Pesan Rahbar

Home » » Bertindak Rasis, Ki Gendeng Pamungkas Diciduk Polisi

Bertindak Rasis, Ki Gendeng Pamungkas Diciduk Polisi

Written By Unknown on Wednesday, 10 May 2017 | 12:58:00

Ini ucapan dia, dan lihat emblem jaketnya: “Kita segera serentak bersama-sama mempersiapkan diri lahir batin untuk melawan cinasiasi di negara ini karena sudah menjajah negara ini, menistakan bangsa dan menjongoskan perangkat kerja di negara ini,”

Ki Gendeng Pamungkas diciduk Polisi karena tindakan SARA, dia mengenakan baju dengan konten SARA mirip seperti yang dipakai oleh tim Anies Sandi berikut ini (Baca: Sandi Berkicau tentang Persatuan Jakarta, tapi Kirim Foto Bersama Pendukungnya yang Rasis)
*****

Sandi Berkicau tentang Persatuan Jakarta, tapi Kirim Foto Bersama Pendukungnya yang Rasis


Ikan asin busuk disimpan dalam lemari, baunya tetap akan tercium kecuali flu berat dan hidung mampet. Sebuah peribahasa yang relevan sampai kapanpun.

Anies Sandi yang sedang bergerilya untuk konsolidasi jelang menjabat sebagai Gubernur DKI juga ketahuan aslinya. Jika kemarin ramai Anies cemberut karena e-budgeting di screening oleh KPK dan BPK, sekarang Sandiaga Uno wakil sekaligus bohir Anies saat Pilkada.

Sandi mencuit melalui akun twitternya @sandiuno https://twitter.com/sandiuno/status/857238351660802048

Cuitan Sandi langsung mendapatkan banyak respon dari netizen, rata-rata respon negatif dan protes akhirnya dihapus cuitan tersebut.


Isi cuitannya seolah positif, hanya saja ada seorang pendukungnya yang pakai kaos dengan tulisan “Fight Against Cina”. Integritasnya sangat rendah untuk seorang Cagub Cawagub.

Salam OK OCE kaum rasis!

*****

 
Kaos yang sama dengan yang dipakai Gendeng Pamungkas

Berikut ini laporan penangkapan Gendeng pamungkas:

Selamat Malam Bapak.
Ijin melaporkan, tim gabungan Ditreskrimsus PMJ telah melakukan penangkapan pada sekira pukul 23.00 WIB, terhadap:

1. Identitas Tersangka:

KI GENDENG PAMUNGKAS, Laki-laki, TTL: Surabaya/10 Oktober 1947, Islam, alamat: sesuai lokasi penangkapan.


2. Lokasi Penangkapan:

Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kel. Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat.


3. Dugaan Pasal:

Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.


4. Barang Bukti yg disita:

A. 1 (satu) unit HP Samsung yg digunakan utk merekam dan menyimpan video;
B. Jacket jeans bertuliskan Fight Against Cina;
C. 67 (enam puluh tujuh) lembar baju kaos bertuliskan anti cina;
D. 1 (satu) buah bangku warna coklat muda yg digunakan utk duduk dlm video;
E. 1 (satu) topi front pribumi warna hitam yg digunakan dlm video;
F. 4 (empat) pisau sangkur;
G. 2 (dua) buah airsoft gun;
H. DVR (recorder) CCTV;
I. 1 (satu) unit CPU;
J. Berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina;
K. Data identitas diri (KTP, KK, Surat Kenal Lahir).

Selanjutnya tersangka dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya utk diambil keterangan beserta barang bukti yg disita.

Demikian dilaporkan untuk menjadi periksa. Terima kasih.

(Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: