajahan kolonialisme Belanda dan dilanjutkan dengan fasisme Jepang, deklarasi tersebut mampu makin meningkatkan semangat perjuangan dalam berbagai bidang baik dengan cara kooperatif maupun non- kooperatif.

Puncak perjuangan pergerakan kebangsaan Indonesia adalah terbentuknya negara bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya negara bangsa tersebut dikukuhkan dengan penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

Setelah kemerdekaan, pemerintah dan rakyat Indonesia berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan baik dengan diplomasi maupun dengan perlawanan bersenjata terhadap tentara Belanda yang hendak menjajah kembali Indonesia. Dengan menerapkan politik “devide et impera,” Belanda memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal melalui pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat. Namun semangat persatuan yang kukuh, perjuangan rakyat Indonesia berhasil menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, sehingga negara federal hanya bertahan selama 8 bulan.

Selanjutnya banyak terjadi pergolakan baik yang disebabkan oleh ekstrim kanan, ekstrim kiri maupun gerakan seperatis di daerah-daerah, namun dapat diatasi oleh Pemerintah bersama Rakyat dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri dari TNI dan POLRI sebagai kekuatan intinya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan ditetapkan dengan Deklarasi Juanda, pada tanggal 13 Desember 1957, dan setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan diakui oleh PBB yang termuat dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS) pada tahun 1982.

Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950 telah terjadi 5 kali pergantian sistem pemerintahan/ketatanegaraan (5 UUD yang berlaku). Sementara itu telah terjadi 5 kali pergantian kepemimpinan nasional setelah Presiden Soekarno (HM Soeharto, Prof. B.J Habibie, K.H. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan DR Susilo Bambang Yudhoyono).

Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah terjadi pasang surut wawasan kebangsaan. Pada periode pemerintahan Presiden Soekarno, rakyat Indonesia merasa bangga sebagai bangsa Indonesia, demikian juga pada periode pemerintahan Presiden Soeharto. Kemudian setelah terjadinya krisis multidimensi sejak 1998, bangsa Indonesia mengalami erosi wawasan kebangsaannya. Hal ini disebabkan bangsa Indonesia telah mengabaikan usaha yang pernah dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga dan memperkukuh paham, wawasan, rasa, semangat dan perilaku kebangsaan.
  1. 3. Kondisi yang perlu dicermati
  1. Situasi global
1).     Dengan perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang sangat pesat terbentuklah masyarakat dunia, sering disebut sebagai borderless world, cybernetic society atau masyarakat maya, sehingga hubungan manusia menjadi person to person tidak perlu melewati institusi kelompok, golongan dan negara bangsa. Peran dan eksistensi masyarakat negara bangsa terabaikan.
2).     Teknologi informasi, komunikasi dan transportasi mengakibatkan nilai persatuan suatu bangsa terabaikan dan digeser oleh nilai-nilai dari luar, yang dipandang universal. Nilai-nilai kebebasan, kesetaraan dan faham liberal, pluralisme diterapkan tanpa dilandasi oleh adat budaya bangsa.
3).     Liberalisasi perdagangan yang dikembangkan kapitalisme modern seperti yang dimotori oleh multinational corporations mendorong terbentuknya sikap individualistik, materialistik, hedonistik, profit making and property right berakibat merosotnya perhatian dan kepedulian terhadap eksistensi negara bangsa, sehingga warganegara tidak lagi peduli terhadap bangsanya.
  1. Situasi Nasional
1).    Belum terwujudnya kesejahteraan secara merata sehingga terjadi kesenjangan sosial yang semakin besar. Warga masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan bergelimang dalam ketertinggalan dan kebodohan serta pengangguran masih cukup tinggi, telah menimbulkan anggapan keterikatan dan pengorbanan rakyat adalah sia-sia belaka.
2).    Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah terjadi di seluruh strata masyarakat dan di semua lembaga negara / pemerintah pusat dan daerah. Penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana diharapkan rakyat. Keadaan ini dapat dianggap bahwa negara telah mengabaikan keadilan dan kejujuran serta kepastian hukum.
3).    Merosotnya kepedulian rakyat terhadap negara bangsanya dapat berlanjut dan bermuara pada tindakan yang mengakibatkan disintegrasi dan kehancuran negara bangsa.
4).    Kesadaran dan wawasan kebangsaan tidak pernah timbul dengan sendirinya, tetapi harus diupayakan dan diperjuangkan secara terus menerus oleh segenap warganegaranya.
  1. Penyelenggaraan otonomi daerah
1).    Otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik justru mengundang terjadinya berbagai tindakan yang kurang terpuji dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diselenggarakan-nya otonomi daerah. Misalnya terjadinya pemekaran yang tidak terkendali serta pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat yang justru terabaikan.
2).    Pengembangan potensi daerah dan budaya lokal yang tanpa kendali, mengarah pada tindakan kedaerahan, tanpa memperhatikan norma dan kepentingan bangsa.
3).    Munculnya kembali gerakan-gerakan separatis lama yang berpotensi pada pembentukan negara baru seperti GAM, RMS dan OPM, serta gerakan separatis baru.
4).    Timbulnya konflik/perpecahan antar kelompok dan golongan yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
5).    Terlepasnya kendali Pusat terhadap aktivitas pemerintahan yang diselenggarakan daerah.
  1. 4. Tujuan Penulisan
  1. Mengacu pada berbagai fenomena sebagaimana telah diuraikan serta dengan memanfaatkan momentum satu abad kebangkitan bangsa Indonesia, LPPKB berpendapat bahwa perlu segera diupayakan secara sungguh-sungguh memperkukuh wawasan kebangsaan dengan menyusun suatu pemikiran yang bertujuan :
1).    Meningkatkan kesadaran dan pemahaman rakyat bahwa dirinya adalah warga negara NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan prinsip-prinsip dasar tersebut.
2).    Meningkatkan pemahaman rakyat akan hak dan kewajiban serta mampu dan mau untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar sebagai warga negara NKRI yang memiliki ciri pluralistik.
3).    Menimbulkan rasa bangga pada rakyat akan potensi, kemampuan dan kenyataan yang dimiliki oleh negara bangsa Indonesia.
4).    Menimbulkan rasa cinta rakyat pada negara bangsanya, sehingga rela berkorban demi kepentingan negara bangsa.
  1. Selanjutnya pemikiran tersebut disosialisasikan secara luas kepada pihak-pihak yang kompeten sehingga mampu diwujudkan dalam gerakan nasional untuk memperkukuh wawasan kebangsaan dengan program-program nyata dan Pemerintah diharapkan bertindak sebagai fasilitator.
———————————————-
BAGIAN II
REFLEKSI
Refleksi di sini dimaknai sebagai usaha mencermati kembali berbagai peristiwa masa lalu yang terkait dengan sejarah kebangkitan nasional bangsa Indonesia, merenungkannya dalam konteks NKRI, mengadakan analisis untuk menemukan latar belakang permasalahan, mengadakan identifikasi tantangan dan menga- jukan alternatif solusinya.
  1. 1. Hari Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia
Satu abad yang lalu, tepatnya tanggal 20 Mei 1908, lahirlah Boedi Oetomo, organisasi modern yang pertama dari putera-putera “Bumi Putra”, yang kemudian diakui menjadi Hari Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia.

Meneropong kelahiran Boedi Oetomo dengan kaca mata keadaan kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini, tidak sedikit menimbulkan berbagai pertanyaan reflektif yang jawabannya tentu bervariasi tergantung bagaimana akal budi, hati dan pikiran kita masing-masing. Namun apabila akal budi, hati dan pikiran kita bersama kita posisikan sebagai bangsa Indonesia, kiranya jawabannya tentu tidak akan jauh berbeda satu dengan yang lain, terlebih-lebih apabila dijiwai dengan semangat ke-Indonesia-an yang kita cita-citakan bersama.

Mengapa Boedi Oetomo lahir saat itu dan mengapa hari kelahirannya kita akui menjadi tonggak awal kebangkitan nasional bangsa kita. Untuk menjawab pertanyaan sederhana tersebut, kita telusuri keadaan obyektif yang berkembang sampai saat itu  dan keadaan subyektif dari para pendirinya. Jawaban reflektif yang kita peroleh kita hadapkan dengan keadaan bangsa kita yang berkembang dewasa ini, yang diyakini setiap warga bangsa sebagai keadaan yang sangat memprihatinkan.
  1. 2. Nama Indonesia
Refleksi ini kita awali dengan mengenang kembali nama Indonesia yang mungkin belum dikenal secara luas di tengah masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Dalam tahun 1850, George Samuel Windsor Earl (1813-1865) berpendapat bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas, sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Earl sendiri memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Earl berpendapat juga bahwa bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini.
James Richardson Logan (1819-1869) juga menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah “Indian Archipelago” terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang tidak dipilih oleh Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah nama Indonesia. Ketika mengusulkan nama Indonesia agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama Indonesia dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.

Adolf Bastian (1826-1905), guru besar etnologi Universitas Berlin, tahun 1884 menerbitkan buku ”Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel” sebanyak lima volume, memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke ”Indonesia” pada tahun 1864-1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan nama Indonesia di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa nama Indonesia itu ciptaan Bastian. Padahal Bastian mengambil nama Indonesia dari tulisan-tulisan Logan.

Orang Indonesia yang mula-mula menggunakan nama Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), ketika diasingkan ke negeri Belanda. Pada tahun 1913 dia mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau. Istilah indonesisch juga diperkenalkan sebagai pengganti indisch (Hindia) oleh Prof Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, istilah inlander sebagai sebutan orang pribumi secara bertahap diganti dengan  indonesiër (orang Indonesia).
  1. 3. Kedatangan Bangsa Belanda
Sebelum kedatangan bangsa Barat, di Indonesia telah berdiri serta berkembang berbagai kerajaan seperti Sriwijaya, Majapahit, Samodra Pasai dan lain–lainnya. Pada abad XVI Belanda datang, yang mula-mula disambut dengan ramah, kemudian berubah menjadi perlawanan, karena ternyata Belanda secara bertahap menguasai tanah rakyat dan mengadu domba kerajaan-kerajaan yang ada saat itu. Belanda yang semula datang sebagai suatu organisasi dagang (V.O.C.), yang setelah menjadi kuat dan besar organisasinya dilanda korupsi dan mismanajemen yang menyebabkan keruntuhannya. Selanjutnya penguasaan atas Indonesia digantikan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Sebagai dampak kekejaman dan ketidakadilan penguasa kolonial Belanda terhadap rakyat pribumi, yang diwujudkan dengan pemasungan dan penekanan yang amat keras terhadap pribumi, di sana-sini pemerintah kolonial Belanda mendapat perlawanan dari rakyat setempat. Misalnya di Sumatera mendapat perlawanan dari Panglima Polim, Cut Nyak Dien, Cut Mutia , Tengku Umar, Imam Bonjol, Sisinga Mangaraja, di Jawa dari Sultan Agung Hanyokrokusumo, Pangeran Diponegoro, Sultan Ageng Tirtayasa, Untung Surapati, di Maluku dari Pattimura di Sulawesi dari Hasanuddin, di Kalimantan dari Pengeran Antasari dan banyak lagi perlawanan kecil-kecil setempat lainnya. Namun perlawanan dengan motif apapun dapat dipatahkan oleh Belanda dengan politik devide et impera dan lagi karena tidak merupakan perlawanan yang diorganisasikan menjadi satu perlawanan bersama, sehingga Belanda tetap menjajah bangsa Indonesia.

Untuk melumpuhkan perlawanan rakyat tersebut dan sekaligus meningkatkan keuangan dan perekonomian pemerintah kolonial Belanda diterapkanlah peraturan yang sangat ketat yang dikenal dengan nama ”tanam paksa” (cultuur stelsel), rakyat diwajibkan untuk menanam tanaman yang ditentukan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk kepentingan industri di negeri Belanda. Rakyat pribumi harus membayar berbagai bentuk pajak yang sangat mencekik leher sehingga menimbulkan penderitaan, kemelaratan yang sangat parah. Bagi rakyat pribumi yang tidak mempunyai tanah dan tidak mampu membayar pajak diwajibkan bekerja sebagai buruh perkebunan yang dimiliki oleh penguasa dan pengusaha kolonial. Pada saat itulah kaum intelek muda pribumi yang meskipun jumlahnya masih sedikit, bangkit melawan kekejaman penguasa kolonial dengan konsep pemikiran secara intelektual. Kekejaman penguasa kolonial yang memelaratkan rakyat pribumi harus dihadapi dengan semangat kebersamaan untuk mencapai cita-cita mewujudkan kesejahteraan, kebebasan dan kemandirian rakyat. Untuk itu rakyat pribumi harus diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan serta ditanamkan rasa persatuan kebangsaan.
  1. 4. Reaksi atas Kekejaman dan Kesengsaraan Rakyat
Boedi Oetomo yang semula bergerak di bidang bea siswa dengan mengembangkan   pendidikan sebagai langkah awal untuk menjunjung  derajat dan martabat rakyat dan bangsa, dalam tahun-tahun pertama berkembang dengan pesat karena mendapat sambutan yang sangat antusias dari rakyat. Dalam perkembangan selanjutnya Boedi Oetomo bergerak di bidang politik di antaranya pada saat mempersoalkan Milisi Bumi Putera, duduk dalam Komite Indische Weerbaar dan turut sebagai utusan ke negeri Belanda serta duduk sebagai anggota Volksraad.

Berdirinya Boedi Oetomo merupakan awal dan inspirasi bagi terbentuknya organisasi-organisasi lainnya seperti Indonesiche Studieclub, Tri Koro Dharmo, Jong Java, Jong Islamieten Bond, Pemuda Muslimin Indonesia, Pasundan, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, Jong Batak, Jong Ambon, Jong Celebes, Timorees Verbond, Jong Indonesia Kongres Komite, Sekar Rukun, Ambonsche Studeerenden, Minahassische Studeerenden, Algemene Studie Club, Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI), Sarekat Islam, Indische Partij, Party Indonesia Raya, dan lain sebagainya.

Pada  awalnya organisasi-organisasi yang didirikan oleh para pemuda pelajar tersebut hampir semuanya bersifat primordial, fungsional, berbau kedaerahan dan otonom satu terhadap yang lain. Namun dalam perkembangannya hampir semuanya mempunyai semangat bersatu untuk mewujudkan nasionalisme Indonesia.

Untuk mencapai persatuan pemuda Indonesia diadakan Kongres Pemuda Indonesia I di Jakarta, pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926. Tujuan Kongres ialah menanamkan semangat kerjasama antara perkumpulan pemuda di Indonesia untuk menjadi dasar bagi Persatuan Indonesia, dalam arti yang lebih luas. Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) mengusulkan untuk menggabungkan segala perkumpulan pemuda dalam satu badan perhimpunan massa muda Indonesia. Usul tidak dapat dilaksanakan karena rasa primordialisme organisasi-organisasi yang ada masih kental. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 1926 diadakan konferensi, oleh Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Batak, Ambonsche Studeerenden, Minahassische Studeerenden, dan Kongres Komite. Dalam konferensi ini diusulkan mendirikan badan permanen untuk keperluan Persatuan Indonesia dan usul dapat diterima.

Atas inisiatif PPPI diadakan Kongres Pemuda Indonesia II pada tanggal 27-28 Oktober 1928 di Batavia/Jakarta untuk mempersatukan semua perkumpulan pemuda yang ada dalam satu badan gabungan. Dalam kongres tersebut diiikrarkan 3 sendi persatuan yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda, yaitu satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia. Lagu Indonesia Raya diperkenalkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan sebagai bendera pusaka. Langkah selanjutnya diadakan kongres lagi di Yogyakarta, pada tanggal 24-28 Desember 1928 untuk mengadakan fusi, dan berhasil membentuk Komisi Besar Indonesia Muda. Akhirnya pada konferensi di Solo, pada tanggal 31 Desember 1930 ditetapkan berdirinya Indonesi Muda. Fusi dapat dikatakan berhasil, meskipun ada organisasi/golongan tertentu yang belum menyetujui.

Tonggak besar sejarah sebagaimana dicita-citakan oleh para pemuda menjadi kenyataan dengan diproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Namun setelah itu masih terdapat gangguan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dalam bentuk pemberontakan dari ekstrim kiri dan ekstrim kanan, seperatisme, kurang difahaminya eksistensi dan makna negara bangsa.
  1. 5. Soliditas Keindonesiaan
Keindonesiaan yang sudah berkembang selama satu abad  masih terus-menerus berproses  menemukan soliditasnya dalam sistem negara bangsa.  Hal ini disebabkan masih ada di antara anak bangsa  yang belum mau menghayati makna kehidupan kebersamaan yang bersifat inklusifistik, saling menerima satu dengan yang lain seperti apa adanya yang berkaitan dengan daerah asal, budaya, suku, adat istiadat, agama dan ciri khas lainnya.

Misi yang diemban oleh negara bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dikatakan belum tercapai. Jiwa kebangsaan Indonesia belum mencapai kedewasaan sebagaimana layaknya suatu bangsa yang hidup dalam sistem negara bangsa. Bila dibandingkan kedewasaan jiwa kebangsaan para pemuda pelajar dalam awal era kebangkitan nasional dengan semangat elan dinamika kita dewasa ini  berbanding terbalik. Apabila pada saat itu para pemuda pelajar menghendaki terwujudnya persatuan bangsa, pada saat ini justru jiwa kebangsaan mengalami erosi dan cenderung mengutamakan primordialisme yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

Bangsa yang cerdas antara lain ditandai oleh karakter bangsa yang dengan bijak mampu menentukan pilihan nilai yang tepat bagi tindakannya. Namun seratus tahun kemudian setelah era kebangkitan nasional, bangsa kita masih belum mencapai kecerdasan yang dicita-citakan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu terbukti masih berkembangnya kecenderungan di antara anak bangsa yang tidak mau memahami, menghormati dan menjunjung tinggi prinsip umum dan khusus keindonesiaan. Prinsip umum tidak diamalkan sedangkan prinsip khusus dipaksakan seolah-olah merupakan prinsip umum dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Gerak dan semangat perjuangan para pemuda seratus tahun yang lalu, yang tercerahkan karena pendidikan, menunjukkan kecerdasan sebagai anak bangsa, kini mengalami erosi dalam segala aspek kehidupan bangsa, meliputi  bidang  ekonomi, politik, sosial, budaya, keamanan, ketertiban, etika dan moral. Oleh karena itu, karakter bangsa dan kebangsaan Indonesia atau keindonesiaan sudah saatnya digugah, dibangunkan, dicerahkan agar elan dinamikanya terarah kembali untuk mewujudkan negara bangsa yang sejahtera, adil dan makmur.
  1. 6. Momentum Memperkukuh Wawasan Kebangsaan
Peringatan satu abad kebangkitan nasional harus kita jadikan momentum atau daya gerak untuk membangun karakter bangsa dan kebangsaan yang mencakup wawasan, jiwa dan semangat atau keindonesiaan berdasarkan ideologi Pancasila. Dalam membangun karakter bangsa, harus kita tanamkan kualitas umum dan kualitas khusus yang harus dimiliki suatu bangsa agar bangsa tersebut mampu mengembangkan dirinya menjadi bangsa besar sepanjang masa. Kualitas umum yang perlu ditanamkan adalah kualitas yang menjadi prinsip-prinsip yang berlaku umum dan dapat diterima secara universal. Sedangkan kualitas khusus adalah kualitas yang menjadi prinsip yang hanya berlaku dan diterima dalam kalangan tertentu. Kewarganegaraan Indonesia misalnya, dipandang dari kacamata bangsa Indonesia, merupakan kualitas umum yang harus dimiliki dan dianut oleh bangsa Indonesia apa pun latar belakang primordialnya dan di mana pun mereka berada. Namun dipandang dari sudut pandang bangsa lain, kewarganegaraan Indonesia merupakan kualitas khusus yang hanya berlaku bagi bangsa Indonesia, tidak dapat dipaksakan untuk diberlakukan kepada bangsa lain.

Bangsa kita masih sering rancu pemikiranya sehingga belum mampu memilah dan membedakan antara kepentingan umum, bangsa dan negara dengan kepentingan pribadi, kelompok, partai dan golongan…………XX

Sebagai akibat dari kerancuan pemikiran tersebut,  berkembanglah di dalam masyarakat habitus kehidupan yang penuh kebrutalan, kekerasan, yang mengarah pada ”homo homini lupus est”, dan melemahnya ”homo homini socius est.” Oleh karena itu kita harus mampu menjadikan Peringatan Seratus Tahun Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia sebagai daya gerak atau momentum untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meninggalkan habitus lama dan membangun habitus baru dijiwai semangat dan wawasan kebangsaan, keindonesiaan serta dasar negara  Pancasila.
  1. 7. Pemahaman Wawasan Kebangsaan
Kebangsaan (nationality) dan rasa kebangsaan (nationalism) saling berkaitan satu sama lain. Rasa kebangsaan, biasanya juga disebut nasionalisme. Paham wawasan kebangsaan berakar pada paham nasionalism, yang dideri- vasi dari kata nation yang berarti bangsa. Bangsa di sini dimaknai sebagai suatu paham persatuan atas dasar sebangsa dalam sebuah negara, meski dapat terdiri dari aneka ragam suku bangsa, ras, budaya, agama, dan golongan sosial ekonomi yang dipersatukan oleh kesejarahan perjuangan eksistensial, ke­bersamaan, komitmen, dan loyalitas untuk  mencapai tujuan me­wujudkan kesejahteraan, kedamaian dan ketentraman bersama dalam se­buah negara bangsa.

Wawasan adalah pandangan yang mengandung harapan dan cita-cita, memberikan isi dan arah pada sikap bersama maupun perbuatan bersama. Wawasan kebangsaan memberikan arah perjuangan bangsa untuk mencapai cita-citanya yang telah disepakati bersama. Wawasan kebangsaan juga menjadi pangkal tolak atau landasan bagi sikap dan perbuatan semua komponen bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sisi lain wawasan kebangsaan juga menjadi acuan atau tolok ukur bagi komponen bangsa untuk mengukur sikap dan perbuatan bangsanya.

Kebangsaan dan rasa kebangsaan atau nasionalisme tidak terbentuk dengan sendirinya secara instan, melainkan membutuhkan proses perjuangan yang panjang dan usaha yang terus menerus untuk selalu mengukuhkan dan mengobarkan soliditasnya.

Bagi Bangsa Indonesia, Wawasan Kebangsaan secara jelas terpateri dalam jiwa dan semangat Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia 1908,dan diamanatkan dalam : Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, serta Ketentuan Hukum dan Perundang-undangan derivasinya. Apabila dicermati seluruh proses kesejarahan terbentuknya Wawasan Kebangsaan Indonesia tersebut, nampak jelas bahwa proses menyatu untuk bersatunya seluruh komponen bangsa merupakan faktor yang menentukan eksistensi bangsa Indonesia yang menegara menjadi Negara Bangsa NKRI.

Wawasan Kebangsaan tersebut harus dijadikan jiwa, semangat dan pedom- an dalam kehidupan kebangsaan seluruh komponen Bangsa Indonesia, yaitu para penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat warga (civil society). Karena sifat kebangsaan yang integratif dan sekaligus disintegratif, maka wawasan kebangsaan harus selalu dijaga, dipelihara dan dikembangkan terus menerus demi keutuhan bangsa dan negara.
———————————————
BAGIAN III
TANTANGAN
Setiap bangsa dalam usaha menjaga, memelihara dan mengukuhkan jiwa, semangat  dan wawasan kebangsaan atau nasionalismenya tentu  selalu meng- hadapi berbagai tantangan yang harus diselesaikan, agar soliditas nasio- nalismenya tetap terjaga utuh terhindar dari erosi yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dan negaranya.. Dalam kaitan dengan wawasan kebang- saan, tantangan yang dihadapi dapat dibedakan menjadi tantangan eksistensial dan tantangan kondisional. Tantangan eksistensial sangat erat kaitannya dengan keutuhan eksistensi bangsa dan Negara selaras dengan paradigma yang diletakkan oleh para Bapak Bangsa (Founding Fathers), yang oleh Arnold Toynbee ditengarai sebagai Nasionalisme Herodianisme yaitu sebuah semangat kebangsaan yang heroik dan mampu mewujudkan cita-citanya dengan caranya tersendiri.  Sedangkan tantangan kondisional erat kaitannya dengan situasi yang berkembang  pada saat tertentu yang dapat menimbulkan hambatan atau gangguan terhadap bangsa dan negara.
  1. 1. Tantangan Eksistensial
  1. a. Identitas Bangsa dan Negara
Negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, kekayaan alam yang baraneka ragam dan berlimpah, letak yang strategik  di antara dua samudera dan dua benua, iklim tropik yang terdiri dari hanya dua musim, musim panas dan musim hujan, penduduk yang terdiri dari aneka ragam suku bangsa, ras, budaya, agama, dan golongan sosial ekonomi, serta potensi  pengembangan kapisitas pembangunan yang masih luas, didukung oleh kuantitas penduduk yang besar dengan sifat dasarnya yang ramah dan terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya lain yang positif.
  1. b. Semangat Komponen Bangsa
Semangat Komponen Bangsa, yaitu semangat para Penyelenggara Negara, Dunia usaha , dan  Warga Masyarakat dalam melaksanakan fungsiya yang selalu berpedoman pada Wawasan Kebangsaan, demi persatuan, kebersamaan serta integritas bangsa dan negara.
  1. c. Persatuan dan Kesatuan
Pengakuan bertumpah darah yang satu, Tanah Indonesia; Pengakuan berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia; dan Menjunjung bahasa per satuan, Bahasa Indonesia.
  1. d. Kedaulatan NKRI
Soliditas Kedaulatan Negara dan Kemerdekaan Bangsa, serta harkat dan martabat bangsa dalam kancah pergaulan dunia.
  1. e. Ketenteraman Masyarakat dan Bangsa
Perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. 2. Tantangan Kondisional
  1. a. Penyelenggara Negara
Struktur kelembagaan penyelenggara negara tidak tersusun sesuai dengan paradigma yang disepakati oleh para Bapak Bangsa. Terlalu banyak lembaga Negara yang bidang tugasnya satu sama lain tumpang tindih dan pertanggungjawaban satu dengan yang lain kurang jelas. Di samping lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dibentuk juga berbagai badan komisioner yang membutuhkan pembeayaan besar. Pangkal tolak berfikir untuk mengadakan perbaikan atau reformasi adalah bahwa sistem yang ada harus dirombak total, sehingga melupakan kenyataan bahwa kesalahan penyelenggaraan pemerintahan Negara sebenarnya lebih berat disebabkan pada jiwa dan semangat penyelenggaranya.
  1. b. Clean government
Penyelenggaraan pemerintahan dalam segala bidang dan tingkatan masih belum terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa belum terwujud.
  1. c. Good governance
Proses penyelenggaraan pemerintahan dalam segala bidang dan tingkatan belum sepenuhnya : bersifat partisipatif, berorientasi pada kesepakatan, akuntabilitas, tranparansi, tanggap, efektif dan efisien, adil dan inklusif sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  1. d. Otonomi daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dewasa ini cenderung kehilangan jiwa dan semangat persatuan serta mengabaikan wadah NKRI. Motivasi memacu pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kenyataannya terabaikan.
  1. e. Partai Politik
Partai politik yang ada jumlahnya dirasa terlalu banyak dan kurang dapat membawakan amanat dan aspirasi rakyat serta belum sepenuhnya berorientasi untuk memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Kesan masyarakat, partai politik hanyalah memperjuangkan kelompoknya masing-masing atau bahkan diri mereka sendiri yang kebetulan anggotanya duduk di badan legeslatif, eksekutif, judikatif atau badan lain dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  1. f. Good corporate governance dan Corporate Social  Resposibity
Sosialisai dan pengembangan good corporate governance dan corporate social responcibility yang berorientasi pada pelayanan publik belum terlaksana secara meluas dan belum diimbangi dengan fasilitasi dari pemerintah.
  1. g. Masyarakat Warga (Civil Society)
Kemandirian Masyarakat Warga yang ada belum sepenuhnya terwujud. Partner dan jaringan yang diperlukan, khususnya yang datang dari luar negeri, seharusnya benar-benar merupakan partner, bukan “master”.
  1. h. Sumber Daya Manusia (SDM)
Penbinaan kualitas SDM dalam segi ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup memadai masih belum diimbangi dengan pembinaan profesi, kompetensi dan semangat juang atau kepeloporan dan pembentukan karakter.
  1. i. Lain-lain yang perlu kewaspadaan tinggi
1)        Nilai dan semangat kekeluargaan, solidaritas dan kegotong-royongan
2)        Keteladanan dari pimpinan, atasan, senior, orang-tua,tokoh pemerin- tahan, agama dan masyarakat.
3)        Globalisasi dan Liberalisasi serta ikutannya yang positif dan negatif dalam segala bidang kehidupan
4)        Sistem pendidikan nasional yang liberalistik serta pengendalian  dan pemerataan mutunya
5)        Sistem Pemilihan Umum baik untuk lembaga pusat maupun daerah.
6)        Eksklusivitas dan inklusivitas serta mayoritas dan minoritas dalam segala bidang kehidupan.
7)        Timbulnya gerakan separatis lama dan baru, terorisme, ekstrim kiri dan kanan.
8)        Penegakan dan kepastian hukum.
9)        Lapangan kerja, kesempatan kerja, pengangguran kemiskinan dan taraf kesehatan rakyat banyak.
10)     Krisis moral dalam segala segi  kehidupan masyarakat dan bangsa.
11)     Daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.
———————————————
BAGIAN IV
SOLUSI
Setelah mengadakan Refleksi, mencermati seluruh proses kesejarahan ter- bentuknya Wawasan Kebangsaan Indonesia, sampai pada kesimpulan pendapat bahwa ‘proses menyatu untuk bersatunya seluruh komponen bangsa’ merupakan faktor determinan eksistensi bangsa Indonesia yang menegara menjadi negara bangsa, NKRI.  Di samping faktor determinan tersebut, telah diidentifikasi juga latar belakang permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam permasalahan wawasan kebangsaan. Maka untuk memelihara, menjaga dan mengukuhkan Wawasan Kebangsaan Indonesia, kita harus mampu mempengaruhi faktor determinan tersebut dan menghadapi tantangan agar tidak menimbulkan masalah yang dapat melemahkan soliditas wawasan kebangsaan atau nasionalisme bangsa.

Program untuk memelihara, menjaga dan mengukuhkan Wawasan Kebangsaan Indonesia, sasaran pokoknya di satu sisi harus dapat memperkuat proses menyatu untuk bersatunya seluruh komponen bangsa, di lain sisi sekaligus juga harus dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi. Setiap penyelenggaraan program dalam pembangunan bangsa dan penyelenggaraan pemerintahan dalam segala bidang,  harus bercirikan kedua sasaran pokok tersebut.

Sejalan dengan permasalahan tantangan yang dihadapi (Bagian III), maka pada dasarnya solusi program yang ditawarkan dapat dibedakan menjadi program yang sifatnya eksistensial kaitannya dengan Wawasan Kebangsaan at au nasionalisme, yaitu Program Nation and Charater Building, dan Program Restorasi atau Pembangunan yang sifatnya kondisional untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat tertentu, sifatnya tidak secara langsung mempengaruhi eksistensi Wawasan Kebangsaan, meskipun disadari bahwa apabila permasalahannya berkepanjangan juga akan menggerus Wawasan Kebangsaan secara laten. Garis besar pokok-pokok program tersebut sebagai berikut :
  1. 1. Program Nation and Character Building
a. Maksud dan tujuan :
  • Memberikan pemahaman tentang eksistensi bangsa dan negara Indo- nesia (NKRI), kelahiran, identitas, jatidiri, karakter, visi, misi, dsb.;
  • Memberikan rangsangan agar rela, mau dan mampu  mengarahkan pikiran, sikap dan tingkah laku penyelenggaraan program yang men- jadi tanggungjawabnya semata-mata demi persatuan, kebersamaan dan integritas bangsa dan Negara, pro patria;
  • Loyal kepada masyarakat, bangsa dan Negara;
  • Bangga menjadi bangsa Indonesia, yang mempunyai  satu bahasa persatuan dan bertanah air Indonesia.
  • Mengutamakan dan mengedepankan kepentingan tanah air dan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, daerah dan dirinya sendiri
b. Sasaran :
Seluruh komponen bangsa yaitu :
  • Penyelenggara Negara,
  • Dunia usaha , dan
  • Masyarakat Warga (Civil society)
c. Materi
Materi program ini pada dasarya semua bahan yang berkaitan dengan :
  • Identitas Bangsa dan Negara
  • Sejarah Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia 1908
  • Tonggak Sumpah Pemuda 1928,
  • Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
  • Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, serta Ketentuan Hukum dan Perundang-undangan derivasinya, antara lain :
    • Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional untuk mencegah Disintegrasi Bangsa;
    • TAP MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa sebagai pedoman bagi pemerintah dan bangsa Indonesia meningkatkan mutu kehidupan berbangsa;
    • TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sampai dengan 2020
    • Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat salah satu tujuan otonomi daerah menjamin tetap tegaknya NKRI;
    • Peraturan Presiden No. 7/2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004–2009 yang bertujuan menciptakan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  1. 2. Program Restorasi/Pembangunan Sektoral
    1. a. Maksud dan tujuan 
Menyelesaikan berbagai masalah sektoral secara integratif, seperti masalah pengangguran, lapangan kerja, kemiskinan, kependudukan, kependidikan, kesehatan, dan sebagainya.
  1. b. Sasaran
Penyelesaian berbagai masalah mendasar yang dihadapi sesuai dengan tantangannya
  1. c. Materi
Permasalahan sektoral yang relevan
  1. 3. Penyelenggaraan Program
  • Dilaksanakan secara terus menerus dalam bentuk berbagai macam gerakan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah yang mendukung terselenggaranya gerakan nasional untuk memperkukuh wawasan kebangsaan. Misalnya gerakan kesetiakawanan nasional, gerakan disiplin nasional, gerakan penanaman sejuta pohon, gerakan gemar membaca, gerakan sejuta buku untuk tuna netra, gerakan keluarga berencana, gerakan olah raga bersama, dan sebagainya.
  • Gerakan-gerakan tersebut dicanangkan oleh pimpinan nasional atau tokoh yang mempunyai pengaruh luas di bidangnya yang relevan
  • Pencanangan gerakan tersebut diawali pada peringatan satu abad kebangkitan nasional bangsa Indonesia, dan dilanjutkan pada saat-saat peringatan hari nasional yang relevan.
  • Dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah yang independen dan nonpartisan yang kompeten
  • Pemerintah memberikan fasilitasi, seperti perijinan, pembeayaan, partner- ship, dan sebagainya
  • Dalam pelaksanaannya program-program ini perlu dijabarkan lebih rinci.
——————————————-
BAGIAN V
HARAPAN
Mencermati kembali, merenungkan dan menghayati sejarah kebangsaan dari awal kebangkitan, menelusuri perjalanan panjang sebagai dilukiskan dalam uraian pada bagian-bagian tulisan ini sebelumnya, sampai pada era reformasi saat ini, kami mengajak seluruh komponen bangsa mawas diri untuk selanjutnya bertindak dengan sunguh-sungguh sebagai perwujudan tanggung jawab nasional kita kepada generasi muda dan penerus bangsa pewaris NKRI yang kita tegakkan selama ini, maka secara moral :
  1. Bangsa Indonesia seharusnya bersyukur bahwa atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa telah dapat mewujud-tegakkan NKRI, pada kondisi masyarakat yang sangat pluralistik dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dengan pijakan bersama (common platform) yang kuat yakni Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional dan pandangan hidup bangsa serta memiliki konstitusi modern warisan the founding fathers yang dirumuskan sebagai UUD 1945.
  1. Bangsa Indonesia seharusnya prihatin dengan kondisi nyata yang dihadapi, utamanya pada era reformasi sampai saat ini, bahwa nilai-nilai kebangsaan telah mengalami distorsi dan bahkan mengalami penurunan nyaris mendekati titik nadir. Berbagai kebijakan, hukum /peraturan perundang-undangan termasuk infrastruktur (praktek multiparpol) terkesan telah menyimpang dari cita-cita Proklamasi. Di sisi lain, berbagai tindakan anarkis dapat kita saksikan makin marak di setiap tempat dan setiap waktu. Hal ini menunjukkan bahwa nation and character building belum berhasil.
  1. Seluruh komponen bangsa, termasuk berbagai Lembaga Tinggi Negara, berbagai orsospol dan organisasi kemasyarakatan yang setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hendaknya memanfaatkan momentum Satu Abad Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia ini untuk melaksanakan dengan sunguh-sungguh Gerakan Nasional Nation and Character Building dengan program-program nyata dan mengharapkan Pemerintah RI bertindak secara proaktif guna terlaksananya gerakan nasional ini.
Semoga motivasi dan tujuan luhur harapan dan ajakan dalam rangka Peringatan Satu Abad Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia ini mendapatkan rahmat dan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa demi – kejayaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

DAFTAR  KEPUSTAKAAN
45 Tahun Sumpah Pemuda, Yayasan Gedung-gedung Bersejarah Jakarta, Penyalur Tunggal PT Gunung Agung, Jakarta,1974.
Asal usul nama Indonesia, wajib tahu, pikiran rakyat, Bandung, September 29, 2007 (on line).
Indonesien oder die Inseln des Malaysiasan Archipel”, Adolf Bastian, Berlin, 1884.
John Breuilly dalam Nations and Nationalism (2006),
Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional untuk mencegah Disintegrasi Bangsa;
Memaknai Kebangkitan Nasional, Ubedilah Badrun, Naskah lepas dipresentasi kan di Atase Pendidikan dan Kebuayaan, KBRI Jepang, Tokyo, 2006.
Mencari Makna Kebangsaan, Fraaanz Magnis Suseno, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1958.
On the leading Characteristics of the Papuan, Australian, Maly/Polynesian Nation, George Samuel Windsor Earl, Ibied; pages 66-74.
Peraturan Presiden No. 7/2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004–2009 yang bertujuan menciptakan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sejarah Nasional Indonesia, Mawarti Djoeneds Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1954, Edisi ke-4, Jilid I, II, III, IV, V,VI, Cetakan ke-5.
TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sampai dengan 2020
TAP MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa sebagai pedoman bagi pemerintah dan bangsa Indonesia meningkatkan mutu kehidupan berbangsa;
The Etnology of the Indian Archipelago, James Richardson Logan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia, Vol. IV, 1850 pages 252-347, singapura 1850.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat salah satu tujuan otonomi daerah menjamin tetap tegaknya NKRI;

KATA PENGANTAR

Akhir-akhir ini banyak pihak telah mulai menyadari bahwa ada something wrong yang diindikasikan dengan carut marutnya kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Merekapun pada umumnya sependapat bahwa hal tersebut disebabkan oleh memudarnya rasa dan wawasan kebangsaan/lunturnya nasionalisme masyarakat bangsa Indonesia.

Kita sambut dengan gembira bahwa menjelang peringatan satu abad hari kebangkitan nasional bangsa Indonesia tahun 2008 ini berbagai instansi dan organisasi kemasyarakatan telah menyelenggaraka diskusi maupun seminar mengangkat topik yang berkaitan dengan masalah kebangsaan.

Secara khusus saya sangat mendukung prakarsa Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) memanfaatkan peringatan satu abad kebangkitan nasional bangsa Indonesia ini sebagai momentum untuk mengajak segenap komponen bangsa melaksanakan gerakan nasional nation and character building dalam rangka memperkokoh wawasan kebangsaan, serta mendorong Pemerintah untuk proaktif bertindak selaku fasilitator.

Untuk itu LPPKB mengajak kita semua mengadakan refleksi yaitu mencermati kembali berbagai peristiwa masa lalu yang berkaitan dengan sejarah kebangkitan nasional bangsa Indonesia, merenungkannya dalam konteks NKRI, untuk menemukan akar permasalahan dan alternatif solusinya.
Semoga niat mulia ini mendapat ridho Tuhan Yang Maha Esa demi tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dewan Penasihat LPPKB

Ketua

Seno Hartono

Sumber
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: