Pesan Rahbar

Home » » Langkah Susi Perangi Pelanggaran HAM di Sektor Kelautan

Langkah Susi Perangi Pelanggaran HAM di Sektor Kelautan

Written By Unknown on Wednesday 29 March 2017 | 23:08:00


Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memerangi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang terjadi pada pekerja di industri kelautan dan perikanan.

Salah satu upayanya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, mengatakan kasus di Benjina beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa perbudakan di industri perikanan banyak terjadi. Dalam kasus Benjina, kementerian juga melaporkan Iebih dari 682 orang di Benjina dan 373 orang di Ambon ditemukan menjadi korban perbudakan modern.

"Kasus Benjina para pekerja ABK dibawa ke laut, tahunan tidak turun-turun ke darat. Banyak Indonesia lainnya juga. Indonesia adalah satu yang paling besar mensuplai nelayan. Kita melihat dari apa yang kita investigasi, kita putuskan ini tidak bisa terjadi lagi. Kita tidak bisa membiarkan industri mengambil keuntungan sebegitu besar," kata Susi di KKP, Jakarta, Senin (27/3/2017).

"Apa yang kita pelajari dari Benjina membuka mata kita. Kita 400 ribu nelayan, hanya separuh yang terdaftar, sisanya kita tidak tahu. Kita tahu dari pengalaman kita, di lautan sepanjang hari tanpa air segar dan fasilitas yang tidak memadai. Kita juga melihat bahwa pengalaman ini melampaui HAM," sambung Susi.

Selain menerbitkan aturan tersebut, Susi juga mengatakan, pemerintah Indonesia terus menggalakkan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memerangi masalah tersebut.

"TNOC (Transnational Organized Crime) yang kita promosikan sekarang ke semua negara. Karena mereka (ABK) bekerja antar negara. Korporasi yang menjalankan kapal juga punya perusahaan-perusahaan di banyak negara," kata Susi.

"Indonesia memutuskan untuk berkolaborasi dengan Belgia, dan lainnya untuk bersama kita mempromosikan perlawanan hak asasi. Kita harus bersama menghentikan pelanggaran HAM di industri perikanan. Kita ingin ini berhenti. Kita akan mempromosikan untuk menjamin bahwa setiap orang HAM dilindungi," tuturnya.

Sebelumnya, Pada beberapa tahun 2015 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meIakukan analisis dan evaluasi (AnEv) terhadap pembuatan kapal ikan di luar negeri. Dari sana, kegiatan AnEv menemukan banyak peIanggaran HAM serius di Industri perikanan.

Seperti pelanggaran pada perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Kegiatan AnEv juga menginginkan setidaknya 168 dari 1.132 kapal ikan yang pembangunannya diIakukan di luar negeri, atau 14,8% melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa.

Selain itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan, sebanyak 1.207 dari 1.258 neIayan asing yang bekerja di kapaI ikan eks-asing, merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik.

(Detik-News/Portal-CBN/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: