Pesan Rahbar

Home » , » MUI Akan Terbitkan Fatwa Medsos

MUI Akan Terbitkan Fatwa Medsos

Written By Unknown on Thursday 2 February 2017 | 22:30:00

Warga membubuhkan cap tangan saat aksi Kick Out Hoax di Solo, Jawa Tengah, Minggu 8 Januari 2017. (Foto: Antara)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan panduan menggunakan media sosial. Fatwa yang sedang dalam rancangan ini diharapkan mengurangi penyebaran berita-berita fitnah dan bohong (hoax).

“Meluasnya penggunaan media sosial tetapi tidak disertai dengan adanya tanggung jawab, akhirnya muncul berita fitnah atau yang tidak jelas yang bisa menimbulkan perpecahan dan juga pertengkaran di tengah masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, Rabu 1 Februari 2017.

Menurutnya, MUI merasa perlu untuk memberikan panduan dan pedoman dalam menggunakan media sosial. Karena informasi hakekatnya menyimpan kemungkinan benar dan kemungkinan salah

“Ini nanti bersifat panduan bagaimana etika Islam di dalam menerima informasi, atau langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan saat menerima informasi, ” ujar Asrorun.

Salah satu hal yang disoroti dalam panduan itu terkait dengan larangan penyebaran aib seseorang meskipun berdasarkan fakta.

“Islam melarang untuk berghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan tentang sesuatu yang tidak disukai orang lain. Sekalipun itu fakta tetapi jika itu ada unsur aib, ini dilarang,” ucap Asrorun.

Selain itu, kata dia, penyebaran informasi tanpa melakukan klarifikasi juga akan diatur dalam pedoman itu. Pedoman tersebut akan dibuat oleh MUI bekerjasama dengan Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berperan memberikan informasi kebijakan pembangunan literasi media serta menyosialisasikan fatwa itu.

Sementara itu Pegiat media sosial Ferry Koto menilai rencana fatwa MUI tentang bermedia sosial bisa efektif menumpas penyebaran informasi bohong atau hoax. Pedoman media sosial yang diistilahkan dengan Muamalah Medsosiah itu bisa menjadi aturan atau hukum bagi yang meyakininya.

“Kalau menurut saya fatwa itu untuk umat muslim dan fatwa itu sifatnya hukum. Hukum yang sifatnya bisa diikuti, keyakinan,” kata Ferry, Rabu, 1 Februari 2017 sebagaimana dikutip VIVA.co.id

Menurutnya tanpa adanya fatwa pun, sudah semestinya umat muslim tidak menyebarkan hoax dan informasi fitnah. Sebab di dalam ajaran Islam dan agama lain melarang menyebarkan kebohongan dan fitnah. Ferry berpendapat, tidak masalah umat beragama lain nantinya memakai fatwa yang diterbitkan MUI tersebut.

Inisiatif MUI menerbitkan fatwa pedoman bermedia sosial bagi umat Islam ini disambut baik Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

(Antara-News/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: