Meskipun Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diproses hukum dan berstatus tersangka di kasus penistaan agama namun banyak pihak yang juga meminta Polri untuk menahan Ahok.
Dalam diskusi yang bertajuk 'Bedah Kasus Penistaan Agama di Indonesia', Kamis (24/11/2016) kemarin di Jakarta Selatan, Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan meminta pihak tersebut tidak memaksakan kehendak untuk menahan Ahok.
"Ini kan persoalan hukum dan sudah diselesaikan secara hukum. Pak Tito (Kapolri) dengan segala hormat sudah menjelaskan alasan subjektif mengapa Ahok tidak ditahan," terangnya.
Meskipun dalam undang-undang dikatakan Ahok bisa saja ditahan, namun menurutnya Polri sebagai penegak hukum memiliki kewenangan yang diamanatkan Undang-undang untuk memutuskan dilakukan penahanan atau tidak.
"Negara kita kan negara hukum, jangan memaksakan kehendak. Konstitusi sudah mengamanatkan Polri punya diskresi, kekuasaan ditahan atau tidak. Hormati kewenangan itu," ucap Asep.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan terkait adanya rencana aksi demonstrasi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember 2016, yang menuntut Ahok untuk ditahan.
Menurut Boy hingga tanggal 2 Desember 2016 nanti, Polri tidak memiliki rencana untuk menahan Ahok. Pasalnya menurut Boy, belum terlalu urgensi hingga Ahok harus ditahan.
"Sampai tanggal 2 Desember nanti, Polri belum ada rencana menahan Ahok," imbuhnya.
(Tribun-News/Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email