Meski sempat dihukum itu, Ati tidak kapok jadi TKI lagi.
Malang betul nasib yang menimpa Ati bin Ina, seorang Tenaga Kerja Wanita asal Sukabumi. Pasalnya Ati pernah divonis mati lantaran dituduh majikan perempuan menggunakan sihir kepada majikan laki-lakinya.
Ditemui media di ruang rapat Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Ati berkisah tidak memahami sama sekali alasan sang majikan perempuan menuduhnya demikian. Padahal, katanya, dia tidak dekat sama sekali dengan majikan laki-laki.
"Saya juga tidak dekat dengan majikan laki-laki. Majikan laki-laki tidak pernah mengganggu saya dan sebaliknya. Kemungkinan majikan perempuan mungkin cemburu terhadap saya," Ati berkisah.
Tuduhan itu, imbuh Ati, dilontarkan majikan perempuan, karena hubungan pernikahan keduanya memburuk. Bahkan sang majikan laki-laki ingin menceraikan istrinya itu.
Lantaran itu, kata Ati, majikan perempuan menuduhnya berbuat sihir. Majikan, imbuh Ati, menganggap suaminya berniat bercerai karena telah diguna-guna Ati.
Majikan, kemudian melaporkan Ati ke polisi di tahun 2003 silam. Tak butuh waktu lama, Ati digelandang ke kantor polisi. Tiga pekan kemudian, Ati lantas disidang.
Di sana, majikan perempuan membawa bukti secarik surat dalam huruf Arab ke ruang sidang sebagai bukti. Menurut dia, surat itu sengaja ditulis Ati untuk suaminya agar sang suami menceraikan istrinya.
"Saya memang tahu itu tulisan majikan laki-laki. Tapi isinya apa, saya juga tidak tahu," kata dia.
Kedekatan Ati dengan putri majikan yang paling kecil turut memicu kecemburuan. Pasalnya, putrinya itu malah memanggil "mama" ke Ati, ketimbang ke ibu kandungnya sendiri.
"Bagaimana tidak memanggil saya dengan sebutan mama. Saya itu telah mengasuh dia sejak kecil. Saya yang memandikan, menyuapi makan, dan menidurkan. Sementara majikan perempuan, karena sibuk bekerja, baru menengok malam-malam jam 12," ujarnya.
Kendati telah mengalami pengalaman divonis mati, Ati tidak kapok apabila dikirim bekerja ke luar negeri. Hanya dia tidak lagi ingin menjejakkan kaki di Saudi.
Alhasil, tanpa ada bukti yang jelas, Ati divonis pengadilan dengan hukuman mati. Kendati bermasalah, namun, Ati mengaku sempat menerima gaji dari majikan senilai SR8000 atau Rp25 juta.
Menanggapi hal ini, mantan Dubes RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, mengatakan banyak TKI yang terjerat hukum kasus sihir lantaran mereka mengakui tindakan itu begitu saja, tanpa tahu konsekuensinya. Pasalnya apabila dibandingkan dengan situasi di Indonesia, tidak ada satu pun delik hukum yang memvonis seorang individu karena menggunakan ilmu sihir.
"Makanya banyak warga kita yang menanggap enteng ilmu sihir. Padahal di Saudi, hukumnya sangat berat yaitu vonis mati," kata Gatot yang turut hadir di forum itu.
Oleh sebab itu, Gatot menyarankan, sebelum para TKI diberangkatkan ke Arab Saudi, mereka harus tahu tiga tindakan yang berakibat hukum fatal. Tiga tindakan tersebut yakni menggunakan sihir, seseorang yang telah berkeluarga namun berzina dan membunuh.
Gatot menyebut untuk kasus Ati, dia akhirnya berhasil dibebaskan, karena tidak terbukti menggunakan sihir. Walaupun majikan perempuan sempat ngotot meminta Ati untuk mencabut guna-guna yang ditanamkan di suaminya, lantaran dia masih tetap bersikukuh meminta cerai.
Ati dibebaskan setelah sembilan tahun dibui di Saudi.
(Viva/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Seorang WNI yang pernah divonis hukuman mati di Arab Saudi. Beruntung, urung dieksekusi. Bebas setelah dipenjara 9 tahun (Foto: VIVAnews/Santi Dewi)
Ditemui media di ruang rapat Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Ati berkisah tidak memahami sama sekali alasan sang majikan perempuan menuduhnya demikian. Padahal, katanya, dia tidak dekat sama sekali dengan majikan laki-laki.
"Saya juga tidak dekat dengan majikan laki-laki. Majikan laki-laki tidak pernah mengganggu saya dan sebaliknya. Kemungkinan majikan perempuan mungkin cemburu terhadap saya," Ati berkisah.
Tuduhan itu, imbuh Ati, dilontarkan majikan perempuan, karena hubungan pernikahan keduanya memburuk. Bahkan sang majikan laki-laki ingin menceraikan istrinya itu.
Lantaran itu, kata Ati, majikan perempuan menuduhnya berbuat sihir. Majikan, imbuh Ati, menganggap suaminya berniat bercerai karena telah diguna-guna Ati.
Majikan, kemudian melaporkan Ati ke polisi di tahun 2003 silam. Tak butuh waktu lama, Ati digelandang ke kantor polisi. Tiga pekan kemudian, Ati lantas disidang.
Di sana, majikan perempuan membawa bukti secarik surat dalam huruf Arab ke ruang sidang sebagai bukti. Menurut dia, surat itu sengaja ditulis Ati untuk suaminya agar sang suami menceraikan istrinya.
"Saya memang tahu itu tulisan majikan laki-laki. Tapi isinya apa, saya juga tidak tahu," kata dia.
Kedekatan Ati dengan putri majikan yang paling kecil turut memicu kecemburuan. Pasalnya, putrinya itu malah memanggil "mama" ke Ati, ketimbang ke ibu kandungnya sendiri.
"Bagaimana tidak memanggil saya dengan sebutan mama. Saya itu telah mengasuh dia sejak kecil. Saya yang memandikan, menyuapi makan, dan menidurkan. Sementara majikan perempuan, karena sibuk bekerja, baru menengok malam-malam jam 12," ujarnya.
Kendati telah mengalami pengalaman divonis mati, Ati tidak kapok apabila dikirim bekerja ke luar negeri. Hanya dia tidak lagi ingin menjejakkan kaki di Saudi.
Alhasil, tanpa ada bukti yang jelas, Ati divonis pengadilan dengan hukuman mati. Kendati bermasalah, namun, Ati mengaku sempat menerima gaji dari majikan senilai SR8000 atau Rp25 juta.
Menanggapi hal ini, mantan Dubes RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, mengatakan banyak TKI yang terjerat hukum kasus sihir lantaran mereka mengakui tindakan itu begitu saja, tanpa tahu konsekuensinya. Pasalnya apabila dibandingkan dengan situasi di Indonesia, tidak ada satu pun delik hukum yang memvonis seorang individu karena menggunakan ilmu sihir.
"Makanya banyak warga kita yang menanggap enteng ilmu sihir. Padahal di Saudi, hukumnya sangat berat yaitu vonis mati," kata Gatot yang turut hadir di forum itu.
Oleh sebab itu, Gatot menyarankan, sebelum para TKI diberangkatkan ke Arab Saudi, mereka harus tahu tiga tindakan yang berakibat hukum fatal. Tiga tindakan tersebut yakni menggunakan sihir, seseorang yang telah berkeluarga namun berzina dan membunuh.
Gatot menyebut untuk kasus Ati, dia akhirnya berhasil dibebaskan, karena tidak terbukti menggunakan sihir. Walaupun majikan perempuan sempat ngotot meminta Ati untuk mencabut guna-guna yang ditanamkan di suaminya, lantaran dia masih tetap bersikukuh meminta cerai.
Ati dibebaskan setelah sembilan tahun dibui di Saudi.
(Viva/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email