Rizieq Shihab (Foto: Kompas)
Dia mengatakan, Eddy melihat ceramah Rizieq melalui video yang tayang di YouTube. Dalam ceramah itu, Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan telah mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait logo palu arit di uang baru.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini yang melaporkan adalah seorang anggota pertahanan sipil (hansip), Eddy Soetono (62).
Rizieq dilaporkan atas tuduhan menyebarkan hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian itu beredar melalui video di media sosial.
Laporan Eddy itu terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelapor merasa tersinggung dengan ucapan Rizieq yang dinilai berpotensi memecah belah persatuan. Selain itu, Rizieq juga diduga menghina profesi hansip dan memandang sebelah mata.
"Pelapor ini anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Dia mengatakan, Eddy melihat ceramah Rizieq melalui video yang tayang di YouTube. Dalam ceramah itu, Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan telah mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait logo palu arit di uang baru.
"Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video tersebut.
Argo juga menyebutkan kata-kata Rizieq yang dipersoalkan oleh Eddy adalah, "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus."
"Ceramah itu dilihat pelapor pada waktu malam hari sekitar pukul 21.00 lewat YouTube. Dia ditemani saksi melihat video itu," tuturnya.
Untuk memperkuat laporannya itu, Eddy menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang beredar di YouTube.
Dalam laporan itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(CNN-Indonesia/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email