Pesan Rahbar

Home » » Kata Rieke Diah Pitaloka Terkait Pernyataan Wapres tentang Pelindo II

Kata Rieke Diah Pitaloka Terkait Pernyataan Wapres tentang Pelindo II

Written By Unknown on Sunday 3 April 2016 | 22:11:00

Rieke Diah Pitaloka menyambut baik para elemen buruh yang berkunjung ke Gedung Nusantara 3DPR RI untuk meminta dukungannya di Gedung Nusantara 3 DPR RI. Senin, (14/12). (Foto: Merahputih/Rizki Fitrianto)

Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka merespon pertanyaan media terkait pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.

Wapres dikatakan menyatakan rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya "saran politik", tidak wajib ditindaklanjuti.

"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang. Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya 'pansus' dengan 'pansus angket' yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Rieke baru-baru ini.

Rieke menjaskan, dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.

"Dari hasil temuan pansus, baik berupa dokumen maupun pernyataan RJ Lino dan Meneg BUMN yang disampaikan di bawah sumpah dan dalam rapat terbuka, akan sangat sulit keduanya mengelak dari pembuktian telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, Putusan MK, UU dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam proses perpanjangan kontrak JICT antara Indonesia (Pelindo II) dengan Hongkong (HPH). Perpanjangan dilakukan 2015, padahal kontrak baru berakhir 2019," tegasnya.

Menurut Rieke, akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, serta diajukan kepada MK, maka dapat berimbas pada Presiden.

"Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja, jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini pansus Pelindo bukan pansus angket dan berharap Presiden percaya. Jika Presiden tidak tindaklanjuti, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya," ungkap Rieke.

Dalam kalimat penutup, Rieke mengungkapkan, "Kalau Jokowidodo, diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi Presiden siapa ya? Silakan rakyat Indonesia menjawabnya, saya yakin rakyat sudah cerdas."

(News-Merah-Putih/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: