Pesan Rahbar

Home » » Iran Hukum Gantung 20 Orang Pembunuh Perempuan dan Anak-anak

Iran Hukum Gantung 20 Orang Pembunuh Perempuan dan Anak-anak

Written By Unknown on Friday, 5 August 2016 | 23:34:00

Hukuman gantung (Foto: AFP)

Lembaga peradilan Iran menghukum gantung sekitar 20 narapidana yang dianggap terlibat serangan bersenjata. Media pemerintah melaporkan kelompok tersebut telah digantung pada hari Selasa 2 Agustus 2016 waktu setempat.

Dilansir laman BBC News, Kamis 4 Agustus 2016, para tahanan ini dianggap bertanggung jawab membunuh perempuan dan anak-anak dari tahun 2009 sampai 2011.

Kelompok hak asasi manusia mengecam hukuman mati terbaru dengan mengatakan para terhukum menjalani pengadilan yang tidak fair. Kelompok yang bermarkas di Amerika Serikat, International Campaign for Human Rights in Iran, menyatakan salah satu pria yang digantung adalah Shahram Ahmadi, yang mengatakan seluruh kasus terhadapnya berdasarkan pengakuan di bawah paksaan.

Iran juga menggantung seorang pria berusia 21 tahun karena memerkosa puluhan perempuan di kota bersejarah Shiraz. Terpidana yang diidentifikasi sebagai Amin D. terkenal dengan julukan “Pria Vaseline” di media Iran karena melumasi tubuhnya saat menyerang para perempuan menjelang fajar di rumah-rumah mereka, menebar teror di kota bagian selatan berpenduduk 1,5 juta jiwa itu.

“Dia dijatuhi hukuman mati karena melakukan perusakan di Bumi dan menebarkan ketidakamanan di Shiraz dengan membobol rumah banyak warga pada malam hari dan melakukan kejahatan seksual serta memerkosa perempuan.”

Perusakan di Bumi merupakan tindak pidana paling serius di bawah hukum Islam yang diberlakukan di Iran sejak revolusi 1979 dan bisa dijatuhi hukuman mati.

Kepala kepolisian provinsi Fars Ahmad Goudarzai mengatakan tahun lalu bahwa tersangka baru diidentifikasi setelah dia meninggalkan celananya di lokasi salah satu serangan yang di dalamnya masih tertempel label penatu.

Menurut pemantau hak asasi manusia Amnesty International, Iran mengeksekusi sedikitnya 977 orang pada 2015, kebanyakan narapidana kasus perdagangan narkoba, demikian seperti dilansir kantor berita AFP.

(AFP/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: