Pesan Rahbar

Home » » Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Penyebutan Palu Arit

Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Penyebutan Palu Arit

Written By Unknown on Wednesday, 11 January 2017 | 19:55:00


Solidaritas Merah Putih (Solmet) seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kembali dilaporkan polisi oleh sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Ia dilaporkan ke polisi atas isi ceramahnya yang menyebut ada logo palu arit pada uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Ketua Umum Solmet Sylver Matutina mengatakan, pihaknya melaporkan ini mewakili masyarakat Indonesia yang merasa terhina dengan isi ceramah Rizieq.

Isi ceramah Rizieq dinilainya bisa memicu perpecahan dan memecah belah negara Indonesia.

"Ini sangat melecehkan dan memfitnah serta memprovokasi seolah-olah negara ini sudah dikuasai sama komunis," ujar Sylver seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).

Sylver menilai, paham komunis sudah tidak ada di Indonesia. Untuk itu, ia berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti polisi.

Untuk memperkuat laporan ini, Sylver membawa barang bukti, yakni rekaman ceramah Rizieq dan transkip ceramah tersebut.

"Video itu durasinya 15 menit. Ceramahnya kira-kira sebulan lalu setelah penerbitan (uang baru) itu," ucap dia.

Dalam laporan ini, Sylver juga melaporkan akun YouTube My Journal Video yang mengunggah video cerama itu.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/125/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.

Dalam laporan ini, polisi menyertakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Rizieq juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

(Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: