Pesan Rahbar

Home » » Soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs, Polisi: Statusnya Tersangka

Soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs, Polisi: Statusnya Tersangka

Written By Unknown on Friday 2 December 2016 | 17:23:00


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, 10 aktivis yang ditangkap sudah berstatus tersangka. Namun, untuk proses penahanan, polri masih mengkajinya dalam waktu 1x24 jam.

"Tersangka, kan ditangkap mana ada saksi ditangkap?" ujar Boy di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Boy mengatakan, untuk penahanan pihaknya membutuhkan waktu. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 10 aktivis tersebut.

"Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1x24," ucapnya.

Dia juga menjelaskan mengapa baru menangkap 10 aktivis tersebut tadi malam. Menurutnya, penangkapan tadi malam adalah waktu yang tepat.

"Di saat yang tepat. Tadi malam dinilai di saat yang tepat," ucapnya.

10 Aktivis tersebut ditangkap karena dituduh makar. Salah satu aktivis yang dijemput ialah, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan lain-lain. Makar adalah upaya penggulingan pemerintah yang sah.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Ratna Sarumpaet, dijemput polisi Jumat dini hari. Dia mengatakan, Ratna dibawa oleh pihak polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

(Detik-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: