SUJUD TILAWAH
Wajib sujud tilawah di waktu membaca salah satu dari empat ayat yang terdapat pada surat-surat al ‘azhaim (Fusshilat, as-Sajdah, al Alaq, an-Najm). Begitu juga orang yang mendengar wajib sujud jika bukan dalam keadaan salat, atau tengah melakukan salat nafilah, maka ia wajib sujud kemudian menyempurnakan salatnya, adapun jika dia tengah melakukan salat wajib maka wajib memberikan Isyarat untuk sujud itu dan berdasarkan ihtiyath wajib harus sujud (tilawah) setelah selesai salat.
Dan disunahkan melakukan sujud tilawah pada setiap ayat yang di dalamnya ada perintah sujud selain ayat-ayat ‘azaim.
Syarat-syarat sujud tilawah:
- Kemubahan tempat menurut ihtiyath
- Berdasarkan ihtiyath istihbab harus sujud di atas anggota sujud yang tujuh.
- Berdasarkan ihtiyath istihbab tempat sujud tidak boleh lebih (tinggi atau rendah) daripada tempat berdiri lebih dari empat jari yang dirapatkan.
- Berdasarkan ihtiyath wajib harus sujud di atas tanah atau sesuatu yang memiliki hukum tanah.
Perkara-perkara ini termasuk dari syarat-syarat sujud salat.
Tata cara sujud tilawah:
Dalam sujud tilawah sekedar sujud sudah dianggap cukup dan tidak wajib membaca zikir, akan tetapi disunnahkan membaca zikir yang wajib dalam sujud salat (سبحان ربي الأعلى وبحمده) dan menambahkan (ربي صلِّ على محمد وآل محمد) , dan sujud itu harus diulang sesuai perulangan sebab, dan apabila dia ragu antara yang banyak dan sedikit maka boleh melakukan yang sedikit, dan dalam berulang-ulangnya sujud dicukupkan hanya mengangkat dahi kemudian diletakkan tanpa harus mengangkat anggota sujud yang lain.
SUJUD SYUKUR
Disunnahkan bersujud syukur kepada Allah di saat:
- Mendapatkan nikmat baru.
- Tertolak setiap bencana.
- Mengingat nikmat atau mengingat penolakan bencana.
- Mendapatkan taufik untuk melaksanakan setiap salat wajib atau nafilah.
- Mendapatkan taufik untuk melakukan setiap kebaikan.
Syarat-syarat sujud syukur:
- Kehalalan tempat.
- Sujud di atas sesuatu yang sah sujud di atasnya menurut ihtiyath (wajib).
Tata cara sujud syukur:
Dalam sujud syukur cukup satu sujud, dan lebih utama dua kali sujud yang dipisah dengan menempelkan (ta’fir) kedua pipi atau kedua kening atau menempelkan kedua-keduanya.
Hal-hal yang disunahkan dalam sujud syukur:
- Menempelkan kedua lengan ke tanah.
- Menempelkan dada dan perut ke tanah.
- Mengusap tempat sujudnya (dahi) dengan tangannya hingga wajah dan bagian depan badannya.
- Dalam sujud membaca:
- شكراً لله شكراً لله
- شكراً شكراً seratus kali.
- عفواً عفواً seratus kali.
- الحمد لله شكراً seratus kali, dan setiap kali membacanya sepuluh kali maka membaca شكراً للمجيب, kemudian membaca:
يا ذا المن الذي لا ينقطع أبـداً ، ولا يحصيه غيره عدداً ، ويا ذا المعروف الذي لا ينفد أبداً يا كريم يا كريم يا كريم
Wahai Zat yang karunianya tidak pernah terputus, dan yang lain tidak mampu menghitungnya. Wahai Zat yang kebaikannya tidak pernah habis, wahai Zat yang Maha Mulia, yang Maha Mulia, yang Maha Mulia.
Kemudian berdoa dan menyebutkan hajatnya.
(Hauzah-Maya/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email