Pesan Rahbar

Home » » 2 Alasan Jaksa Agung Tak Langsung Tahan Ahok Setelah Tersangka

2 Alasan Jaksa Agung Tak Langsung Tahan Ahok Setelah Tersangka

Written By Unknown on Tuesday, 6 December 2016 | 18:30:00

Jaksa Agung deponering kasus AS dan BW. (Foto: merdeka.com/anisyah)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama ( Ahok) tak kunjung ditahan. Desakan pun mulai bermunculan agar Ahok segera ditahan. Sebab, biasanya seseorang yang dianggap penista agama langsung mendapat penahanan seperti kasus-kasus yang ada sebelumnya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, ada dua alasan subjektif dan objektif Ahok tidak ditahan. Prasetyo menilai, Ahok cukup kooperatif saat Polri melakukan pemeriksaan atas dugaan penistaan agama.

"Jadi kita melihat pertimbangan subyektif dan obyektif, yang bersangkutan tidak serta merta dilakukan penahanan. Mereka koperatif, yang kita dengar dari Polri juga seperti itu," kata Prasetyo saat rapat kerja bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Selain karena alasan kooperatif, kata dia, karena gelaran Pilgub DKI 2017 mendatang. Ahok adalah calon gubernur yang telah ditetapkan KPU untuk bersaing di Pilgub DKI Jakarta.

"Dan kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu pilkada," jelasnya.

Prasetyo menilai, proses hukum yang dilakukan Polri sampai akhirnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka telah menyimpang dari aturan. Alasannya, proses hukum calon kepala daerah seharusnya ditunda terlebih dahulu sampai Pilkada selesai dilakukan.

"Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan Polri sendiri. Dimana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan," pungkasnya.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: