Sebagai sebuah negara sekuler Perancis berusaha memisahkan urusan agama dan kehidupan sehari-hari.
Pemisahan itu termasuk larangan adanya simbol-simbol keagamaan di berbagai ruang publik dan itulah yang terjadi di sebuah kota kecil di negeri itu.
Sebuah pengadilan tata usaha di kota Publier, wilayah Haute-Savoire, memerintahkan agar patung Bunda Maria yang berdiri di sebuah taman sejak 2011 dipindahkan.
Dalam vonis yang dibacakan pada 24 November lalu itu, pemerintah kota memiliki waktu tiga bulan untuk memindahkan patung itu.
Jika patung itu tidak dipindahkan tepat waktu, maka pemerintah wajib membayar denda sebesar 100 euro atau hampir Rp 1,5 juta per hari.
Menanggapi keputusan pengadilan itu, wali kota Gaston Lacroix mengatakan, dia akan berusaha menemukan tempat baru untuk patung tersebut.
Patung Bunda Maria itu sudah menjadi obyek kontroversi sejak ditempatkan di taman tersebut, karena dibuat dengan menggunakan anggaran pemerintah kota.
Patung tersebut sebenarnya sudah dijual kepada sebuah asosiasi budaya keagaamaan.
Sayangnya lembaga itu tak diperkenankan membeli bidang tanah tempat patung itu berdiri.
Alhasil, patung itu tetap berada di properti publik sehingga melanggar larangan negara terkait simbol keagamaan di ruang publik.
Perancis dikenal sebagai salah satu negara paling sekuler di dunia. Pada 2010, Perancis menjadi negara pertama yang melarang penggunaan jilbab di ruang publik.
(Kompas/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email