Terlepas dari keyakinan Wahabi yang menolak prinsip ziarah, aliran ini menentang keras ziarah ke haram Aba Abdillah al-Husain As yang mengandung beberapa masalah penting, dan mereka menganggap ziarah ini sebagai sebuah kemusyirikan.
Hujjatul Islam Husain Keramati, seorang peneliti dan pakar Syiah dalam wawancaranya dengan Shabestan, mengungkap tentang keharaman ziarah, terutama ziarah Imam Husain dari pandangan Wahabi.
Berikut petikan wawancara tersebut:
Wahabi adalah salah satu aliran sesat dalam tubuh Islam yang mengatasnamakan pandangan dan tujuan-tujuannya dalam bentuk fatwa, lalu apa pandangan yang mereka keluarkan terutama dalam masalah ziarah Imam Husain As dan wajah seperti apakah yang mereka tampakkan terkait dengan ziarah ini?
Wahabi mengeritik ziarah secara umum, bukan hanya ziarah Imam Husain namun Ibnu Taimiyyah sendiri yang merupakan peletak utama Wahabisme hanya menganggap perjalanan untuk berziarahlah yang bermasalah. Dalam kitabnya Majmu’ah al-Fatawa, jilid 27, halaman 80, ia mengungkapkan bahwa tidak ada kewajiban bagi seseorang yang bernazar ziarah untuk melaksanakan nazarnya, karena perjalanan untuk ziarah telah dinafikan.
Al-Quran merupakan literatur terpercaya di kalangan Muslimin dan tidak ada keraguan di dalamnya, adakah ayat dalam kitab ini yang menunjukkan tentang ziarah dan menganggap hal ini sebagai sesuatu yang diperbolehkan?
Tentu, ayat 84 surah Taubah menyinggung masalah ini. Diceritakan bahwa saat salah satu munafik meninggal dunia, anaknya meminta kepada Rasulullah saw untuk mendatangi makamnya. Rasulullah saw pun mengabulkannya, namun saat mendekati makam, turun ayat “Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) orang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
Kalimat “... dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya” membuktikan tentang adanya pembahasan ziarah.
Sementara di akhir ayat dikatakan bahwa pelarangan tersebut ada karena “Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
Oleh karena itu, jika kepergian ke makam untuk berziarah telah dilarang, maka secara umum dilarang untuk melakukannya terhadap seluruh manusia, bukan hanya untuk para munafik.
Sementara itu dalam literatur Ahlusunnah juga dinukilkan, Barang siapa yang menziarahi kuburku, maka syafaatku akan menjadi wajib atasnya.”
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email