Mengenai pengaruh zakat fitrah terhadap perekonomian masyarakat, Hujjatul Islam Agha Nazari mengatakan bahwa zakat fitrah ini pada dasarnya seperti payung dukungan untuk orang-orang faqir, di mana zakat ini dikhususkan untuk orang-orang faqir miskin.
Terkait masalah peran zakat fitrah dalam membantu membentuk perekonomian masyarakat Islam, Hujjatul Islam Hasan Agha Nazari menuturkan bahwa pada dasarnya, perbedaan zakat fitrah dengan zakat maal ialah wajib bagi seluruh umat Islam secara umum, artinya baik itu seseorang yang sudah dikenai tanggung jawab (mukallaf) maupun tidak dikenai tanggung jawab (bukan mukallaf) selama ia masih hidup dan memiliki harta maka ia wajib menunaikan zakat fitrah.
Ketika kita mengkaji zakat fitrah dengan baik maka kita akan memahami tentang falsafah zakat fitrah tentang kenapa hanya orang faqir yang tidak boleh menunaikan zakat, karena ia tidak mampu untuk menunaikannya dan juga tidak memiliki harta untuk dizakati, kesimpulannya zakat fitrah tidak wajib baginya.
Lebih lanjut Agha Nazari menuturkan bahwa menunaikan zakat memiliki peran besar dalam perekonomian masyarakat, sebagai contoh di negara Iran kira-kira berpenduduk 80 juta jiwa yang rata-rata wajib mengeluarkan zakat, dan jika setiap orang mengeluarkan 7500 Tuman maka dalam sehari akan terkumpul dana yang sangat signifikan untuk orang-orang faqir, dengan begitu hasilnya kemiskinan dalam masyarakat akan berkurang.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email