Pesan Rahbar

Home » » Memotong atau mencukur rambut saat Umrah

Memotong atau mencukur rambut saat Umrah

Written By Unknown on Sunday, 8 November 2015 | 13:57:00


Amalan Umrah Mufradah yang kelima adalah memotong atau mencukur rambut. Setelah selesai melakukan Sa’iy antara  Shafa dan  Marwah sebanyak tujuh kali, maka pelaku Umrah diwajibkan untuk memotong atau mencukur rambutnya. Sebagaimana diperbolehkan (juga) baginya untuk memotong atau memendekkan kukunya. Bagi laki-laki dibolehkan memotong atau memendekkan bulu atau rambut yang berada di bagian muka seperti cambang atau jenggot. Lebih dari itu dalam Umrah Mufradah diperbolehkan memendekkan atau memotong rambut ini dengan menggunakan mesin atau alat cukur, sementara pada Umrah Tamattu’ menggunakan mesin atau alat cukur untuk memendekkan rambut tidak dibolehkan.

Setelah selesai memotong atau mencukur rambut atau kukunya maka hal-hal yang tadinya diharamkan baginya ketika ihram, menjadi halal baginya, kecuali satu hal yaitu: wanita atau istri. Dan bagi perempuan satu hal yang masih diharamkan baginya adalah suaminya. Dengan kata lain bahwa walaupun pemotongan atau pengguntingan rambut dan hal-hal seperti disebut di atas telah selesai dilakukan, tetapi satu hal ini, yaitu berhubungan badan antara suami istri masih tetap diharamkan sampai  selesai melakukan Thawaf Nisa dan shalatnya.  Setelah itu barulah hubungan antara suami istri tersebut dihalalkan kembali.

Waktu memotong atau mencukur rambut
Pemotongan atau pencukuran rambut dilakukan setelah selesai pelaksanaan Sa’iy, walaupun pelaksanaan hal tersebut tidak dituntut untuk dilakukan dengan segera, namun selama belum melakukan pemotongan atau pengguntingan rambut atau kuku, maka hal-hal yang diharamkan ketika ihram belum bisa menjadi halal bagi orang yang sedang melakukan umrah.

Tempat memotong atau memendekkan rambut
Tidak ada tempat khusus untuk hal tersebut, meskipun saat ini tempat yang biasanya dipakai oleh para  jemaah haji untuk memotong atau menggunting rambutnya adalah di atas bukit Marwah.

Perlu diketahui bahwa seseorang yang belum melakukan pemotongan rambut atau kukunya, ia tidak dibolehkan menggunting atau mencukur rambut orang lain.

Disadur dari eBook Tata Cara Umrah Mufradah

(Hauzah-Maya/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: