Pesan Rahbar

Home » » Ternyata Ribuan Warga Bekasi Penganut Aliran Kepercayaan

Ternyata Ribuan Warga Bekasi Penganut Aliran Kepercayaan

Written By Unknown on Saturday, 6 August 2016 | 00:31:00

Ilustrasi

Ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kota Bekasi tak memiliki kolom agama. Ternyata mereka menganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui Indonesia.

Adapun enam agama yang diakui Indonesia adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu.

”Ada 1.609 warga yang sampai sekarang yang tidak berisikan kolom agama. Mereka hanya diberikan strip pada identitas KTP-nya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, Senin 16 Mei 2016.

Menurut Alex, mereka mayoritas tinggal di dua kelurahan dari Kecamatan Jatisampurna, yaitu Kelurahan Jatiranggon dan Kranggan.

”Karena mereka tidak menganut satu di antara enam agama yang diakui pemerintah, sehingga kolom agama di KTP hanya diberikan strip saja,” katanya.

Alex menjelaskan, aturan itu diterapkan sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Aturan itu menyebut, setiap warga yang menganut aliran kepercayaan hanya tercatat di dalam database kependudukan, sementara untuk kolom agama di KTP hanya dikosongkan.

”Makanya, soal aliran kepercayaan mereka hanya kami catat di database kami saja,” ungkapnya.

Alex mengaku, pihaknya tidak pernah pilih kasih dalam pelayanan administrasi kependudukan. Semua mendapat perlakuan sama, karena pihaknya harus menjalankan sesuai prosedur untuk setiap warga negara agar memperoleh identitasnya.

”Semua sama, kami menjalankan sesuai prosedur untuk setiap warga negara mendapatkan identitasnya,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Kesatuan Bangsa Kota Bekasi Momon Sulaiman mengatakan, untuk KTP warga yang menganut aliran kepercayaan itu memang masih kosong pada kolom agamanya.

Momon menambahkan, ketiadaan kolom agama itu disebabkan mereka tidak memilih dalam lima agama yang diakui pemerintah. Artinya mereka lebih banyak menganut aliran kepercayaan.

”Mereka memilih aliran kepercayaan, tidak ikut dalam lima agama,” terangnya.

Menurut Momon, aliran kepercayaan itu tumbuh sejak dulu dan ada karena keyakinannya diturunkan ke tiap generasinya. Oleh karena itu, keberadaan itu masih begitu kental di lingkungan setempat.

”Saya pernah melihat sendiri proses pernikahan mereka, ada perbedaannya dengan salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah,” ungkap Momon.

Meski begitu, kata Momon, kepercayaan itu merupakan dari amanat undang-undang yang harus dihormati. Sebab, aliran kepercayaan itu tumbuh berdasarkan dari adat istiadat para leluhur yang sudah mendahului. ”Di sinilah kerukunan hidup beragama dan semangat toleransi masyarakat dibutuhkan,” katanya.

Bahkan agar terciptanya kerukunan umat beragama, Momon mengaku, pemerintah daerah memiliki kewajiban memfasilitasi hak mereka berwarga negara , di samping enam agama yang saat ini diatur undang-undang, yakni Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. “Sejumlah fasilitas yang harus dijalankan pemerintah adalah hak untuk beribadah, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lahan kuburan dan lainnya,” katanya.

Namun, untuk aliran kepercayaan itu, kata Momon, ditangani langsung oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sehingga tidak mengikat kepada kantor wilayah agama. “Tidak mengikat ke kantor wilayah agama setempat, karena masalah aliran kepercayaan ini masuknya perihal kebudayaan,” jelas Momon.

Berdasarkan data yang diperoleh, komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama, yaitu pemeluk Islam berjumlah 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195.000 jiwa, Katolik 65.000 jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Buddha 12.000 jiwa, Konghucu 196 jiwa dan aliran kepercayaan 1.609 jiwa.

(Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: